PUSATDAPODIK.COM | Informasi penting bagi guru terkait tunjangan yang akan diterima guru pada tahun 2023, khususnya bagi guru bersertifikat.

Pasalnya, tunjangan yang akan diberikan kepada guru bersertifikasi pada 2023 diperuntukkan bagi guru yang mengajar di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hal itu telah tertuang dan dijelaskan dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Dalam nota keuangan buku II dijelaskan bahwa TPG tahun 2023 telah dianggarkan oleh pemerintah untuk ASN daerah sebesar Rp50.450,9 miliar.

Meski jumlahnya mengalami penurunan dari tahun 2022 hingga 2023 mencapai Rp. 1.533,2 miliar, tunjangan yang akan diterima guru masih sama.

Baca Juga : Mengerikan!! Ternyata ini artinya jika kamu jatuh di atas cicak!!

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Mami Icha Germo Jual ABG Jadi PSK Dijebloskan ke Penjara

Baca Juga: Jangan Khawatir Masalah Rambut Kering!! Inilah Tips Merawat Rambut Kering!!

Sementara itu, pengurangan anggaran TPG karena pengaruh penurunan target atau target output berdasarkan pemutakhiran Data Pendidikan Dasar (Dapodik) dan perkiraan jumlah pensiunan guru.

Mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023 adalah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, selanjutnya akan disalurkan ke rekening guru.

Pada poin buku II, kemungkinan guru akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sekitar bulan April.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis pada 28 Desember 2022, dijelaskan anggaran THR dan gaji ke-13 yang sudah disampaikan dalam keterangan di bagian Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga :  Program Remedial dan Pengayaan Kurikulum Merdeka

Dalam keterangannya disebutkan bahwa penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK 2022 (sebagian sudah dinyatakan lulus pada tahun 2023.

Dinyatakan pula bahwa penggajian PPPK akan dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga tunjangan terlampir. Selain itu juga terlampir tunjangan dan gaji untuk THR terlampir dan gaji ke-13.

Hal ini tetap mengacu pada aturan yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Besaran nominal THR dan gaji ke-13 tahun 2022, disebutkan sejumlah gaji pokok dengan tunjangan lampiran akan ditambah 50% dari tunjangan kinerja, bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Demikian informasi tentang tunjangan yang akan diterima guru bersertifikat pada April 2023.

Sumber: Naikpangkat.com

www.posflores.com

Bagikan: