Berikut berbagai kedudukan atau fungsi Pancasila sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai ideologi negara adalah dimana Pancasila mempunyai nilai-nilai yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (cita-cita nasional – Pembukaan UUD 1945 ayat II.

penjelasan Pancasila

Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 yang menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi nasional, artinya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita nasional negara. Pancasila adalah cita-cita bangsa, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang berlandaskan dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila adalah cita-cita luhur bangsa (Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945) yang diwujudkan dalam penyelenggaraan negara.

2. Pancasila sebagai dasar negara (Pembukaan UUD 1945 ayat IV), yang artinya:

  • Pancasila digunakan sebagai dasar pengaturan ketatanegaraan.
  • Pancasila merupakan pedoman negara dalam mengatur kehidupan bernegara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pancasila sebagai hukum dasar nasional (pasal 1(3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000), yang artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

4. Pancasila sebagai pedoman hidup (cara hidup / weltanschauung), yang artinya :

  • Pancasila mempersatukan dan memberikan pedoman dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin.
  • Pancasila merupakan pedoman perilaku warga negara Indonesia dalam menjalankan aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

5. Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia yang artinya Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang mengandung nilai dan norma yang diyakini paling benar, adil, bijaksana, baik dan sesuai dengan bangsa Indonesia, sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.

6. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang artinya:

  • Pancasila memberikan corak dan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
  • Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya bangsa dan disarikan dari tanah Indonesia yang telah dikembangkan sejak lama.

7. Pancasila merupakan perjanjian luhur yang artinya:

  • Pancasila merupakan kesepakatan bulat para wakil bangsa Indonesia (PPKI) sebelum dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
  • Pancasila diterima bangsa Indonesia melalui PPKI secara yuridis sejak tanggal 18 Agustus 1945.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *