Wajib Tahu, Guru yang Mau Dapat Tunjangan Profesi Wajib Memiliki Berkas ini

PUSATDAPODIK.COM | Tugas mulia dalam rangka mencerdaskan anak bangsa adalah mengajarkan apa yang dilakukan oleh guru.
Jadi, pemerintah harus menjamin kesejahteraan guru dengan memberi
tunjangan profesi.
Tunjangan profesi telah diatur oleh pemerintah sejak tahun 2005 melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Berikut Petunjuk Teknis PPG Baru Perkantoran 2023
Dalam rumusan undang-undang tersebut, guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalismenya sebagai guru.
Diketahui, aturan mengenai tunjangan profesi guru masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang dirilis pada September 2022.
Dalam peraturan yang telah dirilis, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan khusus untuk guru ASN daerah yang berstatus sertifikasi.
Baca Juga: Ini Calon Wakil Presiden yang Diusung PAN di Pilpres 2024
Sedangkan status sertifikasi guru dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik atau biasa disebut serdik. Ini adalah berkas bukti pembinaan sebagai pengakuan terhadap guru sebagai pendidik profesional.
Selain memiliki sertifikat pendidik (serdik), guru harus memiliki surat keputusan mengajar sesuai dengan tugas mengajar guru di satuan pendidikan.
Diketahui bahwa ada beberapa cara mendapatkan serdik yang harus diketahui guru agar guru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.
Salah satunya adalah guru wajib mengikuti dan menyelesaikan program yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Maaf kepada Orang Tua David, Doakan Cepat Sembuh
Merujuk pada Permendikbud No 54 Tahun 2022, PPG jabatan merupakan program pendidikan bagi guru yang telah aktif mengajar untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Tujuan dari program sertifikasi ini adalah untuk memberikan pengakuan kepada guru sebagai tenaga profesional yang memenuhi beberapa kompetensi antara lain kepribadian, pedagogik, sosial dan profesional.
Selain itu, untuk dapat mengikuti program PPG jabatan ini dari Kemendikbud, guru harus mengikuti seleksi calon mahasiswa program PPG jabatan. Dalam proses seleksi sendiri terdapat 4 kriteria guru yang diprioritaskan untuk lolos seleksi, yaitu sebagai berikut:
– Guru yang tertua
-Memiliki nilai perolehan tertinggi dari hasil seleksi
-Berasal dari satuan pendidikan di daerah khusus
-Guru yang memiliki masa kerja terlama
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual di Bus, Begini Nasib Pelakunya
Dalam peraturan yang sama disebutkan, ada 3 kategori guru dalam jabatan yang dapat mengikuti proses sertifikasi pendidik melalui program PPG dalam jabatan, yaitu sebagai berikut:
1. Guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru mengemudi
2. Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik (serdik) namun tidak termasuk dalam dua poin tadi
3.b Guru yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum lulus uji kompetensi atau UTN
Sumber: Naikpangkat.com
www.posflores.com