pusat dapodik – Info Terbaru Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada P3K Guru dan Kesehatan, Cek Syarat Daftar PPPK 2022. Ada dua jenis penerimaan PPPK yakni guru dan non guru. Dilaporkan dari BangkaPos, sebagai jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 tahap 3 akan dibuka minggu ketiga November.

Jadwal seleksi penerimaan pegawai negeri khususnya PPPK dinanti-nantikan oleh tenaga honor. Calon peserta tentunya sudah bersiap-siap untuk jadwal pengumuman belum diumumkan. Namun, sampai saat ini untuk rekrutmen PPPK non-guru belum diketahui kapan akan diadakan.

Info Terbaru Rekrutmen CASN 2024 Fokus pada P3K Guru dan Kesehatan, Cek Syarat Daftar PPPK 2024

Ya, pemerintah memastikan tak ada penerimaan CPNS tahun 2022.

Melalui MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Abdullah Azwar Anas, Pemerintah memastikan Rekrutmen CASN 2022 (Calon Aparatur Sipil Negara) diprioritaskan untuk PPPK Guru dan Kesehatan.

Hal itu ditegaskan Abdullah Azwar Anas dalam Rapat bersama Komite I DPD RI di Gedung DPR RI Selasa 13 September 2022 lalu.

Dilansir dari Poskupang, dikatakan Abdullah Azwar Anas, kebijakan tersebut diambil dalam rangka mengatasi sekaligus menyelesaikan masalah Honorer atau Tenaga Non-ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga :  DAFTAR 5 SMP Negeri Terbaik di Kota Denpasar Tahun 2023, SMP Negeri 1 Denpasar di Urutan Berapa?

“Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional. Arah kebijakan pengadaan ASN 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujar Azwar Anas dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Kamis 15 September 2022.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menjelaskan, pada 2022 pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Info Terbaru Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada P3K Guru dan Kesehatan, Cek Syarat Daftar PPPK 2022

Pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional ( JF) Guru 2021, tapi belum mendapat formasi.

“Jadi prioritas saya adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau lulus kelas pada seleksi tahun 2021,” jelas Alex.

Kemudian, prioritaskan II adalah THK-II. Lalu melamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang tercatat di data pokok pendidikan (dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Alex menambahkan, untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tercatat di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga :  Hampir Putus Asa!! Kemenpan-RB Bingung Untuk Regulasi Tenaga honorer Yang akan diangkat Menjadi PPPK

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menjelaskan, penerapan Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian,” kata Nunuk.

Ketiga, pengujian dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial budaya.

Info Terbaru Rekrutmen CASN 2022 Fokus pada P3K Guru dan Kesehatan, Cek Syarat Daftar PPPK 2022

Syarat Daftar PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu TNI, Polri maupun siswa sekolah sebagai dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai waktu yang telah disepakati.

Bagikan: