PusatDapodik
Home oot PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaika Gaji Berkala PPPK

PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaika Gaji Berkala PPPK

1693972000 0

pusatdapodik.com – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hallo sahabat ASN dimanapun anda berada, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan kabar gembira bagi ASN P3K mengenai kenaikan gaji yang akan diterima PPPK melalui proses kenaikan gaji berkala.

PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaika Gaji Berkala PPPK

Informasi mengenai kenaikan gaji berkala bagi PPPK tentunya menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh seluruh ASN, khususnya bagi PPPK yang telah dinyatakan lulus sebagai ASN. Bagi Anda yang saat ini menjadi ASN PPPK, informasi ini patut Anda ketahui sebagai pengetahuan tentang kenaikan gaji ASN PPPK secara berkala.

Sebagaimana kita ketahui, kenaikan gaji secara berkala dan kenaikan gaji khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. Dengan adanya PermenPAN ini, maka tentu akan menjadi angin segar bagi ASN PPPK karena bisa menikmati kenaikan gaji secara berkala layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut intisari isi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas suatu jabatan pemerintahan.

2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan berupa uang yang wajib dibayarkan pemerintah secara wajar dan wajar kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

3. Pejabat Yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai negeri sipil serta pembinaan manajemen pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. peraturan.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Masa Kerja Kelas yang selanjutnya disingkat MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan Gaji dalam 1 (satu) kelompok sesuai dengan perjanjian kerja dengan pola perhitungan vertikal ke bawah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Seksi 2

(1) Kenaikan gaji secara berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

(2) Dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 3

(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. telah mencapai MKG yang ditetapkan untuk kenaikan gaji secara berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Dan

B. penilaian kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir dengan penilaian kinerja tahunan terendah “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen kinerja pegawai aparatur sipil negara.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:

A. kenaikan gaji secara berkala untuk pertama kali diberikan pada saat MKG telah mencapai 1 (satu) tahun; Dan

B. mempunyai nilai kinerja terendah yaitu “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3) Kenaikan gaji secara berkala bagi PPPK golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode berikutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Perhitungan kenaikan gaji secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) PPPK yang mendapat predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji khusus.

(2) Kenaikan gaji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan jangka waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai kelompok gaji.

(3) Pemberian kenaikan gaji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

Pasal 5

PPPK yang mendapat perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:

A. kenaikan gaji secara berkala apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

B. kenaikan gaji khusus apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah terpenuhi.

Pasal 6

(1) Pemberian kenaikan gaji secara berkala bagi PPPK ditetapkan dengan keputusan PyB atau pejabat yang dikuasakan oleh PyB.

(2) Keputusan PyB atau pejabat yang dikuasakan oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berlakunya kenaikan gaji berkala.

(3) Keputusan PyB atau pejabat yang dikuasakan oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

A. nama;

B. nomor Induk Pegawai;

C. kelompok/departemen;

D. perjanjian waktu kerja;

e. perpanjangan perjanjian kerja;

F. kedudukan satuan kerja;

G. upah lama

H. jumlah gaji baru;

Saya. jam kerja bekerja; Dan

J. tanggal efektif gaji baru.

(4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang dilimpahkan oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan tetap berlaku sampai dengan gaji berkala yang baru. Keputusan kenaikan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Itulah intisari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagi anda yang ingin melihat detail isi PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang dilengkapi dengan Daftar Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, silahkan download file di bawah ini:

  • PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Khusus Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DI SINI)

Demikian informasi mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Semoga apa yang disampaikan dapat menjadi informasi bermanfaat bagi ASN PPPK.

www.pusatdapodik.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad