WADUH, 5.000 Tenaga Honorer Batal Terima THR? Ternyata Pemkot Ungkap Sebabnya Seperti Ini…

pusatdapodik.com – Pemberian dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer akan sangat membantu golongan pegawai non ASN ini terkait dengan kebutuhan belanjanya.
Dengan adanya THR, ASN juga bisa merencanakan mudik, jika dana mencukupi, sehingga bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga besarnya di kampung halaman.
Namun sayangnya, pemerintah pusat tidak membuat regulasi terkait pemberian THR khusus untuk tenaga honorer.
Sehingga beberapa pemda yang masih berusaha memberikan THR kepada tenaga honorer harus mengambil inisiatif khusus untuk pengadaan dana tersebut.
Baca Juga: PNS di Pemprov Siap Terima TPP Rp. 9,7 Miliar, Cek Informasi Resmi BPKPD Setempat di Bawah Ini
Ada juga beberapa daerah yang masih belum memberikan dana THR kepada pegawai non ASN dengan alasan belum adanya peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Seperti halnya Pemkot Mataram yang membatalkan pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai non-ASN di wilayahnya.
Pemberian tunjangan hari raya yang semula diberikan 1 kali gaji, dibatalkan karena peninjauan kembali terhadap peraturan yang berlaku.
H. Mohan Roliskana, Wali Kota Mataram, memberikan penjelasan terkait hal tersebut pada Jumat, 14 April 2023.
Mohan mengatakan pemberian tunjangan hari raya sebesar 1 kali gaji kepada pegawai non ASN bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PERHATIAN! Bagi para pemudik jalur Yogyakarta, hal ini perlu diperhatikan
Pemkot Mataram sebenarnya berencana memberikan tunjangan hari raya sebesar Rp. 1,2 juta untuk setiap pegawai non-ASN.
Dengan total 5.000 tenaga honorer, dibutuhkan total dana Rp 6,1 miliar.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rencana itu terpaksa dibatalkan.
Hal itu karena bertentangan dengan PP nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Berdasarkan itu, kami tidak berani mengambil langkah lain. Jangan sampai niat baik kita menjadi masalah dan berbenturan dengan hukum di kemudian hari,” kata Mohan seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Baca Juga: SURPRISE! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Beri Tiga Santunan Jaminan kepada Tenaga Honorer, namun hanya berlaku hingga November
Lebih lanjut Mohan menjelaskan, ketentuan pemberian THR akan kembali diserahkan kepada masing-masing OPD dan akan disesuaikan dengan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah.
Mohan menambahkan, pihaknya telah berupaya agar tenaga honorer bisa mendapatkan THR seperti yang didapatkan pegawai ASN.
“Namun ternyata hal ini berpotensi menjadi persoalan hukum ke depan, makanya kita cari jalan terbaiknya,” ujar Wali Kota Mataram tersebut. ***