pusatdapodik.com – Ketentuan Seragam Sekolah – Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Permendikbudristek 50 tahun 2022 mengatur tentang Seragam Sekolah bagi siswa pada tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan ini dikeluarkan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan disiplin pada siswa serta untuk meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui pendidikan formal.
Tujuan dari pengaturan seragam sekolah adalah:
sebuah. menanamkan dan memupuk rasa nasionalisme, kebersamaan dan mempererat persaudaraan antar siswa;
b. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan mahasiswa;
c. meningkatkan kesetaraan tanpa membedakan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik; dan
d. meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab siswa.
Baca Juga: Proyek 6 Langkah Penguatan Profil Siswa Berpancasila – Wajib Dipahami Para Guru
Jenis-jenis seragam sekolah terdiri dari:
sebuah. Seragam Nasional; dan
b. Seragam Pramuka.
Model dan warna Seragam Kebangsaan adalah sebagai berikut:
sebuah. Siswa SD/SDLB berupa atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok
merah hati;
b. siswa SMP/SMPLB berupa atasan kemeja putih dan celana panjang atau rok biru tua; dan
c. Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.
Seragam Kebangsaan dikenakan oleh siswa sekurang-kurangnya setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari upacara bendera.
Sedangkan Seragam Pramuka dan Seragam Sekolah digunakan oleh Siswa pada hari-hari yang ditentukan oleh masing-masing Sekolah.
Pakaian adat tersebut digunakan oleh para santri pada hari-hari atau acara-acara adat tertentu.
Pemakaian Seragam Kebangsaan pada hari upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:
sebuah. peci dan dasi sesuai warna Seragam Nasional setiap jenjang sekolah; dan
b. bagian depan topi berlogo Tut Wuri Handayani.
Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.
Adapun Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat
dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan mengutamakan siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Baca lebih banyak Ketentuan Seragam Sekolah – Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Anda dapat membaca atau mengunduhnya melalui tautan berikut.
Ketentuan Seragam Sekolah – Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 [Unduh]
Jadi Ketentuan Seragam Sekolah – Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 semoga bisa menambah wawasan anda.
pusatdapodik.com