Buruan Cek Yuk! Berikut Nominal Insentif Guru Penggerak

- Penulis

Minggu, 20 November 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2884385689

2884385689

Pusat dapodik –  Mobilisasi Guru merupakan salah satu program yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Program Mobilisasi Guru merupakan bagian dari Merdeka Belajar Episode 5.

Seperti dilansir dari situs resmi Sekolah Penggerak, adanya program guru mengemudi (PGP) dapat memajukan pendidikan di Indonesia dengan menciptakan sistem pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Selain itu juga dapat menggerakkan ekosistem pendidikan ke arah yang lebih baik.

Untuk diketahui, guru mengemudi merupakan program untuk menciptakan kepemimpinan dalam pembelajaran yang menerapkan sistem belajar mandiri.

Merujuk pemaparan di school.penggerak.kemdikbud.go.id, diharapkan guru penggerak dapat menjadi penggerak perubahan pendidikan di daerahnya. Dengan kata lain, guru penggerak harus menjadi katalisator dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah masing-masing.

Selain sebagai katalisator, guru penggerak juga berperan dalam menggerakkan ekosistem pendidikan di sekolah untuk memberikan dukungan dalam proses dan hasil belajar siswa.

Dikutip dari sharedesa.com, hasil belajar siswa tidak hanya dinilai berdasarkan kategori penilaian tertentu, tetapi juga mencakup sikap dan karakter siswa seperti yang tercantum dalam profil siswa Pancasila.

Baca Juga :  Kabar Bahagia ! Kenaikan Gaji PNS yang Mulai Cair Hingga Rp 6 Juta

Untuk menjadi guru penggerak, seperti dilansir situs resmi Sekolah Penggerak, seorang guru harus terlebih dahulu lolos seleksi Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Program ini dapat menciptakan guru mengemudi yang dapat:

1. Melaksanakan pengembangan diri dan pengembangan guru lainnya dengan cara refleksi, sharing dan kerjasama secara mandiri.
2. Memiliki kematangan moral, emosional, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik.
3. Merencanakan, melaksanakan, merefleksi, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada siswa dengan melibatkan orang tua.
4. Berkolaborasi dengan orang tua dan masyarakat dalam mengembangkan sekolah dan membina jiwa kepemimpinan pada siswa
5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada siswa dan relevan dengan kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.

Untuk menjadi calon guru penggerak, seperti dilansir detikedu, ada beberapa kriteria umum dan seleksi yang harus dipahami. Kriteria tersebut meliputi;

Kriteria Umum

Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak

Tidak mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilakukan bersamaan dengan proses rekrutmen dan PGP

Baca Juga :  d.2. Integrasi Dalam Praktek Mengajar Guru dan Kurikulum akademik

Guru TK, SD, SMP dan SMA

Guru PNS atau Non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta

Memiliki akun guru di Dapodik

Lulusan minimal S1/D4

Pengalaman mengajar minimal lima tahun

Memiliki sisa masa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun

Kriteria Seleksi

Menerapkan sistem pembelajaran yang berpusat pada siswa

Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri

Memiliki kemampuan untuk mempelajari hal-hal baru, terbuka terhadap umpan balik, dan terus meningkatkan diri

Memiliki kemampuan berkomunikasi secara efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain

Memiliki kematangan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

Mengenai besaran insentif mobilisasi guru, hal ini tidak dijelaskan secara jelas di portal resmi Mobilisasi Sekolah. Namun, setiap calon guru mengemudi yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan insentif sebesar Rp 125 ribu setiap bulannya, dikutip dari Padek Jawa Pos (07/04/2022).

Berita Terkait

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli
Tenaga honorer Makin Rumit, Sekarang Gaji Akan di Potong 3% Untuk Tapera ?
Semua Honorer Yang Terdata di BKN Akan Diangkat Menjadi ASN, Begini Cara Melihat Terdata di BKN
Informasi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024: Semua Honorer Jadi ASN, Berikut Formasinya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:50 WIB

Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:24 WIB

Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:59 WIB

Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli

Berita Terbaru