Pengertian Tindak Pidana dan Contohnya – Apa yang dimaksud dengan tindak pidana? Kapan seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana? Apa perbedaan antara hukum pidana dan tindak pidana? Apa contoh hukum pidana?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian tindak pidana menurut para ahli, unsur-unsur, syarat-syarat, peredaran dan contoh tindak pidana secara lengkap.
Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana berasal dari istilah strafbaar feit dalam KUHP Belanda yang kini diberlakukan sebagai hukum nasional melalui asas konkordansi dengan KUHP. Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai apa itu strafbaarfeit, sehingga para ahli hukum mencoba menafsirkan dan mengartikannya. Istilah-istilah berikut digunakan untuk menerjemahkan strafbaarfeit, antara lain:
- Tindak pidana.
- Insiden kriminal.
- Pelanggaran.
- Tindakan kriminal.
- Tindakan yang dapat dihukum.
- Tindakan yang dapat dihukum.
- Tindak pidana.
Unsur-unsur tindak pidana adalah perbuatan manusia, baik perbuatan positif maupun perbuatan negatif seperti penyerangan, tingkah laku, pelanggaran ketertiban hukum yang diancam dengan pidana dan melawan hukum, yang dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang cakap untuk mempertanggungjawabkannya.
Pengertian Tindak Pidana Menurut Para Ahli
Van Hammel
Strafbaarfeit merupakan serangan atau ancaman terhadap hak orang lain.
Tien S. Hulukati
Dalam bahasa Belanda tindak pidana disebut dengan “strafbaarfeit” yaitu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang untuk dilakukan oleh seseorang disertai dengan ancaman pidana (sanksi) yang dapat dijatuhkan oleh negara kepada orang atau pelaku yang melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Pompe
Strafbar feit merupakan suatu pelanggaran norma (gangguan ketertiban hukum) yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh pelaku, dimana penjatuhan pidana terhadap pelaku diperlukan demi terpeliharanya ketertiban hukum dan terjaminnya kepentingan hukum.
Simmons
Strafbar feit adalah suatu perbuatan yang diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan oleh orang yang bersalah, dan orang tersebut dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Utrecht
Peristiwa pidana meliputi perbuatan (handelen atau doen-positif) atau kelalaian (verzuim atau natalen atau niet-doennegatif) serta akibat-akibatnya (keadaan yang diakibatkan oleh perbuatan lalai itu).
Wirjono Projodikoro
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukuman pidana. Pelakunya dapat dikatakan sebagai subjek tindak pidana.
Moeljatno
Strafbaar feit merupakan tindak pidana yaitu suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum pidana bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pelanggaran adalah suatu perbuatan yang dapat dipidana karena merupakan pelanggaran hukum atau merupakan tindak pidana.
SR Sianturi
Tindak pidana adalah suatu perbuatan pada suatu tempat, waktu dan keadaan tertentu yang dilarang (atau melanggar suatu kewajiban) dan diancam dengan pidana serta melawan hukum serta mengandung unsur kesalahan yang dilakukan oleh seseorang yang cakap untuk mempertanggungjawabkannya.
Syarat-syarat Penetapan Tindak Pidana
Untuk menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, maka perbuatan itu harus merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh pelaku kejahatan yang melakukannya atau dalam rumusan hukum pidana disebut dengan siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Atau bisa dikatakan, perbuatan yang tergolong tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan dapat diancam dengan sanksi pidana.
Seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana apabila ia melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dengan tujuan untuk melanggar hukum dan tidak ada pembenaran terhadap hal tersebut.
Pokok hukum pokok tindak pidana adalah asas legalitas yang dirumuskan oleh Von Feurbach yang mengatakan “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang juga tertuang dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnyaA”. Atau bisa juga diartikan bahwa seseorang tidak akan dihukum atas perbuatannya jika undang-undang tidak mengatur perbuatannya.
Terdapat 7 (tujuh) asas dalam asas dasar tindak pidana, antara lain:
- Tidak dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
- Tidak ada penerapan hukum pidana yang berdasarkan analogi.
- Tidak bisa dihukum hanya berdasarkan kebiasaan.
- Tidak boleh ada rumusan delik yang tidak jelas.
- Tidak berlaku surut (non-retroaktif).
- Tidak ada hukuman lain kecuali yang ditentukan oleh undang-undang.
- Penuntutan pidana hanya sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang.
Apabila seseorang kedapatan melakukan tindak pidana maka ia akan dimintai pertanggungjawaban pidana, dimana pertanggungjawaban pidana mempunyai dua syarat, yaitu syarat lahiriah berupa melakukan tindak pidana dan syarat batin berupa melakukan kesalahan. Atau bisa juga diartikan, selain telah melakukan tindak pidana, seseorang juga akan dimintai pertanggung jawaban pidana apabila ia juga melakukan kesalahan.
Unsur-Unsur Tindak Pidana
Unsur-unsur tindak pidana menurut SR Sianturitermasuk:
- Ada subjek.
- Ada unsur kesalahan.
- Tindakan tersebut melanggar hukum.
- Suatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang/peraturan perundang-undangan dan bagi yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana.
- Dalam waktu, tempat dan keadaan tertentu.
Unsur-unsur tersebut kemudian disederhanakan menjadi dua, yaitu unsur subyektif dan unsur obyektif.
Unsur subyektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri pelaku atau berkaitan dengan pelaku dan termasuk di dalamnya, yaitu segala sesuatu yang tersimpan dalam hatinya. Unsur subyektif meliputi subyek dan unsur kesalahan. Unsur subyektif suatu tindak pidana antara lain:
- Disengaja (dolus) atau tidak disengaja (culpa).
- Tujuan (voornement) percobaan atau pogging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP.
- Berbagai tujuan (oogmerks), seperti yang tercantum dalam kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain.
- Perencanaan terlebih dahulu (voorbedachte raad), sebagaimana tercantum dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada Pasal 340 KUHP.
- Perasaan takut (vrees), sebagaimana tercantum dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.
Unsur obyektif merupakan unsur yang berkaitan dengan keadaan, yaitu dalam keadaan bagaimana tindakan aktor tersebut harus dilakukan. Unsur obyektif meliputi perbuatan melawan hukum, perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan dan bagi pelanggarnya dikenakan sanksi pidana, serta dilakukan pada waktu, tempat, dan keadaan tertentu. Berikut ini unsur-unsur obyektif suatu tindak pidana, antara lain:
- Sifat melanggar hukum (wederrechtelijkbeid).
- Kualitas pelaku tercantum dalam tindak pidana menurut Pasal 398 KUHP;
- Kausalitas, yaitu hubungan antara suatu tindakan sebagai sebab dan suatu kenyataan sebagai akibat.
Unsur wederrechttelijk (sifat melanggar hukum) harus selalu dianggap wajib dalam setiap rumusan delik, meskipun unsur ini tidak secara tegas disebutkan sebagai salah satu unsur delik yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang.
Lebih-lebih lagi, PAF Lamintang menjelaskan bahwa apabila unsur wederrecttelijk dinyatakan secara tegas sebagai unsur delik, maka tidak dibuktikannya unsur tersebut di pengadilan akan menyebabkan hakim harus memutus putusan bebas (vrijkpraak). Apabila unsur wederrecttelijk tidak disebutkan secara tegas sebagai unsur delik, maka tidak dibuktikannya unsur tersebut di pengadilan akan menyebabkan hakim harus memutuskan pembebasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging atau semacamnya).
Berdasarkan Moeljatnounsur-unsur tindak pidana (strafbaarfeit) terdiri atas:
- Tindakan manusia.
- Memenuhi rumusan undang-undang (persyaratan formil) karena asas Legalitas yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
- Melanggar hukum (persyaratan material).
Berdasarkan E.Mazgerunsur-unsur tindak pidana antara lain:
- Perbuatan dalam arti luas manusia (aktif atau membiarkan).
- Sifatnya melawan hukum (objektif dan subyektif).
- Dapat dimintai pertanggungjawaban kepada seseorang.
- Terancam tuntutan pidana.
Sedangkan menurut Simonunsur-unsur tindak pidana antara lain:
- Tindakan manusia (positif atau negatif, melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan).
- Terancam tuntutan pidana (strafbaar gesteld).
- Melanggar hukum (onrechtmatig).
- Selesai dengan kesalahan (met schuld verband stand).
- Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar person).
Jenis Tindak Pidana
Berikut ini klasifikasi hukum pidana, antara lain:
A. Berdasarkan KUHPJenis tindak pidana dibedakan menjadi kejahatan (rechtsdelict) dan pelanggaran (wetdelict).
A. Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan keadilan padahal peraturan perundang-undangan tidak mengancamnya dengan pidana. (Buku II KUHP Pasal 104-488)
B. Pelanggaran atau tindak pidana menurut undang-undang adalah perbuatan yang oleh masyarakat hanya dianggap sebagai tindak pidana karena ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. (Buku III KUHP Pasal 489-Pasal 569).
B. Berdasarkan cara merumuskannyaJenis tindak pidana dibedakan menjadi tindak pidana formil (formeel delicten) dan tindak pidana materiil (material delicten).
A. Tindakan kriminal formil adalah tindak pidana yang dirumuskan larangan yang dirumuskan adalah melakukan perbuatan tertentu. Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang sesuai dengan pengertian delik (tindak pidana), maka orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana, tidak peduli apa akibat perbuatannya itu. Misalnya saja Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dirumuskan sebagai suatu perbuatan berupa “pengambilan barang”.
B. Perbuatan pidana yang bersifat materiil adalah perbuatan pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang, oleh karena itu barangsiapa menimbulkan akibat yang dilarang, ia bertanggung jawab dan dihukum. Suatu tindak pidana materil baru selesai bila akibat telah terjadi dan cara melakukan perbuatan itu tidak dipermasalahkan. Misalnya saja Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dirumuskan sebagai perbuatan yang “mengakibatkan matinya” orang lain.
C. Berdasarkan bentuk kesalahannyaJenis tindak pidana dibedakan menjadi tindak pidana yang disengaja (dolus delicten) dan tindak pidana yang tidak disengaja (culpose delicten).
A. Kejahatan yang disengaja (dolus) merupakan tindak pidana yang mengandung unsur kesengajaan dalam rumusannya. Misalnya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 187 tentang kesengajaan membakar atau menimbulkan ledakan atau banjir.
B. Tindakan kriminal yang tidak disengaja merupakan tindak pidana yang mengandung unsur kelalaian dalam perumusannya. Misalnya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya atau luka-luka seseorang.
D. Berdasarkan jenis tindakannyaJenis tindak pidana dibedakan menjadi:
A. Tindak pidana aktif (commissionis) adalah tindak pidana yang berupa perbuatan aktif, yaitu perbuatan yang menimbulkannya ditandai dengan gerak-gerik anggota tubuh orang yang melakukan perbuatan itu. Misalnya Pasal 362, 338, dan 378 KUHP.
B. Kejahatan pasif (omissionist). merupakan tindak pidana berupa tidak berbuat sesuatu. Tindak pidana ini dapat dikatakan merupakan tindak pidana pengabaian kewajiban hukum. Misalnya saja Pasal 531 tentang pelanggaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan. Tindak pidana pasif dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Tindak pidana murni yaitu tindak pidana yang dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang unsurnya bersifat pasif. Misalnya Pasal 224, Pasal 304, dan Pasal 552 KUHP.
- Perbuatan pidana najis, yaitu perbuatan pidana yang didasarkan pada perbuatan pidana positif, tetapi dapat dilakukan secara tidak aktif atau perbuatan pidana yang mengandung unsur-unsur terlarang tetapi dilakukan dengan tidak melakukannya. Misalnya Pasal 338 KUHP.
E. Berdasarkan perlu tidaknya pengaduantindak pidana dibedakan menjadi:
A. Pengaduan pidana adalah tindak pidana yang timbul karena adanya pengaduan korban atau keluarga korban yang merasa dirugikan. Misalnya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
B. Tindak pidana biasa merupakan tindak pidana yang sebagian besar tercantum dalam KUHP dimana tanpa adanya pengaduan dari siapapun, pelakunya dapat dituntut secara hukum.
F. Berdasarkan subjek hukumnyaJenis tindak pidana dibedakan menjadi:
A. Kejahatan komunitas merupakan salah satu jenis tindak pidana yang dapat dilakukan oleh siapa saja.
B. Kejahatan propia merupakan suatu jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang dengan kualitas tertentu. Contoh: Pasal 346 KUHP tentang perempuan yang menggugurkan kandungannya.
G. Berdasarkan berat ringannya ancaman pidanaJenis tindak pidana dibedakan menjadi:
A. Bentuk pokok tindak pidana (eenvoudige delicten)yaitu suatu tindak pidana yang dirumuskan secara lengkap atau pasalnya telah ditulis secara lengkap. Misalnya Pasal 362 tentang pencurian.
B. Tindak pidana berat (gequalificeerde delicten) dan tindak pidana ringan (gepriviligieerde delicten)yaitu tindak pidana yang menyatakan kualifikasi pasal dalam bentuk dasarnya kemudian menambahkan unsur-unsur yang memberatkan atau meringankan secara tegas dalam rumusannya.
Contoh tindak pidana berat adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan contoh tindak pidana yang diringankan adalah Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang baru lahir oleh ibunya.
Jenis Hukuman Pidana
Berikut sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP, antara lain:
- Hukuman dasar, seperti hukuman mati; hukuman penjara; hukuman pidana, denda dan penjara.
- Hukuman tambahan, seperti perampasan hak-hak tertentu; penyitaan barang-barang tertentu; dan pengumuman keputusan hakim.
Selain itu, berdasarkan teori ketidakmampuan, pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diberikan sanksi berupa kebiri kimia dengan tujuan untuk melumpuhkan pelaku agar tidak lagi melakukan tindak kekerasan seksual. Teori ketidakmampuan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan seseorang tidak mampu lagi melakukan suatu tindak pidana. Tujuan pemidanaan berdasarkan teori disabilitas menurut Peter W. Low adalah untuk mencegah atau paling tidak mengurangi peluang terjadinya pelanggaran di kemudian hari.
Contoh Tindak Pidana
Berikut beberapa contoh tindak pidana, antara lain:
- Kejahatan korupsi
- Kejahatan pencucian uang
- Kejahatan terorisme
- Kejahatan Narkoba
- Tindak pidana perdagangan orang
- Kejahatan dengan kekerasan
- Dan seterusnya.
Demikian artikel yang membahas tentang pengertian tindak pidana secara lengkap menurut para ahli, unsur-unsur, syarat-syarat, peredaran dan contoh tindak pidana. semoga bermanfaat