PUSATDAPODIK.COM – Guru diseluruh Indonesia sepatutnya berbahagia, karena sudah banyak daerah yang telah mencairkan tunjangan hari rayanya untuk semua guru ASN. Tapi Ada informasi yang beredar bahwa guru akan mendapatkan tambahan 1 bulan TPG, apakah informasi tersebut benar adanya?
Dari Peraturan Pemerintah Nomor r14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 terdapat ASN, Pensiunan, penerima pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Bahwa komponen yang diberikan adalah 100% sesuai dengan ketentuan setiap instansi tempat bekerja baik pusat maupun daerah.
Rincian Penerimaan Tambahan Tersebut Adalah
Guru ASN Instansi Pusat
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja
Guru ASN Instansi Daerah
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) (maksimal sebesar yang diterima dalam 1 bulan dan bergantung pada kemampuan fiskal masing masing daerah)
Tambahan
Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja/TPP akan mendapatkan komponen tambahan berupa:
- Tunjangan profesi guru (jika memenuhi syarat)
- Tunjangan kehormatan profesor (jika applicable)
- Tambahan penghasilan guru (sesuai dengan kebijakan instansi daerah).
Jadi menurut PP tadi, bahwa pemberian 1 bulan TPG untuk guru merupakan informasi yang benar dan sudah tertuang dalam PP. Namun realisasinya tidak serentak di berbagai daerah.
Pada tahun 2023 lalu, guru ASN di janjikan bahwa THR yang akan diterima naik 50% TPG sayangnya di lapangan tidak semua daerah merasakannya. Padahal kebijakan ini sudah diumumkan oleh menteri Keuangan. Jadi kembali lagi ke daerah masing-masing.
Semoga tahun 2024 ini semua komponen THR beserta dengan tambahan 1 bulan TPG bisa diterima oleh guru yang berhak. Demikian informasi ini semoga bermanfaat.
Disclaimer : Saksikan informasi update terbaru tentang pendidikan, CPNS, ASN dan informasi penting bagi guru lainnya dengan bergabung di channel telegram kami. KLIK LINK BERIKUT dan pilih JOIN.