Pencairan THR 2024: Sri Mulyani Ungkap Jadwalnya

Jadwal Pencairan THR 2024 Terungkap, Sri Mulyani: Akan Dibayarkan Sebelum Hari Raya

Penantian jutaan pekerja di Indonesia mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 akhirnya terjawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi mengumumkan jadwal pembayaran THR tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada [Tanggal Konferensi Pers], Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menentukan jadwal pencairan THR 2024 sebagai berikut:

  • PNS Aktif dan Penerima Pensiun: Akan menerima THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
  • Pegawai BUMN: Akan menerima THR sesuai dengan peraturan masing-masing BUMN. Namun, umumnya BUMN akan membayarkan THR paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Pekerja Swasta: Akan menerima THR paling lambat 7 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh pemberi kerja, baik pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk mematuhi jadwal pencairan THR tersebut. Pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran, seperti membeli pakaian, makanan, dan keperluan lainnya.

Adapun jumlah THR yang akan diterima oleh pekerja bervariasi tergantung pada ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan. Bagi PNS dan penerima pensiun, THR akan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan tersebut, sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Veteran Republik Indonesia.

Sementara itu, bagi pekerja swasta, jumlah THR yang diterima adalah sebesar satu bulan gaji pokok. Jika pekerja tersebut belum bekerja selama sebulan penuh, maka THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Sri Mulyani menekankan bahwa pembayaran THR 2024 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja. THR diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, khususnya dalam mempersiapkan dan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Selain mengumumkan jadwal pencairan THR 2024, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,7 triliun untuk membiayai pembayaran THR bagi seluruh PNS, TNI, Polri, dan ASN daerah. Anggaran tersebut dialokasikan dari belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Pemerintah berharap dengan adanya kepastian mengenai jadwal pencairan THR 2024, para pekerja dapat mempersiapkan keuangan mereka dengan lebih baik dan merayakan Hari Raya Idul Fitri nanti dengan penuh sukacita.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *