PusatDapodik
Home oot Pengertian Ukuran Perusahaan : Indikator, Kriteria dan Jenis Ukuran Perusahaan (Firm Size)

Pengertian Ukuran Perusahaan : Indikator, Kriteria dan Jenis Ukuran Perusahaan (Firm Size)

Ukuran Perusahaan Firm Size

Memahami Ukuran Perusahaan – Apa yang dimaksud dengan ukuran perusahaan? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian ukuran perusahaan menurut para ahli, kriteria dan indikator serta jenis-jenis ukuran perusahaan secara lengkap.

Baca juga : Pengertian Badan Usaha

Isi

bersembunyi

1
Memahami Ukuran Perusahaan

2
Pengertian Ukuran Perusahaan Menurut Para Ahli

2.2
Machfoedz (1994)

2.3
Brigham dan Houston (2006)

2.4
Basyaib (2007)

2.6
Torang (2012)

2.7
Riyanto (2013)

3
Indikator Ukuran Perusahaan

4
Jenis Perusahaan

5
Jenis Ukuran Perusahaan

5.1
Perusahaan kecil

5.2
Perusahaan Menengah

5.4
Bisnis mikro

5.5
Bisnis kecil

5.6
Bisnis Menengah

Memahami Ukuran Perusahaan

Pengertian ukuran perusahaan (firm size) adalah skala atau ukuran yang menunjukkan besar kecilnya perusahaan dilihat dari beberapa ketentuan antara lain jumlah modal, pendapatan, penjualan, saham, nilai pasar, log size, jumlah total aset. dan seterusnya.


Pengertian ukuran perusahaan adalah skala perusahaan yang diamati dari total aset perusahaan serta total penjualan pada akhir tahun.

Ukuran perusahaan juga diartikan sebagai suatu indikator yang dapat memberikan petunjuk mengenai karakteristik atau kondisi perusahaan dimana terdapat beberapa tolak ukur yang dapat digunakan untuk menentukan besar kecilnya suatu perusahaan mulai dari jumlah karyawan yang dimiliki, jumlah aset. dimiliki, jumlah saham beredar dan pencapaian jumlah penjualan yang dicapai. dicapai perusahaan dalam kurun waktu tertentu.


Berdasarkan skala operasi perusahaan secara umum, perusahaan dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu perusahaan kecil, perusahaan menengah, dan perusahaan besar.

Cara menentukan ukuran perusahaan dapat dihitung dengan jumlah total aset dan penjualan yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan dimana perusahaan yang berukuran besar akan mempunyai kelebihan modal yang diperoleh untuk mendanai penanaman modalnya guna memperoleh keuntungan.


Karakteristik keuangan suatu perusahaan dapat diketahui dari besar kecilnya perusahaan tersebut. Perusahaan besar yang sudah mapan atau mempunyai kedudukan yang kuat dapat dengan mudah memperoleh modal, artinya perusahaan besar mempunyai fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan perusahaan kecil.

Pengertian Ukuran Perusahaan Menurut Para Ahli

Poerwadarminta (1983:13)

Ukuran perusahaan didefinisikan sebagai:

  • Alat untuk mengukur.
  • Sesuatu yang digunakan untuk menentukan.
  • Pendapatan mengukur besarnya sesuatu.

Baca juga : Pengertian Perusahaan Umum

Machfoedz (1994)

Pengertian ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana perusahaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok berdasarkan berbagai metode (ukuran panjang, total aset dan lain sebagainya). Secara umum, terdapat tiga jenis ukuran perusahaan, yaitu perusahaan kecil, perusahaan menengah, dan perusahaan besar. Dasar penentuan ukuran perusahaan adalah total aset yang dimiliki perusahaan.

Brigham dan Houston (2006)

Yang dimaksud dengan ukuran perusahaan adalah rata-rata penjualan bersih keseluruhan pada tahun yang bersangkutan sampai beberapa tahun. Jika penjualan lebih besar dari biaya tetap dan biaya variabel, maka diperoleh pendapatan sebelum pajak. Begitu pula sebaliknya, jika penjualan lebih kecil dari biaya variabel dan biaya tetap maka perusahaan akan mengalami kerugian.

Basyaib (2007)

Ukuran perusahaan merupakan suatu ukuran dimana perusahaan dapat dibedakan besarannya berdasarkan total modal, total aset dan pendapatan. Semakin besar ketiga hal tersebut menunjukkan semakin kuatnya kondisi perusahaan.

Ibrahim (2008)

Ukuran perusahaan merupakan representasi besar kecilnya perusahaan dilihat dari rasio nominalnya seperti total aset dan penjualan perusahaan secara keseluruhan dalam satu periode penjualan atau modal pasar. Investor dapat menggunakan klasifikasi perusahaan berdasarkan skala operasinya sebagai variabel pengambilan keputusan.

Torang (2012)

Pengertian ukuran perusahaan merupakan variabel konteks yang digunakan untuk mengukur pelayanan atau penyediaan produk suatu perusahaan.

Riyanto (2013)

Ukuran perusahaan merupakan besar kecilnya perusahaan yang diamati dari nilai aktiva, nilai penjualan dan nilai ekuitas.

Baca juga : Pengertian Perusahaan Dagang

Indikator Ukuran Perusahaan

Penentuan besar kecilnya perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan nilai-nilai yang meliputi jumlah total aktiva, keuntungan, modal, penjualan dan lain sebagainya, dimana berbagai nilai tersebut dapat menentukan besar kecilnya suatu perusahaan apakah itu perusahaan kecil, menengah atau besar. Ada 2 cara penggunaan indikator ukuran perusahaan, yaitu:

  • Ukuran Perusahaan = Ln Total Aset/Aset. Aset/Aset adalah sumber daya atau kekayaan perusahaan. Dimana semakin besar aset maka perusahaan dapat melakukan investasi dengan baik dan permintaan produk dapat terpenuhi. Sehingga pangsa pasar yang diraih akan semakin luas dan berpengaruh terhadap profitabilitas perusahaan.
  • Ukuran Perusahaan = Ln Total Penjualan. Penjualan merupakan suatu fungsi pemasaran agar tujuan perusahaan dalam memperoleh keuntungan dapat tercapai. Jika penjualan terus meningkat maka produksi bisa saja ditutup. Dengan kata lain laba perusahaan juga akan meningkat dan hal ini akan memberikan pengaruh terhadap profitabilitas perusahaan.

Sedangkan berdasarkan pendapat Setiyadi, besar kecilnya perusahaan juga dapat ditentukan berdasarkan beberapa indikator seperti:

  • Total aset yaitu jumlah total aset yang dimiliki perusahaan dalam suatu periode.
  • Total hutang yaitu jumlah seluruh hutang perusahaan pada suatu periode tertentu.
  • Total penjualan yaitu jumlah total penjualan yang dilakukan perusahaan pada waktu tertentu.
  • Tenaga Kerja, yaitu jumlah pegawai tetap dan pegawai honorer yang bekerja pada perusahaan selama jangka waktu tertentu.

Jenis Perusahaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, terdapat 2 jenis perusahaan, antara lain:

  • Perusahaan Menengah/Besaryaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan ekonomi dengan memperoleh keuntungan bersih atau penjualan usaha tahunan, seperti perusahaan milik negara atau perusahaan swasta dan perusahaan asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
  • Perusahaan kecil, yaitu badan hukum yang didirikan di Indonesia dengan jumlah kekayaan tidak lebih dari Rp20 miliar; bukan merupakan afiliasi dan diatur oleh perusahaan yang merupakan perusahaan kecil/menengah; dan bukan reksa dana.

Baca juga : Pengertian Perusahaan Manufaktur

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah, terdapat 4 jenis perusahaan antara lain:

Bisnis mikroyaitu jenis usaha ekonomi produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi persyaratan usaha mikro berdasarkan Undang-Undang ini.

Bisnis kecilyaitu usaha produktif yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan usaha, tidak termasuk anak perusahaan atau cabang suatu perusahaan yang baik langsung maupun tidak langsung menjadi bagian, memiliki, atau menguasai usaha besar atau menengah yang memenuhi persyaratan usaha kecil berdasarkan Undang-undang ini. .

Bisnis menengahyaitu usaha produktif yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang tidak termasuk anak perusahaan atau cabang suatu perusahaan yang baik langsung maupun tidak langsung menjadi bagian, memiliki atau menguasai suatu usaha besar atau menengah dengan jumlah kekayaan atau jumlah penjualan tahunan berdasarkan hal tersebut. Hukum.

Bisnis besaryaitu usaha produktif yang didirikan oleh badan usaha yang mempunyai total aset atau hasil penjualan tahunan lebih besar dibandingkan usaha menengah. Misalnya saja badan usaha negara/swasta, perusahaan patungan, dan badan usaha asing yang melakukan kegiatan perekonomian di Indonesia.

Jenis Ukuran Perusahaan

Berdasarkan pendapat Badan Standardisasi Nasional, terdapat 3 jenis ukuran perusahaan, antara lain:

Perusahaan kecil

Yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah jenis perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan. Selain itu omzet penjualan paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perusahaan Menengah

Yang dimaksud dengan perusahaan menengah adalah jenis perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 1-10 Miliar dan omzet penjualan lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Perusahaan besar

Yang dimaksud dengan perusahaan besar adalah suatu jenis perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih termasuk tanah dan bangunan melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan omzet penjualan tahunan melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, jika dilihat dari jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan, ada 3 kriteria perusahaan, antara lain:

Bisnis mikro

Kriteria usaha mikro antara lain:

  • Total aset atau kekayaan bersih yang dimiliki mencapai Rp50 juta, belum termasuk tanah atau bangunan tempat usaha berada.
  • Omzet penjualan tahunan mencapai Rp 300 juta.

Baca juga : Pengertian Usaha Mikro

Bisnis kecil

Kriteria usaha kecil meliputi:

  • Total aset atau kekayaan bersih yang dimiliki mencapai Rp50 juta hingga Rp500 juta, belum termasuk tanah atau bangunan tempat usaha berada.
  • Omset penjualan tahunannya mencapai Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Bisnis Menengah

Kriteria usaha menengah antara lain:

  • Total aset atau kekayaan bersih yang dimiliki mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar, belum termasuk tanah atau bangunan tempat usaha berada.
  • Omzet penjualan tahunannya mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Demikianlah artikel membahas tentang pengertian ukuran perusahaan menurut para ahli, kriteria dan indikator serta jenis ukuran perusahaan secara lengkap. semoga bermanfaat


Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad