Pengertian Usaha Patungan – Apa yang dimaksud dengan usaha patungan? Apa yang dimaksud dengan usaha patungan dan contohnya? Apa yang dimaksud dengan joint venture dan jelaskan ciri-ciri joint venture? Apa manfaat dari Joint Venture? Apa contoh Joint Venture? Tahapan apa saja yang diperlukan dalam Joint Venture?

Baca Juga : Pengertian Kartel

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian patungan, ciri-ciri, manfaat, jenis, kelebihan dan kekurangan patungan secara lengkap.

Isi

bersembunyi

1
Pengertian Usaha Patungan

2
Karakteristik Usaha Patungan

3
Manfaat Usaha Patungan

4
Elemen Kontrak Usaha Patungan

5
Jenis Kontrak Ventura Patungan

6
Pihak Terkait dalam Kontrak Ventura Bersama

7
Keuntungan dan Kerugian Usaha Patungan

Pengertian Usaha Patungan

Usaha patungan merupakan suatu bentuk penggabungan beberapa perusahaan dari beberapa negara yang bekerja sama dan menjadi satu perusahaan untuk mencapai pemusatan kekuatan ekonomi dan berapapun besarnya modal. Istilah lain dari joint venture adalah perusahaan patungan atau joint venture company.

Pengurus Perusahaan Patungan dipimpin oleh seorang Direksi yang dipilih oleh pemegang saham dan pendiriannya harus berbentuk hukum PT (Perseroan Terbatas).

Dalam perusahaan patungan dikenal istilah perjanjian usaha patungan atau kontrak usaha patungan atau joint venture contract. Pengertian kontrak usaha patungan menurut Peter Mahmud adalah suatu kontrak atau perjanjian antara dua perusahaan untuk mendirikan suatu perusahaan baru yang disebut perusahaan patungan.

Karakteristik Usaha Patungan

Ciri-ciri atau ciri-ciri perusahaan patungan antara lain:


  • Sebuah perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan lain.
  • Joint venture di Indonesia merupakan kerjasama antara perusahaan dalam dan luar negeri
  • Modal usaha patungan berasal dari saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu dari masing-masing perusahaan.
  • Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada jumlah saham masing-masing perusahaan pendiri.
  • Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture masih mempunyai eksistensi dan independensinya masing-masing.
  • Risiko ditanggung bersama antara masing-masing mitra melalui perusahaan yang berbeda.

Manfaat Usaha Patungan

Menurut Raaymakers, manfaat kontrak Joint Venture antara lain:

  • Batasan risiko
  • Pembiayaan
  • Hemat energi
  • Profitabilitas
  • Kemungkinan optimasi pengetahuan
  • Kemungkinan pembatasan konkurensi (saling ketergantungan)

Baca Juga: Sumber Daya Ekonomi

Elemen Kontrak Usaha Patungan

Menurut Raaysmaker, unsur-unsur utama yang harus dimuat dalam kontrak Joint Venture antara lain:

  • Deskripsi para pihak dalam kontrak.
  • Pertimbangan atau pertimbangan.
  • Deskripsi tujuan.
  • Waktu.
  • Ketentuan perselisihan.
  • Organisasi kerjasama.
  • Pembiayaan.
  • Dasar penilaian.
  • Hubungan khusus antara mitra dan perusahaan patungan.
  • Pengalihan saham.
  • Bentuk hukum dan pilihan hukum.
  • Pendapatan oleh mitra.
  • Para pihak dan objek dalam kontrak usaha patungan.

Jenis Kontrak Ventura Patungan

Ada dua jenis kontrak usaha patungan, antara lain:

  • Usaha Patungan Dalam Negeri
  • Usaha Patungan Internasional

Pihak Terkait dalam Kontrak Ventura Bersama

Pihak-pihak yang terlihat dalam kontrak usaha patungan adalah perusahaan penanaman modal asing yang berbadan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Badan Hukum Indonesia meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN, Koperasi dan perusahaan PMA.


Baca Juga: Pembangunan Ekonomi

Keuntungan dan Kerugian Usaha Patungan

Keuntungan dari usaha patungan antara lain:

  • Sekutu lokal lebih memahami kondisi lingkungan di mana perusahaan patungan itu didirikan, seperti adat istiadat, adat istiadat, dan pranata sosial yang ada di lingkungan sekitar.
  • Memungkinkan sekutu lokal untuk memiliki teknologi yang sesuai dengan lingkungan lokal.
  • Akses ke pasar modal negara tuan rumah dapat ditingkatkan melalui hubungan dan reputasi sekutu lokal.

Kerugian dari usaha patungan meliputi:

  • Jika salah memilih sekutu, risiko politik yang dihadapi akan semakin tinggi.
  • Adanya harga transfer terhadap produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua pihak.
  • Mungkin terdapat perbedaan pandangan antara sekutu lokal dan perusahaan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi

Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian usaha patungan, ciri-ciri, manfaat, jenis-jenis, kelebihan dan kekurangan usaha patungan secara lengkap. semoga bermanfaat

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *