Pusatdapodik.com – Seiring dengan berjalannya waktu, persyaratan dan prosedur administratif untuk mendapatkan sertifikasi bagi para guru terus mengalami perubahan. Salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah persiapan untuk mendapatkan dana atau tunjangan profesi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada Tahun Wajib (TW) 1 tahun 2024, sejumlah guru di seluruh Indonesia berada dalam proses untuk memperoleh sertifikasi tersebut, dengan harapan agar dana tersebut segera cair.

Namun, di tengah proses tersebut, penting bagi setiap guru untuk memahami bahwa terdapat beberapa berkas tambahan yang harus dipersiapkan dengan teliti agar proses administratif berjalan lancar dan dana sertifikasi dapat segera cair. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai berkas tambahan yang perlu disiapkan oleh para guru.

  1. Berkas Identitas Diri Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa semua berkas identitas diri sudah lengkap dan valid. Berkas-berkas ini meliputi fotokopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Pastikan bahwa informasi yang tercantum di setiap dokumen tersebut sesuai dengan data yang tertera pada aplikasi sertifikasi guru.
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai Berkas penting lainnya adalah ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang relevan. Pastikan bahwa ijazah yang diserahkan adalah ijazah yang telah dilegalisir dan transkrip nilai mencakup seluruh mata kuliah yang relevan dengan bidang keahlian yang diajarkan.
  3. Sertifikat Pelatihan atau Workshop Para guru juga perlu menyertakan sertifikat pelatihan atau workshop yang relevan dengan bidang keahlian yang diajarkannya. Hal ini menunjukkan bahwa guru tersebut terus meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan-pelatihan yang diakui oleh lembaga atau instansi terkait.
  4. Surat Keterangan Bekerja Surat keterangan bekerja dari sekolah atau lembaga pendidikan tempat guru tersebut mengajar juga diperlukan sebagai salah satu bukti pengalaman kerja. Pastikan surat tersebut ditandatangani dan distempel oleh pihak yang berwenang.
  5. Sertifikat Pendukung Ada beberapa sertifikat pendukung lainnya yang mungkin diperlukan tergantung pada kebijakan Kemendikbudristek maupun kebutuhan sekolah. Misalnya sertifikat kompetensi bidang studi, sertifikat keahlian dalam penggunaan teknologi pembelajaran, atau sertifikat lain yang relevan.

Memastikan bahwa semua berkas tambahan tersebut disiapkan dengan lengkap dan akurat akan mempercepat proses verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang. Ketelitian dalam menyusun berkas-berkas ini juga akan meminimalkan risiko penundaan atau penolakan dalam proses pengajuan sertifikasi guru.

Selain itu, penting juga untuk terus memperbarui informasi terkait dengan persyaratan dan prosedur administratif yang mungkin berubah dari waktu ke waktu. Kemendikbudristek atau lembaga terkait biasanya menyediakan informasi terbaru melalui website resmi atau kanal komunikasi lainnya.

Dengan mempersiapkan semua berkas tambahan dengan cermat, para guru dapat memastikan bahwa proses pengajuan sertifikasi mereka berjalan lancar dan dana sertifikasi dapat segera cair sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para guru yang tengah bersiap-siap untuk memperoleh sertifikasi pada TW 1 tahun 2024.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *