pusatdapodik.com – Bagi pelanggan KA yang ingin berlibur di masa libur panjang tidak perlu khawatir, karena pada libur panjang Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek Daop 6 Yogyakarta menyiapkan 25 perjalanan KA.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, dalam rilisnya Selasa (6/2) mengatakan, selama libur panjang Daop 6 Yogyakarta siap melayani masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada libur panjang memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. yang jatuh pada tanggal 8 Februari dan Tahun Baru Imlek jatuh pada tanggal 10 Februari.
Pada periode 7 hingga 11 Februari, Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan 25 perjalanan kereta api reguler jarak jauh dengan pemberangkatan awal dari stasiun-stasiun di kawasan Daop 6 dengan jumlah 85.788 kursi atau rata-rata 14.298 kursi per hari.
Masyarakat dapat mengecek ketersediaan tiket dan memesan tiket kereta api melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh kanal resmi pemesanan tiket kereta api lainnya.
Bagi calon pelanggan yang ingin melakukan perjalanan, harap rencanakan perjalanan Anda dengan baik selama libur panjang ini. Tentukan tanggal perjalanan sebaik mungkin, karena penjualan berjalan cepat saat peak season seperti sekarang.
Apabila tiket pada tanggal yang diinginkan sudah habis terjual, calon pelanggan dapat memilih tanggal alternatif atau menggunakan fitur Kereta Lanjutan pada aplikasi Access by KAI yang akan membantu memberikan pilihan perjalanan dengan menggabungkan jadwal kereta api lanjutan.
Kota tujuan favorit masyarakat untuk libur panjang kali ini adalah Jakarta, Bandung, Purwokerto, Semarang, Madiun, Surabaya, dan Malang.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kereta keberangkatan awal dari stasiun Daop 6 seperti Lodaya, Sancaka, Mataram, Progo, Gajahwong, Bengawan, Bogowonto, dan lainnya.
Daop 6 juga menghimbau kepada pelanggan untuk membawa barang secukupnya mengingat saat peak season stasiun akan lebih ramai.
Selain faktor keamanan dan kenyamanan, pengangkutan barang yang melebihi batas peraturan juga akan dikenakan biaya tambahan.
Seperti diketahui, aturan bagasi bagi penumpang kereta api adalah setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan, maksimal 20 kg. (Rangga Permana).*