pusat dapodik – Kementerian Agama (Kemenag) RI siap melengkapi dana PIP (Program Indonesia Pintar). Oleh karena itu, Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Dana PIP Tahap II dilakukan di Semarang.
Acara tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) bersama Direktorat Pendidikan Dini dan Pondok Pesantren.
Dikutip dari laman Pendis Kemenag, Sabtu (29/10/2022), pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan selesainya target penyaluran 100 persen dana PIP Pondok Pesantren.
Alokasi besaran dana PIP Pesantren tahun anggaran 2022 mendapat anggaran sebesar Rp. 125.539.900.000. Dari total anggaran tersebut, Direktorat PD Pontren telah mengucurkan dana sebesar Rp. 93.990.425.000.000.
Rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Data dibuka secara resmi oleh Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Pendidikan Dini dan Pesantren, Rahmawati.
Kemenag Targetkan Dana Terserap 100 persen
“Kami menargetkan bisa menyerap semua dana itu 100 persen. Dan ini perlu dukungan semua pihak, termasuk operator di Kanwil Kemenag serta dinas kabupaten/kota dan operator pondok pesantren pengusul,” jelas Rahmawati.
Ia menyampaikan pentingnya akurasi dan validasi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk mengejar distribusi dan menghindari distribusi ganda dengan unit lain.
Lebih lanjut, Rahmawati juga menjelaskan bahwa calon mahasiswa penerima benar-benar memenuhi kriteria untuk menerima dana PIP.
Penguatan Data Penerima PIP
Lebih lanjut dikatakannya, Direktorat PD Pontren selalu berusaha memperbaiki dan memperkuat data penerima dana PIP.
Menurut sumber data yang ada, hingga Kamis 27 Oktober 2022, sebanyak 16 provinsi telah mengirimkan data usulan baru tahap II.
“Oleh karena itu, kami berharap provinsi yang belum mengirimkan data usulan baru segera mengirimkan datanya, sehingga bisa sepenuhnya mensinkronisasi data untuk penyaluran sisa dana PIP,” kata Rahmawati.
Peraturan Terbaru Tentang Bantuan PIP Kemdibudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selanjutnya dana PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun bagi yang mendapatkan pelayanan pendidikan sampai dengan tamat SD dan SMP. satuan pendidikan menengah.