Cara dan Syarat Mendaftar Pendidikan Profesi Guru 2022

- Penulis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ppg

ppg

Halo rekan-rekan pendidik, bertemu lagi dengan saya. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi lebih lanjut terkait Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Jabatan (Daljab) Tahun 2022 melalui Web SIM PKB Kemendikbud. Tahun 2021 banyak guru yang fokus mendaftar PPG Guru, tapi mungkin ada yang lupa akan ada Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Jabatan tahun 2022. Untuk itu silahkan simak Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran PPG Tahun 2022 Melalui Web SIM PKB.

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan yang menggembirakan, dimana pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada jabatan dibuka kembali. Tepatnya pada 12 Februari 2022.

Pembukaan pendaftaran PPG Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Hal itu diumumkan di situs resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Jumat 11 Februari 2022. Informasi awal pendaftaran PPG Jabatan dibuka pada 10 Februari 2022.

Diinformasikan bahwa PPG In Jabatan 2022 terbuka luas bagi seluruh guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek, namun yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, perubahan tabel linearitas PPG Jabatan Tahun 2022 dapat dilihat di laman ppg.kemendikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing guru.

Persyaratan Administrasi Pendidikan Profesi Guru pada Jabatan 2022

Berikut persyaratan administrasi pendaftaran Jabatan PPG Tahun 2022:

  1. Hasil scan Ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi pendidikan tinggi yang dilegalisir), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri, lampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Scan hasil SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotocopy dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Scan hasil SK kenaikan pangkat terakhir guru PNS (asli/fotokopi yang dilegalisir) atau SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru non-PNS (asli/fotokopi yang dilegalisir).

Keputusan tersebut disahkan oleh:

  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi wewenang;
  • Ketua Yayasan Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi guru non-PNS di sekolah umum yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang berwenang.
  1. Scan hasil SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah).
  2. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Persyaratan Peserta Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar dalam Data Dasar Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Diangkat sebagai guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Usia maksimal 58 tahun dihitung sampai dengan 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Narkoba) lainnya.
  10. Berperilaku baik.
Baca Juga :  Menciptakan Kepemimpinan Perubahan di Sekolah

Persiapan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pendidikan Dasar (Dapodik) tangga; 30 Januari 2022.
  2. Calon peserta terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu:
  • Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015.
  • Guru diangkat mulai 1 Januari 2016 hingga 1 Januari 2019.
  1. Peserta program PLPG yang belum 4 kali mengikuti UTN dan memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi administrasi Jabatan PPG Tahun 2022.
  2. Calon peserta harus mendaftar melalui website (menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  3. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV dan persyaratan administrasi lainnya.

Tata Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022

  1. Permohonan pendaftaran calon peserta seleksi Administrasi Jabatan PPG Tahun 2022 dapat dibuka melalui website (atau menggunakan rekening SIMPKB masing-masing.
  2. Guru membuka situs untuk mendaftar sebagai calon peserta menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil scan ijazah S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru menentukan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG sejalan dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian berkas dengan persyaratan administrasi yang telah ditentukan, termasuk linieritas antara prodi PPG yang dipilih dengan prodi/jurusan pada diploma S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi dinyatakan dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
  • Disetujui “jika berkas memenuhi persyaratan dan bidang studi PPG yang dipilih sejajar dengan program studi/jurusan pada diploma S-1/D-IV.
  • Tolak (Permanen) “Jika berkas tidak memenuhi persyaratan dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan perbaikan.
Baca Juga :  Tunjangan Guru Daerah Khusus Akan Turun, Kemendikbud: Pemda Diminta Lakukan Ini

Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan prodi PPG yang ada.

  • Tolak (Peningkatan) “ Jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan.

Contoh: Seorang guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program Studi Guru PPG untuk Sekolah Dasar. Guru ingin mengikuti PPG, sehingga guru harus meningkatkan program studinya ke Bahasa Inggris.

Alur Pendidikan Profesi Guru pada Jabatan 2022 dapat dirinci sebagai berikut:

Seleksi administrasi tahap 1

  1. Diajak pendataan calon peserta pretest PPG Daljab (SIM PKB, gtk.learning.kemdikbud.go.id)
  2. Mengunggah dokumen administrasi: 1. ijazah akademik; dan 2. Surat Keputusan Pengangkatan. Verifikasi LPMP data ijazah dan linieritas jurusan
  3. Disetujui oleh LPMP

Seleksi Kemampuan Akademik

  1. Menjadi peserta pretest ppg daljab
  2. Lakukan pretest
  3. Lulus pretest

Seleksi Administrasi Tahap 2

  1. pengarsipan
  2. Verifikasi
  3. Verifikasi layanan disetujui
  4. verifikasi lpmp
  5. verifikasi lpmp disetujui
  6. Ditjen GTK menyeleksi peserta fix PPG Daljab

Menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan

  1. Konfirmasi calon peserta (mahasiswa PPGJ)
  2. Menjadi calon PPG Daljab
  3. Penetapan calon peserta PPGJ dengan LPTK
  4. Konfirmasi Kesediaan PPGJ. Nantinya mereka akan diangkat menjadi peserta PPGJ
  5. Cetak A1 dan pakta Integritas

Mulai Implementasi PPGJ

  1. Laporkan diri Anda LPTK
  2. Pedagogik dan profesional online
  3. Kompres
  4. PPL
  5. UP (jadwal bisa setelah workshop sebelum PPL atau setelah PPL)
  6. UKIN (jadwal setelah PPL)
  7. Lulus UP dan UKIN
  8. Sertifikat pendidik di tangan.

(Untuk poin ini karena pandemi bisa berubah)

Seleksi Administrasi File Tahap 2

  1. ijazah fc
  2. Penunjukan Fc SK
  3. Pengajaran SK 2 tahun terakhir
  4. Izin PPG dari Kepala Sekolah
  5. pakta integritas
  6. Suket Jasmani dan Rohani
  7. Bebas narkoba
  8. SKCK
  9. Bukti NUPTK
  10. Penetapan prioritas berdasarkan masa kerja, umur, tahun dengan urutan kelulusan seleksi administrasi, geografi, dan nilai
  11. Ketersediaan LPTK, Program Studi dan kuota

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang telah disampaikan dan disampaikan oleh penulis bermanfaat bagi rekan-rekan semua pendidik.

tetap sehat di masa pandemi ini, semoga kita selalu dilindungi dari hal-hal yang buruk dan didekatkan dengan hal-hal yang baik.

kurang lebihnya mohon maaf jika ada pihak yang tersinggung atau tidak sesuai dengan yang saya tulis. Semoga bermanfaat, dan terima kasih.

Berita Terkait

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli
Tenaga honorer Makin Rumit, Sekarang Gaji Akan di Potong 3% Untuk Tapera ?
Semua Honorer Yang Terdata di BKN Akan Diangkat Menjadi ASN, Begini Cara Melihat Terdata di BKN
Informasi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024: Semua Honorer Jadi ASN, Berikut Formasinya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:50 WIB

Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:24 WIB

Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:59 WIB

Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli

Berita Terbaru