PusatDapodik
Home Guru Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01/2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI

Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01/2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI

Screenshot 102

Pengurus KORPRI Nasional telah menetapkan Peraturan Badan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia KORPRI.

Peraturan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI dikeluarkan dalam rangka mewujudkan tertib pemakaian seragam batik korps dan melaksanakan hasil Musyawarah Nasional IX Nomor KEP.06/MUNAS.IX/I/2022.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450).

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Negeri Sipil Indonesia.

5. Keputusan Munas IX Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia Nomor: KEP.06/MUNAS.IX/I/2022 tentang Seragam Batik Korps Pegawai Negeri Sipil Indonesia.

6. Peraturan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Seragam Batik Korps Pegawai Negeri Sipil Indonesia.

Persyaratan Umum

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN/KORPRI adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pengawas Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan Pemerintah.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

4. Seragam Batik KORPRI yang selanjutnya disebut Seragam Batik KORPRI adalah seragam seluruh ASN/KORPRI sesuai dengan contoh dan spesifikasi kain, warna dan corak motif dan bahan berdasarkan hasil KORPRI MUNAS IX Nomor : KEP.06/ MUNAS IX/I/2022 Tentang Seragam Batik Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: EC00202154943 tanggal 14 Oktober 2021 , sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Bentuk, Model, Perlengkapan dan Atribut Seragam KORPRI

1. Bentuk, model dan kelengkapan seragam batik KORPRI untuk pria dan wanita adalah hasil Musyawarah Nasional IX Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia Nomor: KEP.06/MUNAS.IX/I/2022 tentang Kepegawaian Indonesia Seragam Batik Korps.

2. Bentuk, Model dan Kelengkapan Seragam Batik KORPRI Pria :

sebuah. topi hitam polos/tidak bermotif dengan tinggi 10 cm;

b. kemeja batik KORPRI dengan ketentuan sebagai berikut: kerah berdiri dan leher terbuka, lengan panjang dengan ujung lengan, 1 (satu) saku dalam di atas kiri;

c. celana panjang dengan ketentuan : warna hitam, model saku samping lurus dan 1 (satu) saku belakang tertutup, lebar bawah minimal 22 cm;

d. sepatu hitam.

3. Bentuk, Model dan Kelengkapan Seragam Batik KORPRI Wanita :

sebuah. topi hitam dengan tinggi 5 cm;

b. kemeja batik KORPRI dengan ketentuan sebagai berikut: kerah tidur dan leher terbuka, 2 (dua) lengan panjang tanpa ujung lengan, 2 (dua) saku dalam tertutup di kiri dan kanan bawah;

c. bagi anggota KORPRI yang beragama Islam dengan ketentuan sebagai berikut: kerah tertutup model shanghai, 2 (dua) lengan panjang tanpa ujung lengan, 2 (dua) saku dalam di kiri dan kanan bawah tertutup;

d. warna kerudung hitam disesuaikan dengan warna bawahan;

e. rok dan atau celana panjang hitam, dengan model yang disesuaikan;

f. sepatu hitam.

4. Kelengkapan seragam batik KORPRI sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pengurus Nasional KORPRI ini.

Atribut

Dalam menggunakan seragam batik KORPRI wajib menggunakan atribut KORPRI. Atribut seragam batik KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

sebuah. Lencana KORPRI di atas saku kiri, dipasang sedikit lebih tinggi di atas papan nama.

b. papan nama di atas saku kanan;

c. Ikan pinggang hitam.

Seragam Batik KORPRI

Seragam batik KORPRI sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan ini.

Penggunaan Seragam Batik KORPRI

Penggunaan seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota ASN/KORPRI wajib dikenakan pada:

1. setiap tanggal 17 dan hari libur nasional;

2. Rapat, rapat dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang diatur dan ditetapkan oleh instansi masing-masing dan/atau Pengurus KORPRI sesuai dengan tingkatannya.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kelengkapan Seragam Batik KORPRI dan Lainnya untuk Pria

Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 012022 tentang Kelengkapan Seragam

Kelengkapan Seragam Batik KORPRI dan Lainnya Untuk Wanita

1667110676 53 Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 012022 tentang Kelengkapan Seragam

Kelengkapan Seragam Batik KORPRI dan Lainnya untuk Wanita Muslim

1667110676 608 Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 012022 tentang Kelengkapan Seragam

Seragam Batik KORPRI

1667110676 995 Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 012022 tentang Kelengkapan Seragam

Peraturan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.

unduh

Dengan demikian Peraturan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI. Semoga bermanfaat,

Comment
Share:

2Comment

  1. BOLEH NANYA MIN , KLW YG MUSLIMAH WANITA PAKAIANYA ROK ATAU CELANA PANJANG MIN KARENA APA MENGINGAT TEMPAT KAMI TU KEBANAYKAN GIATNYA DILAPANGAN DAN BECEK KASIHAN KAN KALAU KESERIMPET

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad