Pusat dapodik – Kenaikan gaji secara berkala akhirnya dinikmati oleh aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Pasalnya, kenaikan gaji berkala ini diterima secara otomatis saat PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) hasil seleksi Februari 2019 yang telah menjabat selama dua tahun.
Sejumlah daerah telah memberikan kenaikan gaji berkala sejak awal tahun 2022. Sebut saja Kabupaten Tegal, Madiun, dan SMA/SMK di Jawa Barat.
“Guru SMA/SMK di Jawa Barat sudah mendapatkan kenaikan gaji secara berkala. Begitu juga Madiun dan Tegal,” kata seorang guru PPPK di salah satu kabupaten di Jawa Barat.
Mantan guru honorer PPPK K2 itu mengaku sedih karena belum mendapat tanda-tanda kenaikan gaji tetap, padahal sudah mendapat SK pada Januari 2021.
Seharusnya guru PPPK dari K2 honorer sudah mengajukan kenaikan gaji berkala ke pemda. Kalau tidak, itu akan dibungkam.
“Kalau guru PPPK diam, ya begini jadinya. Yang lain sudah dapat kenaikan gaji rutin dua tahun sekali, kita belum,” ujarnya.
Kenaikan gaji berkala akan diterima setiap PPPK setiap dua tahun sekali. PPPK angkatan 2019 telah mendapatkan keputusan gaji pokok (gapok) baru.
“Alhamdulillah, saya sudah menerima surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak 30 Oktober 2022,” kata Makkullau, guru PPPK Kota Samarinda, seperti dilansir JPNN.com.
Makkullau diangkat menjadi PPPK pada 1 Januari 2021 dengan gaji pokok (gapok) Rp 2.966.500. Per 1 Januari 2023 akan mendapatkan gap baru sebesar Rp 3.059.800.
PPPK di Kabupaten Tegal juga telah menerima surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak Oktober 2022.
Yaitu TMT 16 Februari 2021, namun untuk pelaksanaan gapok per 1 Januari 2023 sebesar Rp 3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.
Guru PPPK di TMT Kota Tegal 1 Januari 2021 dan 1 Januari 2023 akan mendapatkan gapok baru.
Yang menggembirakan, dalam surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala tertanggal 20 Oktober 2022 juga diberikan tunjangan khusus/tunjangan jabatan struktural (tunjangan fungsional) sebesar Rp327 ribu.
Begitu pula dengan guru PPPK di Kabupaten Madiun terhitung mulai 1 Januari 2021 (TMT) diberikan gaji sebesar Rp2.966.500.