
Secara resmi hari ini pengumuman pendaftaran PPPK ASN Guru telah dibuka, Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2022 akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau website instansi masing-masing.
Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. PPPK Guru Tahun 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjutkan dengan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.
Pendaftar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yakni pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.
Setiap kategori memiliki beberapa jadwal yang berbeda, dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, jadwal pendaftarannya sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022.
- Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan P1 (Prioritas 1): 25 Oktober – 7 November 2022.
- Seleksi administrasi (Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 25 Oktober – 9 November 2022.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 10 – 11 November 2022.
- Periode keberatan administratif: 12 – 14 November 2022.
- Periode tanggapan keberatan administratif: 15 – 18 November 2022.
- Pengumuman setelah bantahan: 20 November 2022.
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (Pelamar Prioritas 2 dan 3): 21 – 22 November 2022.
- Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar Prioritas 2 dan 3): 23 – 27 November 2022.
- Pemrosesan hasil penilaian kesesuaian (pelamar Prioritas 2 dan 3): 27 November – 7 Desember 2022.
- Pengumuman dan seleksi formasi untuk pelamar umum: 8 – 12 Desember 2022.
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (Pemohon Umum): 16 – 18 Desember 2022.
- Seleksi kompetensi (pelamar umum): 19 – 24 Desember 2022.
- Pemrosesan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember 2022 – 4 Januari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi (Pelamar Prioritas 2, Prioritas 3, dan pelamar umum): 5-6 Januari 2023.
- Periode keberatan seleksi kompetensi: 7 – 9 Januari 2023.
- Periode tanggapan keberatan seleksi kompetensi: 10 – 16 Januari 2023.
- Pengumuman setelah bantahan: 26 Januari 2023.
Berkas atau dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Guru ASN PPPK adalah sebagai berikut:
Persyaratan Pendaftaran:
- Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimum adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimum 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 2 (dua) tahun penjara atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sertifikat berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas/berkas yang harus disiapkan:
- Foto paspor dengan latar belakang merah; Format JPEG/JPG dan ukuran maksimum 200KB.
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik di komputer, dicap dengan Rp. 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan Tercatat Penduduk ASLI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI untuk jenjang D-IV/S-1 dan asli ijazah setara ijazah dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri tingkat D-IV/S -1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, melampirkan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit/puskesmas pemerintah.
- Lampirkan tautan video pendek melakukan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas Anda sebagai seorang pendidik.
Demikian informasi pendaftaran calon ASN Guru PPPK, jadwal dan persyaratan dokumen calon PPPK Guru. Semoga bermanfaat.