Perhatian besar bagi para orang tua dan siswa! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semakin serius mengatur penggunaan handphone (HP) atau gawai di lingkungan sekolah. Bukan larangan total, tapi pembatasan bijak agar teknologi tetap mendukung, bukan mengganggu proses belajar. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar menteri dan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di dunia digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan, siswa boleh membawa HP dari rumah, tapi tidak boleh dibawa masuk ke kelas secara bebas. HP harus disimpan di tempat khusus yang disediakan sekolah selama jam pelajaran berlangsung. “Boleh bawa dari rumah, tapi tidak dibawa ke kelas, ditaruh di tempat tertentu,” ujarnya saat sosialisasi di Depok.
Mengapa Aturan Ini Diterbitkan?
Penggunaan HP yang tidak terkendali sering menjadi biang kerok konsentrasi siswa pecah. Banyak anak tergoda game, media sosial, atau konten negatif, sehingga prestasi belajar menurun dan kesehatan mental terganggu. Aturan ini hadir untuk:
- Menjaga fokus selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
- Mencegah distraksi dan bullying siber.
- Mendorong interaksi sosial langsung antar siswa dan guru.
- Mendukung pendidikan karakter yang lebih kuat.
Banyak daerah sudah gerak cepat. Misalnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 yang mewajibkan pengumpulan gawai sebelum pelajaran dimulai. Serupa di Banten, Jawa Timur, dan beberapa provinsi lain yang menerapkan uji coba pembatasan.
Detail Aturan Pembatasan Penggunaan HP
Aturan ini bersifat fleksibel tapi tegas. Berikut poin-poin utamanya:
- Boleh Bawa, Tapi Dibatasi Siswa boleh membawa HP sebagai alat komunikasi darurat dengan orang tua. Namun selama jam pelajaran, HP wajib mode senyap dan disimpan di loker atau tempat aman yang disediakan sekolah.
- Pengecualian untuk Pembelajaran Guru boleh mengizinkan penggunaan HP untuk keperluan edukatif, seperti:
- Mengakses materi pelajaran atau literasi digital.
- Kuis online (Quizizz, Kahoot).
- Praktik multimedia atau pengumpulan tugas. Penggunaan harus di bawah pengawasan guru.
- Berlaku untuk Guru dan Siswa Guru juga dibatasi agar tidak menggunakan HP untuk urusan pribadi selama mengajar. Ini menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi semua.
- Komunikasi Darurat Tetap Aman Sekolah wajib menyediakan narahubung (seperti wali kelas atau guru BK) dan kontak darurat. Orang tua tidak perlu khawatir jika ada keperluan mendadak.
Sekolah diminta memasukkan aturan ini ke dalam tata tertib, menyosialisasikan ke orang tua, dan menyediakan fasilitas alternatif seperti komputer lab jika diperlukan.
Manfaat Jangka Panjang untuk Siswa
Banyak studi dan pengalaman sekolah menunjukkan bahwa pembatasan HP dapat meningkatkan konsentrasi, nilai akademik, dan kemampuan sosial siswa. Di Singapura, kebijakan serupa berhasil menciptakan suasana belajar lebih tenang. Di Indonesia, harapannya sama: generasi muda yang melek teknologi tapi tetap sehat mental dan berakhlak baik.
Orang tua juga didorong mengawasi penggunaan HP di rumah, membatasi screen time, dan memastikan konten yang diakses anak aman.
Apa yang Harus Dilakukan Sekolah dan Orang Tua?
- Sekolah: Sosialisasi intensif, siapkan tempat penyimpanan, dan terapkan sanksi yang adil.
- Orang Tua: Dukung kebijakan ini dan jadi teladan di rumah.
- Siswa: Manfaatkan waktu sekolah untuk belajar dan berteman secara langsung.
Kebijakan ini masih dalam tahap implementasi bertahap di berbagai daerah. Pantau terus update dari sekolah masing-masing ya!








