Inilah Aturan Baru Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024 yang Ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) – Sebentar lagi, siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK akan kembali bersekolah pada tahun ajaran baru 2023/2024, termasuk siswa baru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi merilis aturan terbaru penggunaan seragam sekolah.
Peraturan ini terkait dengan penggunaan seragam sekolah siswa pada tahun ajaran baru 2023/2024, berlaku untuk SD, SMP dan SMA serta SMK.
Ada berbagai jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.
Pada tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan pakaian tersebut harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan.
Diketahui, penggunaan seragam sekolah bagi siswa adalah wajib. Hal itu karena sudah diatur dalam peraturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur secara seksama.
Dengan adanya Perpres ini diharapkan penggunaan seragam sekolah siswa pada tahun ajaran baru 2023/2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dilansir dari wartaguru.id, berikut ketentuan terkait seragam sekolah siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat dijadikan acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024, yaitu:
Seragam Nasional
Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini merupakan salah satu jenis wajib. Seragam nasional ini wajib dikenakan minimal pada hari Senin dan Kamis.
Selain itu, tipe nasional juga harus digunakan saat melaksanakan upacara bendera di sekolah. Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan. Berikut syaratnya:
Siswa SD/SLB dapat mengenakan kemeja putih dengan rok atau celana merah hati.
Siswa SMP/SLMPLB dapat mengenakan kemeja putih dengan rok atau celana biru tua.
Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat mengenakan kemeja putih dengan rok atau celana abu-abu.
Seragam sekolah
Untuk keunikan seragam masing-masing sekolah, Kemendikbud memberikan keleluasaan kepada setiap satuan pendidikan untuk menentukan model dan warna.
Ketentuan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kepercayaannya. Hari penggunaan seragam sekolah yang khas dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
seragam Pramuka
Seragam lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaan ditentukan oleh sekolah.
Pakaian adat
Jika seragam nasional ditentukan oleh pemerintah dan seragam/busana khas sekolah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, maka model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
Dalam penggunaan pakaian sekolah, khususnya pakaian nasional pada hari upacara bendera, penggunaan atribut topi dan dasi merupakan hal yang wajib.
Siswa SD memakai topi dan dasi berwarna merah, siswa SMP memakai warna biru tua, dan siswa SMA memakai warna abu-abu. Di bagian depan topi harus tercetak logo Tut Wuri Handayani. ***
Baca juga