Kado Manis dari Jokowi: Hadiah Spesial untuk Pensiunan PNS

- Penulis

Senin, 4 Maret 2024 - 01:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidato Kenegaraan Jokowi 16 Agustus 508195803

Pidato Kenegaraan Jokowi 16 Agustus 508195803

Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan angin segar kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023, pemerintah telah mengesahkan kenaikan tunjangan kinerja dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

Kenaikan Tunjangan Kinerja

PP Nomor 16 Tahun 2023 mengatur kenaikan tunjangan kinerja sebesar 5%. Kenaikan ini diterapkan kepada pensiunan PNS yang menerima tunjangan kinerja pada saat pensiun. Penambahan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS.

Pemberian Gaji Ke-13

Selain kenaikan tunjangan kinerja, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan PNS. Pemberian gaji ke-13 ini diberikan secara penuh tanpa ada potongan iuran. Artinya, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok dan tunjangan yang sama dengan saat mereka masih aktif bekerja.

Kapan Kenaikan dan Pemberian Gaji Ke-13 Diterima?

Kenaikan tunjangan kinerja dan pemberian gaji ke-13 akan mulai diterima oleh pensiunan PNS pada bulan Mei 2023. Pencairan dana tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan April.

Baca Juga :  5 DAFTAR TOP SMA di Sumatera Selatan, Jangan Heran Nomor 1 Bukan SMAN Sumatera Selatan Apalagi SMAN 17

Syarat Menerima Kenaikan dan Gaji Ke-13

Untuk menerima kenaikan tunjangan kinerja dan gaji ke-13, pensiunan PNS harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Memiliki status sebagai pensiunan PNS
  • Masih hidup pada saat pembayaran dilakukan
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang bersifat pemberhentian
  • Tidak sedang menjalani proses hukum pidana

Dampak Positif Kenaikan dan Pemberian Gaji Ke-13

Kenaikan tunjangan kinerja dan pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pensiunan PNS, di antaranya:

  • Meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS
  • Memberikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup
  • Mendukung peningkatan konsumsi masyarakat
  • Merangsang pertumbuhan ekonomi

Reaksi Positif Pensiunan PNS

Kabar kenaikan tunjangan kinerja dan pemberian gaji ke-13 disambut positif oleh para pensiunan PNS. Mereka mengapresiasi langkah pemerintah yang memperhatikan kesejahteraan mereka setelah pensiun.

Baca Juga :  DAFTAR 6 SMA Swasta Terbaik di Jawa Tengah, Ternyata SMA dari Boyolali yang Jadi Juaranya

“Ini menjadi kado manis dari pemerintah. Kami bersyukur atas perhatian yang diberikan kepada kami,” kata Budi, seorang pensiunan PNS.

Langkah Konkret Pemerintah

Kenaikan tunjangan kinerja dan pemberian gaji ke-13 merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pensiunan PNS. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi para PNS yang masih aktif bekerja.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS. Ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas.

Kesimpulan

Kenaikan tunjangan kinerja dan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan kebijakan yang tepat dan bijaksana dari pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan yang layak bagi para pensiunan yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Berita Terkait

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli
Tenaga honorer Makin Rumit, Sekarang Gaji Akan di Potong 3% Untuk Tapera ?
Semua Honorer Yang Terdata di BKN Akan Diangkat Menjadi ASN, Begini Cara Melihat Terdata di BKN
Informasi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024: Semua Honorer Jadi ASN, Berikut Formasinya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:50 WIB

Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:24 WIB

Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:59 WIB

Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli

Berita Terbaru