pusat dapodik  – Pemerintah Indonesia telah merencanakan penghapusan perekrutan tenaga honorer pada 2023. Namun, tenaga honorer tidak begitu saja diberhentikan, melainkan diganti dengan tenaga outsourcing.

Tujuan dari sistem outsourcing ini adalah agar banyak perusahaan di Indonesia mengatasi masalah kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan membuka lowongan pekerjaan dengan alasan strategi perusahaan untuk menekan biaya operasional.

Staf Kehormatan Akan Digantikan dengan Karyawan Outsourcing

Karyawan outsourcing adalah karyawan perusahaan pengguna, tetapi dari tenaga kerja di sisi lain. Pemerintah serentak menyepakati penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2023.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, hal yang selalu mendapat banyak tanggapan negatif dari pekerja honorer di Indonesia adalah masih banyak pekerja honorer yang statusnya tidak jelas. Ambiguitas ini mulai dari pendapatan bulanan, hingga status non-PNS dan PPPK.

Seiring berjalannya waktu, saat ini tenaga honorer sudah mulai teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Misalnya guru dan tenaga administrasi yang penghasilannya tidak disamakan dengan ASN lainnya. Termasuk PNS dan PPPK serta tenaga honorer lainnya yang masih menerima gaji di bawah UMP.

Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing berperan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang mekanismenya melalui perjanjian sewa menyewa atau penyedia tenaga kerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya ada istilah PNS dan PPPK. Namun jika PNS dan PPPK mendapatkan kepastian, maka tenaga honorer hanya mendapat perlakuan berbeda dalam hal pendapatan.

Aturan Mengenai Gaji Non-PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberlakukan aturan mengenai besaran gaji bagi pegawai non-PNS yang berada di instansi pemerintah yaitu Kementerian Lembaga (K/L) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Kehormatan bagi Pegawai Negeri Sipil Non Aparatur Negara yang diangkat untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas yang diberikan. Misalnya, satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pekerja servis. Hal ini mengacu pada surat keputusan pejabat yang berwenang atau sering disebut dengan kontrak kerja.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *