– Pada artikel sebelumnya telah dibahas berapa banyak formasi yang akan dibuka pada seleksi CASN Tahun 2024 serta cara untuk mengecek formasi tersebut di laman casn.bkn.go.id. Selain itu, pada artikel sebelumnya juga telah dibahas tentang tata cara membuat akun SSCASN. Pada kesempatan ini akan dibahas tentang tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024 dan juga 2 perbedaan dari keduanya.

Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK

Berikut ini tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK pada laman SSCASN:

  1. Memasukkan NIK dan password yang sama dengan ketika mendaftarkan akun
  2. Memasukkan biodata sesuai dengan ketentuan yang tertera pada halaman pengisian
  3. Setelah semua terisi, klik captcha dan klik selanjutnya
  4. Memilih jenis seleksi yang diinginkan, jika anda adalah eks THK-II pilih IYA dan masukkan nomor peserta kemudian klik selanjutnya
  5. Memilih instansi dan jenis formasi kemudian klik pilih
  6. Mengisi data pendidikan seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), nomor ijazah, tahun lulus, nama universitas, dan lain sebagainya
  7. Setelah seluruh data pendidikan telah dilengkapi, klik captcha
  8. Bagi pelamar CPNS tidak wajib untuk mengisikan riwayat pekerjaan, namun untuk pelamar PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan wajib untuk mengisi deskripsi kerja dan riwayat pekerjaan.

Itulah tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK pada laman CCSASN. Sebagian besar orang mungkin akan bertanya, bagaimana perbedaan PNS dan PPPK. Padahal pendaftaran dan seleksinya dilakukan secara bersamaan melalui seleksi CASN. Bagi para calon pendaftar wajib mengetahui perbedaan keduanya dan memantapkan pilihan akan mengikuti seleksi yang mana.

Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Berikut ini 2  perbedaan yang paling terlihat antara PNS dan PPPK:

1. Status Kepegawaian

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

“PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Berdasarkan UU tersebut, pegawai PPPK termasuk sebagai aparatur sipil negara non-PNS sehingga dapat menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan.

Sedangkan PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.

Nah yang dimaksud ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Gaji dan Tunjangan

Peraturan tentang besaran gaji PPPK telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2028 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD terdiri dari Golongan I – Golongan XVII, dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai yang bersangkutan mengalami kenaikan.

Sedangkan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2029, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji PNS terdiri dari Golongan I – Golongan IV dan hitungan gaji yang paling terendah hingga tertinggi akan disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun.

PPPK juga bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan tersebut bisa didapat baik PNS maupun PPPK, namun perbedaan PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja.

Demikian pembahasan tentang tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK serta perbedaan dari keduanya. Bagi anda yang akan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, diharapkan dapat memantau website sscasn.bkn.go.id secara berkala agar tidak tertinggal segala informasinya. Terima kasih, semoga berhasil!

Disclaimer : Saksikan informasi update terbaru tentang pendidikan, CPNS, ASN dan informasi penting bagi guru lainnya dengan bergabung di channel telegram kami. KLIK LINK BERIKUT dan pilih JOIN.

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *