JAKARTA | Tunjangan Guru Khusus, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih berstatus honorer atau non-ASN, akan langsung mendapatkan Tunjangan Guru Khusus (TKG).

Pasalnya, sebanyak 56.358 guru akan diberikan tunjangan sebagai penghargaan bagi guru atas pengabdiannya.

“Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar dapat memberikan layanan pendidikan yang terbaik,” kata Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam laman Puslapdik dikutip Jumat, (13/1).

Baca Juga: Berikut Jadwal Seleksi PPPK Teknis Kemdikbud 2022, Ada Uji Kompetensi Tambahan

Nunuk menjelaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, Jumat 16 Desember 2022 lalu.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta segera mengkonfirmasi persetujuan nama-nama guru yang dinominasikan sebagai penerima tunjangan khusus.

“Pemerintah daerah tinggal mengkonfirmasi persetujuan guru yang ditugaskan di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” kata Nunuk.

Baca Juga: Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Teknis PPPK 2022

Penetapan Daerah Khusus

Kawasan khusus yang dimaksud dalam keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Kawasan Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis yang ditandatangani pada 23 Agustus 2021.

Baca Juga :  DAFTAR 5 Universitas Terbaik di Provinsi Riau, Sayang Sekali Nomor 1 Bukan UMRI atau UIN SUSKA, Justru Malah…

Dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis adalah daerah terpencil atau tertinggal, daerah dengan masyarakat adat terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Baca Juga: Berikut rincian gaji dan tunjangan PPPK menurut golongan dan masa kerja

Sedangkan Tunjangan Guru Luar Biasa (TKG) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar.

Diketahui besaran tunjangan guru adalah satu kali gaji pokok bagi guru ASN setelah dipotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi guru non ASN gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang telah belum lulus tunjangan Rp 1.500.000/bulan.

Baca Juga: Kenali Zodiak yang Ingin Segalanya Sempurna, Sangat Perfeksionis!!

Penetapan Guru Penerima Tunjangan Khusus

Data guru yang berhak menerima TKG mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Data ini juga dikorelasikan dengan berbagai tabel referensi yang dijamin validitasnya oleh otoritas yang berwenang.

Baca Juga :  Tambah Sejahtera: Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru untuk Guru Penerima Tunjangan, Nominal Makin Besar dan Cepat Cair

Baca Juga: Hasil Seleksi Administratif PPPK Tenaga Teknis Mulai Diumumkan di sscasn.bkn.go.id

Tahapan Penetapan Guru Penerima Tunjangan Khusus

Setelah mengacu pada Dapodik, langkah selanjutnya dalam menentukan guru penerima TKG adalah:

1. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat

Tahap selanjutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh Dinas Pendidikan baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

2. Penetapan Keputusan Penerima Tunjangan Khusus

Setelah semua data guru penerima TKG diverifikasi dan divalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Baca Juga: Tips berikut ini akan membantumu menghadapi pacar yang mudah bad mood

Surat ini dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester pertama dari bulan Januari sampai dengan Juni, dan tahap kedua berlaku pada semester kedua dari bulan Juli sampai dengan Desember tahun berjalan.

3. Pemerintah Mengirimkan Tunjangan Khusus

Berdasarkan SKTK yang telah diterbitkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai kewenangannya membayar tunjangan guru khusus langsung ke rekening penerima.

Sumber: Naikpangkat.com

www.posflores.com

Bagikan: