PUSAT DAPODIK – Tunjangan sertifikasi triwulan 2 untuk guru sudah mulai cair di puluhan daerah di Indonesia. Tunjangan sertifikasi ini atau yang bisa disebut juga sebagai Tunjangan Profesi Guru sudah diatur oleh Kemendikbud.
Tunjangan sertifikasi merupakan sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan yang diberikan dengan melalui Kemendikbud ini bisa didapatkan oleh guru baik yang berstatus ASN, PPPK atau yang non-ASN. Adapun, tunjangan sertifikasi triwulan II di tahun ini ternyata sudah mulai dicairkan sejak pada akhir bulan Juni ini.
Hal tersebut tentunya patut untuk disyukuri dan diapresiasi atas kinerja Kemendikbud dan pemerintah daerah yang tidak mengulur waktu pencairan sertifikasi triwulan II. Karena, jika berfokus pada jadwal yang telah diatur oleh Nadiem Makarim, tunjangan sertifikasi triwulan II baru mulai dicairkan sekitar pada bulan Juli mendatang.
Update Daerah yang Telah Terima Tunjangan Sertifikasi Guru TW 2
Dari data yang telah diperoleh, saat ini sudah banyak daerah yang melakukan pemberkasan atau input data untuk sertifikasi triwulan II ini. Akan tetapi, di sini hanya dijelaskan daerah yang sudah terkonfirmasi cair tunjangan sertifikasi triwulan II.
Dibawah ini merupakan update daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 per hari ini 28 Juni 2024:
1. Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah |
2. Kota Surabaya, Jawa Timur |
3. Kabupaten Garut, Jawa Barat |
4. Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara |
5. Kabupaten Merangin, Jambi |
6. Kabupaten Gorontalo, Gorontalo |
7. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat |
8. Kabupaten Sleman, Yogyakarta |
9. Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat |
10. Kabupaten Gresik, Jawa Timur |
11. Kota Langsa, Aceh Timur |
12. Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah |
13. Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat |
14. Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan |
15. Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan |
16. Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat |
17. Kabupaten Kaimana, Papua Barat |
18. Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur |
19. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat |
20. Kabupaten Bandung, Jawa Barat |
21. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah |
22. Kabupaten Karimun, Riau |
23. Kabupaten Kuantan Singingi, Riau |
24. Kabupaten Bekasi, Jawa Barat |
25. Kabupaten Lebak, Banten |
26. Kabupaten Serang, Banten |
27. Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah |
28. Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat |
29. Kota Semarang, Jawa Tengah |
30. Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan |
31. Kota Bogor, Jawa Barat |
32. Kabupaten Tanatoraja, Sulawesi Selatan |
33. Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat |
34. Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat |
35. Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat |
36. Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat |
37. Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara |
38. Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah |
39. Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah |
40. Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur |
41. Kabupaten Batang, Jawa Tengah |
42. Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. |
Data daerah tersebut tentunya akan semakin bertambah lagi, mengingat pada saat ini masih di pekan terakhir bulan Juni sehingga masih dalam masa input data.
Bagi Bapak/Ibu guru yang masih cair tunjangan sertifikasi triwulan 2 bisa terus memperbarui informasi serta melakukan sinkronisasi data sesuai dengan jadwal dari Kemendikbudristek.
Jumlah Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Terbaru untuk PNS, PPPK, dan Honorer
Berikut ini merupakan penjelasan lengkap mengenai jumlah besaran tunjangan sertifikasi guru setiap pencairannya yang nantinya akan diterima oleh guru PNS dan PPPK yaitu sebanyak satu kali gaji pokok disetiap bulannya.
Guru PNS nantinya akan menerima tunjangan sesuai penetapan gaji pokok terbaru pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Adapun, untuk nominal tunjangan guru PNS yaitu jumlahnya sekitar Rp2.7 juta – Rp5.1 juta. Jumlah ini nantinya akan diambil berdasarkan pada besaran gaji pokok PNS golongan III (tiga).
Selanjutnya, jumlah besaran yang diterima guru PPPK lulusan S1 yaitu sekitar Rp3,2 juta – Rp5,2 juta. Adapun, angka tersebut diambil dari besaran gaji pokok PPPK du golongn IX (sembilan) sesuai pada PP Nomor 11 Tahun 2024.
Sementara itu, untuk tenaga honorer, besaran tunjangan sertifikasi guru yang diterima yaitu senilai Rp1.500.000 bagi yang belum memiliki SK inpassing. Jika telah mempunyai SK inpassing, guru honorer nantinya akan menerima tunjangan sertifikasi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan SK inpassing.
Namun, jumlah tunjangan yang akan diterima ini terlebih dahulu dikenakan oleh potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Cair
- Proses Administrasi yang Kompleks. Dalam proses ini harus dipastikan lulus verifikasinya. Selanjutnya, lambatnya di proses administrasi juga bisa timbul karena adanya masalah teknis dan birokrasi yang bertingkat.
- Keterbatasan Anggaran Pemerintah. Kondisi ekonomi yang tidak stabil bisa memengaruhi ketersediaan anggaran untuk tunjangan guru. Adanya perubahan kebijakan ataupun kebutuhan yang mendesak bisa mengakibatkan relokasi dana sehingga pencairan menjadi tertunda.
- Perubahan Kebijakan dan Aturan. Berikutnya, adanya perubahan kebijakan dan aturan yang mana mengharuskan mulai dari penyesuaian sistem, sosialisasi yang dapat memakan waktu sampai evaluasi berkala.
- Kesalahan Data Guru. Pada hal ini, kesalahan data guru bisa terjadi saat pengisian formulir, validasi data, sinkronisasi data, serta pemutakhiran data.
- Faktor Lokal yang Berpengaruh. Untuk alasan terakhir ini maksudnya, adanya keterlambatan yang terjadi karena kebijakan suatu daerah, misalnya saja peraturan dan prosedurnya. Berikutnya, bisa juga kondisi sekolah yang kurang koordinasi dengan instansi terkait.
Kesimpulan
Itulah di atas pembahasan lengkap mengenai update 42 daerah yang telah cairkan tunjangan sertifikasi guru tw 2 per hari ini 28 Juni 2024. Semoga informasinya bermanfaat!