Peraturan Presiden, Bagini Besaran Gaji ASN PPPK Termasuk Guru PPPK
Pusat dapodik – Gaji ASN PPPK termasuk guru PPPK seringkali menjadi pertanyaan tersendiri di masyarakat.
Pasalnya, gaji ASN PPPK cukup besar untuk gaji pegawai. Seleksi PNS dengan Perjanjian Kerja telah dilakukan dan pendaftaran telah dibuka sejak 31 Oktober lalu.
Saat ini pendaftaran PPPK tahun 2022 sudah sampai pada seleksi Administrasi dan seluruh pelamar juga harus memperhatikan informasi terkait PPPK 2022.
Satu hal yang harus diperhatikan adalah gaji ASN PPPK tahun 2022 untuk semua golongan yang merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah.
Soal gaji ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Ketentuan Gaji PPPK Tahun 2022.
Perpres tersebut menjelaskan aturan gaji ASN yang diangkat melalui PPPK 2022 dan juga dikategorikan berdasarkan golongan.
Karena itu, seluruh ASN berstatus PPPK, termasuk guru PPPK, wajib mengetahui nominal gaji dan tunjangan guru PPPK tahun 2022.
Besaran gaji berdasarkan peraturan presiden adalah sebagai berikut:
PPPK Kelas I dengan gaji antara Rp 1.794.900 sampai dengan Rp 2.686.200
PPPK Kelas II dengan gaji antara Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900
PPPK Kelas III dengan gaji antara Rp2.043.200 sampai dengan Rp2.964.200
PPPK Kelas IV dengan gaji antara Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600
PPPK Kelas V dengan gaji antara Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700
PPPK Kelas VI dengan gaji antara Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800
PPPK Kelas VII dengan gaji antara Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900
PPPK Kelas VIII dengan gaji antara Rp2.759.100 s/d Rp4.393.100
PPPK Kelas IX dengan gaji antara Rp2.966.500 sampai dengan Rp4.872.000
PPPK Kelas X dengan gaji antara Rp3.091.900 sampai dengan Rp5.078.000
PPPK Kelas XI dengan gaji antara Rp3.222.700 sampai dengan Rp5.292.800
PPPK Kelas XII dengan gaji antara Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800