PUSAT DAPODIK – Jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS ditetapkan mulai pada tanggal 3 Juni 2024. Adapun, pencairan gaji 13 ini untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tidak hanya itu, untuk pencairan gaji 13 Pensiunan PNS dan TNI/Polri juga telah ditetapkan pada bulan Juni 2024 mendatang.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menjelaskan bahwa pencairan gaji 13 dilaksankan secara otomatis dan serentak oleh Taspen. Yakni secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” tegas Yoka pada siaran pers.

Adapun, untuk besaran pencairan gaji 13 Pensiunan PNS, PNS, TNI/Polri tahun 2024 telah ditetapkan berdasarkan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei lalu Tahun 2024. Komponen ini, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Untuk penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji 13 akan dibayarkan sebanyak 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Selain itu, untuk pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka pencairan gaji 13 akan dibayarkan keduanya. Yoka juga menegaskan bahwa pencairan gaji 13 Pensiunan PNS, PNS, TNI/Polri tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain sebagainya kecuali pajak penghasilan.

Besaran Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS

Resmi Naik!! Gaji 13 Pensiunan PNS Akan Segera Cair Ini Tanggal Pastinya!

Gaji pokok merupakan komponen utama untuk gaji 13. Besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2024 ini telah dinaikkan sebanyak12 persen. Penetapan kenaikan gaji 13 pensiunan PNS sebesar 12 persen ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 18 tahun 2019.

Pencairan gaji 13 PNS tahun ini akan dibayarkan 100 persen. Yuk simak perkiraan besaran gaji 13 yang diperoleh pensiunan PNS golongan I-IV.

  • Perkiraan gaji 13 pensiunan PNS Golongan I: yakni antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp2.256.688.
  • Perkiraan gaji 13 pensiunan PNS Golongan II: yakni antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp3.208.800.
  • Perkiraan gaji 13 pensiunan PNS Golongan III: yakni antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.029.536.
  • Perkiraan gaji 13 pensiunan PNS Golongan IV: yakni antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp4.755.856.

Besaran Pencairan Gaji 13 untuk PNS

 

Setelah mengetahui besaran gaji 13 pensiunan PNS, maka Anda juga perlu mengetahui gaji 13 PNS. Diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Gaji Pokok

Untuk besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan dengan sebesar 8%, berikut ini penjelasannya

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
  • Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
  • Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
  • Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
  • Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
  • Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
  • Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
  • Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
  • Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri dan anak masih berlaku yakni berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS adalah sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak adalah sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya akan diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, terkait tunjangan pangan, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan sebanyak Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari serta untuk golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, untuk TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tidak sama dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur terkait pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Untuk standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Gaji PPPK Guru & Teknis 2024

Sebagai informasi tambahan, PPPK juga nantinya akan mendapatkan gaji ke 13. Bahkan. PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji.  Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, bahwa kenaikan gaji PPPK 2024 dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kesimpulan

Itulah di atas pembahasan lengkap terkait gaji 13 pensiunan PNS lengkap dengan nominal gajinya. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *