Halo rekan-rekan pendidik, bertemu lagi dengan saya. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi lebih lanjut terkait Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Jabatan (Daljab) Tahun 2022 melalui Web SIM PKB Kemendikbud. Tahun 2021 banyak guru yang fokus mendaftar PPG Guru, tapi mungkin ada yang lupa akan ada Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Jabatan tahun 2022. Untuk itu silahkan simak Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran PPG Tahun 2022 Melalui Web SIM PKB.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan yang menggembirakan, dimana pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada jabatan dibuka kembali. Tepatnya pada 12 Februari 2022.
Pembukaan pendaftaran PPG Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Hal itu diumumkan di situs resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Jumat 11 Februari 2022. Informasi awal pendaftaran PPG Jabatan dibuka pada 10 Februari 2022.
Diinformasikan bahwa PPG In Jabatan 2022 terbuka luas bagi seluruh guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek, namun yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, perubahan tabel linearitas PPG Jabatan Tahun 2022 dapat dilihat di laman ppg.kemendikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing guru.
Persyaratan Administrasi Pendidikan Profesi Guru pada Jabatan 2022
Berikut persyaratan administrasi pendaftaran Jabatan PPG Tahun 2022:
- Hasil scan Ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi pendidikan tinggi yang dilegalisir), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri, lampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Scan hasil SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotocopy dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Scan hasil SK kenaikan pangkat terakhir guru PNS (asli/fotokopi yang dilegalisir) atau SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru non-PNS (asli/fotokopi yang dilegalisir).
Keputusan tersebut disahkan oleh:
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi wewenang;
- Ketua Yayasan Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi guru non-PNS di sekolah umum yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang berwenang.
- Scan hasil SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah).
- Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Persyaratan Peserta Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar dalam Data Dasar Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK.
- Diangkat sebagai guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Usia maksimal 58 tahun dihitung sampai dengan 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Narkoba) lainnya.
- Berperilaku baik.
Persiapan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022
- Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pendidikan Dasar (Dapodik) tangga; 30 Januari 2022.
- Calon peserta terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu:
- Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015.
- Guru diangkat mulai 1 Januari 2016 hingga 1 Januari 2019.
- Peserta program PLPG yang belum 4 kali mengikuti UTN dan memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi administrasi Jabatan PPG Tahun 2022.
- Calon peserta harus mendaftar melalui website (menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
- Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV dan persyaratan administrasi lainnya.
Tata Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022
- Permohonan pendaftaran calon peserta seleksi Administrasi Jabatan PPG Tahun 2022 dapat dibuka melalui website (atau menggunakan rekening SIMPKB masing-masing.
- Guru membuka situs untuk mendaftar sebagai calon peserta menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil scan ijazah S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru menentukan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG sejalan dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian berkas dengan persyaratan administrasi yang telah ditentukan, termasuk linieritas antara prodi PPG yang dipilih dengan prodi/jurusan pada diploma S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi dinyatakan dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- Disetujui “jika berkas memenuhi persyaratan dan bidang studi PPG yang dipilih sejajar dengan program studi/jurusan pada diploma S-1/D-IV.
- Tolak (Permanen) “Jika berkas tidak memenuhi persyaratan dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan prodi PPG yang ada.
- Tolak (Peningkatan) “ Jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan.
Contoh: Seorang guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program Studi Guru PPG untuk Sekolah Dasar. Guru ingin mengikuti PPG, sehingga guru harus meningkatkan program studinya ke Bahasa Inggris.
Alur Pendidikan Profesi Guru pada Jabatan 2022 dapat dirinci sebagai berikut:
Seleksi administrasi tahap 1
- Diajak pendataan calon peserta pretest PPG Daljab (SIM PKB, gtk.learning.kemdikbud.go.id)
- Mengunggah dokumen administrasi: 1. ijazah akademik; dan 2. Surat Keputusan Pengangkatan. Verifikasi LPMP data ijazah dan linieritas jurusan
- Disetujui oleh LPMP
Seleksi Kemampuan Akademik
- Menjadi peserta pretest ppg daljab
- Lakukan pretest
- Lulus pretest
Seleksi Administrasi Tahap 2
- pengarsipan
- Verifikasi
- Verifikasi layanan disetujui
- verifikasi lpmp
- verifikasi lpmp disetujui
- Ditjen GTK menyeleksi peserta fix PPG Daljab
Menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
- Konfirmasi calon peserta (mahasiswa PPGJ)
- Menjadi calon PPG Daljab
- Penetapan calon peserta PPGJ dengan LPTK
- Konfirmasi Kesediaan PPGJ. Nantinya mereka akan diangkat menjadi peserta PPGJ
- Cetak A1 dan pakta Integritas
Mulai Implementasi PPGJ
- Laporkan diri Anda LPTK
- Pedagogik dan profesional online
- Kompres
- PPL
- UP (jadwal bisa setelah workshop sebelum PPL atau setelah PPL)
- UKIN (jadwal setelah PPL)
- Lulus UP dan UKIN
- Sertifikat pendidik di tangan.
(Untuk poin ini karena pandemi bisa berubah)
Seleksi Administrasi File Tahap 2
- ijazah fc
- Penunjukan Fc SK
- Pengajaran SK 2 tahun terakhir
- Izin PPG dari Kepala Sekolah
- pakta integritas
- Suket Jasmani dan Rohani
- Bebas narkoba
- SKCK
- Bukti NUPTK
- Penetapan prioritas berdasarkan masa kerja, umur, tahun dengan urutan kelulusan seleksi administrasi, geografi, dan nilai
- Ketersediaan LPTK, Program Studi dan kuota
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang telah disampaikan dan disampaikan oleh penulis bermanfaat bagi rekan-rekan semua pendidik.
tetap sehat di masa pandemi ini, semoga kita selalu dilindungi dari hal-hal yang buruk dan didekatkan dengan hal-hal yang baik.
kurang lebihnya mohon maaf jika ada pihak yang tersinggung atau tidak sesuai dengan yang saya tulis. Semoga bermanfaat, dan terima kasih.