Selamat malam para guru hebat…
selamat buat bapak ibu yang sudah lulus dan mendapat penempatan, semoga bisa dipercaya.
disini saya memberikan sedikit informasi tentang pengurusan dokumen dalam pengisian DRH dan pengusulan NIPPPK.
Saya salah satu ASN PPPK yang sudah SKed tahun 2022.
dalam pengurusan dokumen bapak ibu sekalian sebaiknya memahami dan membaca dengan seksama pengumuman yang telah dikeluarkan oleh BKD pada hari ini. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan, yaitu:
1. pengurusan SKCK, BNN, SKBS, SKJ, SUKET PENGALAMAN KERJA, SURAT PERNYATAAN PENEMPATAN, SURAT PERNYATAAN 5 POIN, SURAT PERMOHONAN, harus berpedoman pada pengumuman BKD hari ini, artinya semua dokumen yang saya sebutkan kemarin tidak bisa diambil urus sebelum dikeluarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Daerah Tempat Wisuda Guru Peserta PPPK.
2. Untuk pengisian informasi penggunaan dokumen harus berpedoman pada pengumuman yang dikeluarkan hari ini. Misalnya untuk Persyaratan Pengangkatan Guru PPPK di Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota.
3. BNN harus diurus langsung di kantor BNN
4. Suket Sehat dan Suket Rohani harap diurus langsung di Rumah Sakit Umum dengan membawa atau mencetak pengumuman dengan nama bapak ibu beserta pengurusnya
5. Sebaiknya print pas foto terlebih dahulu memakai baju putih dan memakai dasi hitam dengan background merah karena pas foto selalu diminta dalam dokumen seperti SKCK dan DRH
Mungkin itu saja masukan yang bisa saya berikan. terima kasih
Informasi di atas hanya berlaku untuk salah satu kabupaten dan kota di provinsi tersebut. tidak berlaku untuk daerah lain. namun hampir semua kabupaten dan kota di provinsi tersebut sama dengan kondisi di atas. Terima kasih
www.updatecpns.com
www.updatecpns.com