PUSATDAPODIK.COM – Guru yang telah memiliki sertifikat guru merupakan guru yang telah dianggap profesional dan tentu saja menunjukkan bahwa guru tersebut memiliki pengakuan kelayakan dalam proses belajar mengajar di sekolah. Oleh karena itu Guru yang telah bersertifikat memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan juga hak yang harus diperoleh. Apa saja Hak dan Kewajiban Guru?
Kewajiban Yang Harus Dijalankan Guru
Sebagai tenaga pendidik, tentu saja guru memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan dijalankan dengan baik. Berikut ini kewajiban yang harus dijalankan oleh guru:
- Menjadi tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan melakukan bimbingan terhadap peserta didik.
- Sehat jasmani dan rohani serta harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang telah dibuat oleh pemerintah. Guru sebagai pendidik harus bekerja secara ikhlas sesuai dengan arahan dari pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah dicanangkan.
- Seorang guru diharapkan memiliki komitmen yang tinggi udan juga sikap profesional untuk meningkatkan pendidikan, khususnya pendidikan di Indonesia.
- Seorang guru juga harus bisa menjadi teladan bagi peserta didiknya. Sebagaimana makna dari Guru yang artinya dapat digugu dan juga ditiru oleh peserta didik. Sehingga guru bisa menjadi panutan dan dapat menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukannya sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Hak Yang Bisa Didapatkan Guru
Selain kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan, guru juga memiliki hak-hak yang didapatkan dari profesinya. Berikut ini hak-hak yang bisa didapatkan oleh guru:
- Penghasilan serta jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Sebagai pencerdas anak bangsa, guru memiliki peran yang besar untuk kemajuan bangsa. Oleh karena itu sudah seharusnya guru mendapatkan penghasilan dan jaminan sosial yang pantas, meskipun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
- Guru juga layak mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas serta prestasi kerja untuk meningkatkan semangat kerja dan mengabdi. Apalagi guru-guru yang diberikan tugas rangkap selain mengajar di kelas, misalnya sebagai penanggung jawab ekstrakurikuler. Maka sudah seharusnya guru tersebut mendapatkan penghargaan yang memadai atas hal yang telah dilakukannya.
- Guru juga berhak untuk mendapatkan promosi ke tingkat yang lebih tinggi serta penghargaan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerjanya dalam bidang pendidikan.
- Guru juga berhak memiliki sertifikat pendidik yang terdapat perlindungan hukum di dalamnya untuk melaksanakan tugas serta hak atas kekayaan intelektual.
- Guru memiliki hak dan kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana yang telah disediakan oleh pemerintah yang berfungsi untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sebagai seorang tenaga pendidik.
- Guru juga berhak dalam memberikan penghargaan dari pencapaian peserta didiknya yang dapat bermanfaat untuk memberikan dorongan dan juga motivasi kepada peserta didik tersebut. Sebaliknya, guru juga memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan. Akan tetapi pemberian sanksi ini tidak diperkenankan melebihi batas dan diharapkan masih berada pada batas kewajaran serta sanksi yang dapat mendidik serta mengembangkan peserta didik agar berubah menjadi lebih baik.
- Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensi serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya yang diselenggarakan oleh pemerintah guna meningkatkan kapasitas guru tersebut.
- Guru juga memiliki hak untuk mendapatkan cuti studi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Penutup
Guru sebagai pendidik serta memiliki peran besar sebagai cikal bakal utama pendidikan anak bangsa demi kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tugas guru merupakan tugas yang sangat mulia. Sudah sepantasnya para guru mendapatkan hak yang setimpal dengan kewajiban yang telah dikerjakannya. Kini anda sudah tahu apa saja Hak dan Kewajiban Guru.
Demikian penjelasan tentang Hak dan Kewajiban Guru. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat, terima kasih. Apakah anda tertarik untuk menjadi seorang guru, dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa?