Jadwal Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji Guru ASN: Informasi Terbaru untuk Januari-Februari 2024

pusatdapodik.com – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023. Kenaikan gaji ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Namun, banyak yang bertanya-tanya kapan jadwal pencairan rapelan kenaikan gaji tersebut akan dilakukan. Artikel ini akan mengulas secara detail jadwal pencairan rapelan kenaikan gaji guru ASN yang paling baru untuk periode Januari-Februari 2024.
Dasar Hukum
Kenaikan gaji guru ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural, Pejabat Tertentu, Pimpinan Tinggi, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian/Lembaga.
Besaran Kenaikan
Besaran kenaikan gaji guru ASN tahun 2023 bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Kenaikan tertinggi sebesar 7,7% untuk golongan III/a dengan masa kerja 32 tahun, sedangkan terendah sebesar 2,5% untuk golongan I/a dengan masa kerja di bawah 2 tahun.
Jadwal Pencairan
Pencairan gaji ASN, termasuk rapelan kenaikan gaji, biasanya dimulai pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya. Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Keuangan, jadwal pencairan rapelan kenaikan gaji guru ASN untuk periode Januari-Februari 2024 adalah sebagai berikut:
- Pencairan Gaji Januari 2024 (termasuk rapelan Januari): 28 Januari 2024
- Pencairan Gaji Februari 2024 (termasuk rapelan Februari): 25 Februari 2024
Catatan:
- Jadwal pencairan rapelan kenaikan gaji di atas dapat berubah tergantung kebijakan masing-masing instansi/satuan kerja.
- Jika terdapat kendala atau keterlambatan dalam proses pencairan, para guru disarankan untuk menghubungi bagian keuangan atau bendahara di instansi/satuan kerja tempat mereka bekerja.
Persyaratan Pencairan
Untuk dapat mencairkan rapelan kenaikan gaji, guru ASN harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Berstatus aktif sebagai guru ASN
- Telah bekerja pada bulan Januari-Februari 2023
- Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau cuti panjang tanpa gaji
- Memiliki Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji
Cara Pencairan
Pencairan rapelan kenaikan gaji guru ASN dapat dilakukan melalui:
- Transfer ke rekening bank pemerintah (BRI, BNI, BTN, Mandiri) yang telah ditentukan oleh instansi/satuan kerja
- Penarikan tunai di kantor pos terdekat yang ditunjuk
Kesimpulan
Jadwal pencairan rapelan kenaikan gaji guru ASN untuk periode Januari-Februari 2024 akan dimulai pada 28 Januari 2024 untuk pencairan gaji Januari dan 25 Februari 2024 untuk pencairan gaji Februari. Para guru disarankan untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan pencairan dan menghubungi bagian keuangan jika terdapat kendala atau keterlambatan dalam proses pencairan. Dengan adanya peningkatan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru ASN dalam menjalankan tugas mereka sebagai pendidik bangsa.