PusatDapodik
Home oot Instrumen Penilaian Kinerja – UKIN UKMPPG

Instrumen Penilaian Kinerja – UKIN UKMPPG

Pusat dapodik – DAPODIK & INFO PENDIDIKAN. Uji kompetensi tertuang dalam pasal 21 ayat (2c) Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru kemudian disebut Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) dan menurut pasal (3) dilaksanakan oleh Panitia Nasional.

Dengan demikian, standar kompetensi lulusan PPG dapat dipertahankan secara nasional.

Tiga penilaian lainnya (poin a, b, d) dilakukan di LPTK tempat mahasiswa menempuh PPG.

Penilaian butir a, b dan d dilakukan selama proses pendidikan di LPTK, sedangkan penilaian capaian pembelajaran dilakukan oleh Panitia Nasional UKMPPG.

Perguruan Tinggi bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak terbitnya Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 24 Oktober 2019.

Selain itu, sejak tahun 2019, UKMPPG di Kementerian Agama (Kemenag) juga bersinergi dengan Perguruan Tinggi (Kemendikbudristek).

Untuk menjamin mutu lulusan PPG, Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 yang disempurnakan dengan PP No.19 Tahun 2017pasal 9 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa PPG diakhiri dengan uji kompetensi pendidik yang terdiri dari Tes Pengetahuan dan Tes Kinerja.

Ini adalah informasi tentang grup Instrumen Penilaian Kinerja – UKIN UKMPPG, semoga bermanfaat.

Terima kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad