Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo sobat GTK semua, salam sejahtera dan bahagia.

Pada postingan kali ini saya hanya ingin berbagi tentang istilah tersebut PSAJ dalam dunia pendidikan yang muncul ketika tidak ada lagi Ujian Sekolah/Ujian Nasional, dan nilai yang digunakan untuk menentukan kelulusan siswa diambil dari raport.

Penilaian Sumatif Tingkat Akhir PSAJ
Penilaian Sumatif Tingkat Akhir PSAJ

Penilaian Sumatif Tingkat Akhir atau disingkat sebagai PSAJ merupakan evaluasi akhir dalam proses pembelajaran siswa pada setiap akhir level. PSAJ dilakukan di kelas VI SD, IX SMP, XII SMA/SMK.

Selama proses ini, siswa dievaluasi melalui serangkaian asesmen/penilaian yang mencakup berbagai mata pelajaran.

A. Dasar Hukum PSAJ

1. Permendikbud 23 Tahun 2016 Standar Penilaian Pendidikan

Berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016, evaluasi adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa.

Penilaian hasil belajar siswa pada pendidikan dasar dan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporan menjadi tanggung jawab wali kelas atau wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Evaluasi Keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Disebutkan dalam PP 4/2022 antara lain sebagai berikut:

Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan pendidikan tingkat pendidikan menengah umum berfokus pada:

  • a) penyiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  • b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila; Dan
  • c) pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan menempuh pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan media kejuruan berfokus pada:

  • a) penyiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  • b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila; Dan
  • c) keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai profesi.

B. Penilaian Sumatif

Saat ini istilah penilaian telah digunakan dalam kurikulum yang berlaku yaitu penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Penilaian Sumatif bertujuan untuk menilai pembelajaran siswa, perolehan pengetahuan dan kemampuan, serta prestasi akademik pada akhir masa pembelajaran tertentu, seperti akhir suatu satuan, semester, atau tahun ajaran.

D. Pembelajaran Bebas

Sebagai referensi tambahan, berikut isi Episode 1 Merdeka Belajar.

Di episode pertama Pembelajaran GratisMendikbud mengeluarkan empat program utama belajar mandiri, yaitu:

belajar gratis episode 1

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

  • Pada tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (assessment) yang hanya diselenggarakan oleh pihak sekolah.
  • Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis, dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif
  • Guru dan sekolah lebih mandiri dalam menilai hasil belajar siswa
Ujian Belajar Mandiri

2. Ujian Nasional (UN)

  • Pada tahun 2021, UN akan berubah menjadi Penilaian Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
  • Berfokus pada tiga bidang, yaitu literasi, numerasi dan karakter
  • Dilakukan pada siswa yang berada di tingkat sekolah menengah (misalnya kelas 4, 8, 11)
  • Mendorong guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  • Mengacu pada praktik yang baik dalam penilaian internasional, seperti PISA dan TIMSS

3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
4. Zonasi Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

E. Kata Akhir

Penilaian Sumatif Tingkat Akhir (PSAJ) adalah penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Demikian yang dapat saya bagikan mengenai penggunaan istilah Penilaian Sumatif Tingkat Akhir (PSAJ) yang telah kami rangkum dari beberapa sumber.

Lihat juga:

Bagaimana kalau di tempat teman GTK? ceritakan di kolom komentar…

Terima kasih…

Wassalamualaikum Wr. Wb.

www.tasadmin.id

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *