Ini Dia Kegunaan Dana BOP PAUD, Cek Selengkapnya di sini

PUSATDAPODIK.COM | Penggunaan dana BOP PAUD telah dijelaskan secara jelas dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
Secara garis besar penggunaannya dapat diberikan untuk membayar biaya narasumber, membiayai pertemuan sebelum atau sesudah kegiatan, biaya transportasi dan akomodasi orang tua pada kegiatan sekolah, dan sejenisnya.
Baca Juga: PERHATIKAN! BOP PAUD 2023 Rp 4 Triliun, Waktu Penyaluran Cek disini
Perlu diketahui bahwa 182.465 unit PAUD tersebut meliputi Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Unit PAUD sejenis. Sehingga penggunaan BOP harus tepat sasaran sesuai kepentingan masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Dear Students, Ini Jurusan Kuliah dengan Peluang Karir Luas di Era Digital
Menurut Petunjuk Teknis dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dijelaskan bahwa BOP PAUD juga digunakan untuk meringankan beban biaya pendidikan dalam rangka memaksimalkan mutu pendidikan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga : Wah! Kemendikbud Fokus Percepatan Mutu dan Mutu SMK di Indonesia
Prinsip penggunaannya harus didasarkan pada beberapa aspek, antara lain:
Efisien
Efektif
Transparan
Akuntabel
kesopanan
Keuntungan
Keenam aspek di atas harus terus diupayakan dan dilaksanakan oleh pemegang kebijakan dan pimpinan sekolah.
Baca Juga : Simak! Berikut tips bijak mendidik anak agar bermental baik
Sedangkan Bendahara yang terlibat dalam penyaluran dan pengalokasian dana BOP juga harus mengetahui informasi secara lengkap agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Demikian informasi Penggunaan BOP PAUD Tahun 2023. Semoga bermanfaat.
www.posflores.com