Wajib Tahu, KemenpanRB Umumkan Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana ASN

PUSATDAPODIK.COM | Pengumuman penting lainnya disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dimana, tahun ini lembaga tersebut melakukan kebijakan mengenai klasifikasi jabatan pelaksana ASN.
Dalam Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, KemenpanRB mengumumkan aturan baru terkait jabatan fungsional. Sebab, tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan reformasi manajemen ASN.
Baca Juga: Fakta Menarik Lagu Komang, Lirik Ini Paling Berkesan
Selain itu, terdapat tiga klasifikasi jabatan eksekutif guna mewujudkan pelayanan pemerintahan yang lebih profesional, dinamis dan lincah.
Oleh karena itu, Menpan RB berharap terbitnya Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini dapat dipatuhi dan dipatuhi oleh para ASN di berbagai instansi pemerintahan yang ada.
Demikian disampaikan Adbdullah Azwar Anas. Menurutnya, saat ini Kementerian PANRB telah melakukan penyederhanaan sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan ASN.
Baca Juga: Bagian Tubuh Korban Ledakan Blitar Diidentifikasi, 4 Meninggal Dunia
Untuk diketahui, perombakan klasifikasi jabatan ini ditujukan bagi sekelompok pejabat yang bertugas melayani masyarakat. Bidang tersebut meliputi administrasi, pemerintahan dan pembangunan.
Menteri Anas mengatakan saat ini PNS berjumlah sekitar 4 juta orang dengan jumlah total pejabat pelaksana sekitar 1.451.983 orang. Sebelumnya, saat PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 masih berlaku, jumlah jabatan pelaksana hanya sekitar 3.414 yang terbagi dalam 40 urusan pemerintahan.
Aturan penyederhanaan yang berlaku tahun lalu adalah Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Tak Sengaja Tabrakan dengan Mobil Dinas, Ternyata Tak Diasuransikan
Peraturan lama menjelaskan bahwa penyebutan jabatan sudah disederhanakan. Tiga klasifikasi jabatan pelaksana yang berlaku saat ini adalah operator, juru tulis dan teknisi.
Definisi dan tugas dari ketiga klasifikasi jabatan eksekutif di atas adalah sebagai berikut:
Jabatan panitera adalah pejabat yang berkewajiban melaksanakan tugas pelayanan administrasi;
Jabatan Operator adalah pejabat pelaksana di bidang teknis dan bersifat umum;
Jabatan Teknis adalah pejabat pelaksana bidang teknis tertentu;
Baca Juga: Jadwal Hasil Seleksi PPPK Diklat Guru Tahun Anggaran 2022 Sudah Resmi Keluar, Simak Penjelasannya
Disampaikan Menteri Abdullah Azwar Anas, pihaknya terbuka untuk menerima masukan terkait nomenklatur jabatan eksekutif.
Selain itu, kata Anas, Peraturan Menteri PANRB untuk ketiga klasifikasi pekerjaan tersebut diisi sesuai dengan kualifikasi pendidikan minimal dan juga memperhatikan unsur kompetensi.
Untuk itu, dengan adanya tiga klasifikasi jabatan eksekutif tersebut dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi dan aspirasi transformasi, diharapkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dapat lebih maju.
Baca Juga: Cek Biru Instagram Bisa Dibeli, Minat?
Menurut Anas, kebijakan penyederhanaan nomenklatur akan membuat arus birokrasi lebih adaptif dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Demikian informasi yang dapat disampaikan terkait Kementerian PAN dan RB Akan Mengumumkan Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana ASN.
Sumber: Naikpangkat.com
www.posflores.com