PusatDapodik
Home Guru Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Layanan Platform Teknologi

Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Layanan Platform Teknologi

Screenshot 64

pusat dapodik – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Pusat Layanan Platform Teknologi.

Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Pusat Layanan Platform Teknologi diterbitkan dengan memperhatikan:

1. bahwa untuk mendukung layanan pemanfaatan platform teknologi di bidang pendidikan dan kebudayaan, perlu dibentuk Pusat Layanan Platform Teknologi;

2. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Pusat Layanan Platform Teknologi telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/591/M.KT.01/2022.

Dasar Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Persyaratan Umum

1. Pusat Layanan Platform Teknologi adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pemanfaatan platform teknologi.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Jabatan, Tugas, dan Fungsi

Pusat Layanan Platform Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi. Pusat Layanan Platform Teknologi dipimpin oleh Kepala.

Pusat Layanan Platform Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemanfaatan platform teknologi pendidikan dan budaya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Layanan Platform Teknologi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;

2. implementasi distribusi platform teknologi;

3. memberikan layanan pemanfaatan platform teknologi;

4. implementasi jaringan dan kemitraan untuk penyediaan layanan platform teknologi;

5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan

6. penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Tugas dan fungsi Pusat Layanan Platform Teknologi dijelaskan dalam rincian tugas unit kerja. Rincian tugas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.

Struktur organisasi

Pusat Layanan Platform Teknologi terdiri dari:

1. Kepala;

2. Subbagian Umum; dan

3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, keuangan, kepegawaian, manajemen, hubungan masyarakat, surat menyurat dan kearsipan, barang milik negara, tata graha, evaluasi dan penyusunan laporan.

Gugus Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsionalnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari jabatan-jabatan yang dibagi menjadi kelompok-kelompok fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai struktur organisasi Pusat Layanan Platform Teknologi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lokasi

Pusat Layanan Platform Teknologi berlokasi di Provinsi Banten.

Posisi

Kepala Pusat Layanan Platform Teknologi adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Subbagian Umum adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur bekerja

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pusat Layanan Platform Teknologi berkoordinasi dengan:

1. Pusat Data dan Teknologi Informasi;

2. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian;

3. pemerintah provinsi;

4. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau

5. unit organisasi lain di luar Kementerian.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pusat Layanan Platform Teknologi harus mempersiapkan:

1. peta proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di dalam Pusat Layanan Platform Teknologi;

2. analisis pekerjaan, peta pekerjaan, deskripsi pekerjaan, dan analisis beban kerja untuk semua posisi di dalam Pusat Layanan Platform Teknologi; dan

3. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Baca: Permendikbudridtek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Tes Pendidikan

Dalam menjalankan tugasnya, setiap pimpinan di Pusat Layanan Platform Teknologi harus:

1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di dalam Pusat Layanan Platform Teknologi dan instansi lain sesuai dengan tugasnya masing-masing;

2. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan

3. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara bertahap dan tepat waktu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Pusat Layanan Platform Teknologi menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional memiliki hubungan kerja dengan Layanan Platform Teknologi. Tengah.

Setiap kepala unit kerja di dalam Pusat Layanan Platform Teknologi bertanggung jawab untuk:

1. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan arahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang diberikan; dan

2. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan kerja yang berada di bawahnya dan apabila terjadi penyimpangan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan Organisasi dan Prosedur Kerja

Perubahan organisasi dan penatausahaan Pusat Layanan Platform Teknologi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Penutupan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Salinan Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Pusat Layanan Platform Teknologi

unduh

Dengan demikian Permendikbudristek Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Pusat Layanan Platform Teknologi. Semoga bermanfaat,

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad