pusatdapodik.com – Desas-desus beredar dalam beberapa pekan terakhir bahwa tenaga kontrak otomatis akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini kemudian menjadi pembicaraan luas di masyarakat dan tidak jelas simpang siur.
Namun, belakangan dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Meramu Harapan untuk Menatap Masa Depan, Sebuah Motivasi Hidup
Dikutip dari nesiatimes.com, dalam draf RUU ASN terbaru ada kewajiban mengangkat pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan pekerja kontrak menjadi PNS.
MenPAN-RB Azwar Anas memastikan pengangkatan honorer sebagai PNS tetap melalui proses seleksi.
Menurut dia, kewajiban pemerintah mengangkat mereka yang menerima SK hingga 15 Januari 2014 tidak serta merta menjadikan mereka PNS.
Baca Juga: Tampil Mesra, Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Didoakan Warganet Menikah
www.vagansa.com