JAKARTA | Bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2023 akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pasalnya, penyaluran bansos tahap 1 akan dicairkan pada Februari 2023 tepatnya.
Diketahui, ada 4 bansos yang akan disalurkan dalam waktu dekat atau Februari 2023.
Meski demikian, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah memiliki KIS BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Viral! Putri Sulung Ferdy Sambo Main TikTok, Netizen Bingung
Diketahui, ada dua jenis KIS BPJS Kesehatan, yakni KIS BPJS Kesehatan yang dibiayai dan KIS BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah.
atau disebut KIS BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Ada 4 jenis bantuan sosial yang akan disalurkan kepada pemegang KIS BPJS Kesehatan
1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Rincian bantuan sosial PKH adalah sebagai berikut:
Kategori Ibu Hamil / Nifas : Rp 3.000.000
Kategori Anak Usia Dini 0 s/d 6 Tahun : Rp 3.000.000
Kategori Pendidikan SD/Sederajat: Rp 900.000
Baca Juga: PERHATIKAN! Begini Cara Mendapatkan Dana Bansos BPNT Sembako 2023
Kategori Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 1.500.000
Kategori Pendidikan SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
Kategori Penyandang Disabilitas Berat : Rp 2.400.000
Kategori Senior : Rp 2.400.000
Sedangkan Bansos PKH pada tahun 2022 menargetkan bantuan sosial kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
Setiap bulan, Bantuan PKH melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima manfaat oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Anti Kulit Berminyak! Tutorial Make Up Glowing dan Tahan Lama, Jangan Berlebihan
Jadi, jika ada penerima manfaat yang dianggap tidak layak menerima bansos, akan diganti dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS agar kuota 10 juta keluarga penerima masih terpenuhi.
2. Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako
Besaran dana yang akan diterima KPM adalah Rp 200 ribu per bulan sebanyak 12 kali, hingga Rp 2,4 juta per tahun.
Sasaran bantuan ini adalah 18,8 juta keluarga.
3. Pendampingan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan ini ditujukan kepada siswa yang telah mendaftar di DTKS.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih Make Up! Ikuti Tips Ini Agar Wajah Anda Terlihat Gampang Seperti Bayi
Bagi siswa yang sudah memiliki kartu PBI KIS yang terdaftar di DTKS tahun 2023, berpotensi mendapat bantuan PIP.
Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima Rp. 450.000, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp. 750.000, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat akan menerima Rp. 1 juta.
Baca Juga: Waspada Bagi Yang Punya BRILink, Ada Modus Baru Penipu Transfer Uang, Awas Uang Bisa Hilang
4. Bantuan Sosial Perhatian Pangan Bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia 75 Tahun Keatas.
Banyak penerima bansos sembako ini berasal dari keluarga penerima bansos PKH dan BNPT.
Nanti pada tahun 2023, ketika keluarga sudah mendapatkan bantuan sembako, maka bantuan sosial PKH dan BNPT akan dinonaktifkan.
Namun, sebagian besar lansia berusia di atas 75 tahun dan penyandang disabilitas juga mendapatkan bantuan sosial KIS PBI gratis dari pemerintah.
Baca Juga: Kasus Terapi Anak Teriak Ditanggapi Polisi
Artinya pada tahun 2023 mereka juga berpotensi untuk tetap menerima bantuan perhatian pangan ini.
Perlu diketahui, bahwa Kartu Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bantuan Sosial Indonesia (KIS) merupakan bantuan sosial yang diprioritaskan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
www.posflores.com