PusatDapodik
Home Kepegawaian Inilah Syarat dan Cara Membuat Akun Simpkb Tunjangan Guru

Inilah Syarat dan Cara Membuat Akun Simpkb Tunjangan Guru

pexels photo 4126743

Untuk meningkatkan kualitas guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan standarisasi dengan mengeluarkan sistem pengembangan profesi guru. SIMPKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIMPKB ini telah ditetapkan standar khusus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai upaya peningkatan kualitas seluruh perangkat pendidikan, termasuk pengawas, kepala sekolah dan guru sebagai komponen guru.

Hal ini sesuai dengan tujuan SIM PKB sebagai upaya pengembangan kualitas profesi guru dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam pengembangan sebagai peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik.

Di sisi lain, SIM PKB juga merupakan syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan atau sertifikasi dengan menempuh pendidikan profesi yang meliputi Pretest, Posttest, dan kegiatan Program Pendidikan Profesi Guru lainnya.

Sebenarnya SIM PKB bisa diikuti oleh semua guru. Namun, ada persyaratan khusus untuk bergabung dengan SIM PKB. Untuk bisa bergabung dengan SIM PKB tentunya ada syarat dan langkah yang harus disiapkan. seperti kondisi berikut:

Persyaratan Pendaftaran SIM PKB

Untuk dapat mendaftar dalam sistem informasi manajemen pengembangan profesi berkelanjutan (SIM PKB), setiap guru harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

– Guru GTK harus sudah mengikuti dan mendapat nilai dalam uji kompetensi guru (UKG)

– Dengan minimal 3 kelompok kompetensi dan maksimal 10 kelompok kompetensi, maka memiliki nilai 65 atau di atas KKM.

Jika sudah memiliki skor UKG, lakukan registrasi SIM PKB dengan terlebih dahulu membuat akun.

Nah, berikut ini cara mudah cek nomor UKG dan cara membuat akun SIM PKB:

Cara cek nomor UKG

Nomor UKG sangat vital, digunakan untuk mendaftar dan membuat akun SIM PKB. Jika Anda lupa nomor UKG Anda, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut seperti yang dilansir di laman SIMPKB.id:

1. Pertama, pastikan Anda aktif terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah dan pastikan Dapodik sekolah sinkron dan terintegrasi dengan Dapodik pusat.

2. Jika tidak sinkron, maka bisa melapor ke Dapodik pusat.

3. Kemudian akses untuk mencari data Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK. Klik tombol Pencarian Data GTK.

4. Masukkan nama, provinsi, dan nama kota.

5. Klik bawah untuk mendapatkan hasil pencarian dan Anda akan mendapatkan data nomor UKG.

Setelah persyaratan skor UKG terpenuhi, maka segera buat akun SIM PKB. Akun SIM PKB ini sangat vital. Digunakan untuk mencari materi dan kumpulan soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan digunakan untuk mempersiapkan seleksi 1 juta guru honorer pada tahun 2021.

Cara Membuat Akun SIM PKB

Jika semua syarat pendaftaran SIM PKB sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah membuat akun di SIM PKB, berikut langkah-langkah cara membuat akun SIM PKB:

– Mengakses website resmi GTK Kemendikbud dengan alamat sebagai berikut: gtk.learning.kemdikbud.go.id

– Selanjutnya pilih opsi Agree and Print atau bisa juga dengan menyimpan file registrasi dengan cara klik kanan dan pilih menu save atau Save as a PDF file.

– Kemudian setelah berhasil mendaftar, buka kembali halaman utama pendaftaran SIM PKB, login dengan memasukkan nomor peserta UKG

– Setelah berhasil login maka akan muncul tampilan berupa data dari masing-masing peserta termasuk menu-menu lainnya seperti materi pelatihan, layanan informasi GTK, program vokasi hingga rapor pelatihan dari masing-masing peserta.

Nah itulah tadi tentang tata cara membuat akun SIM PKB yang perlu kamu ketahui. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk anda semua.

Salam sukses.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad