Pusat dapodik – Rangkuman/Ringkasan Materi PPKn Kelas 4 BAB 1 “Pancasila sebagai Nilai Kehidupan” Kurikulum Merdeka – Kegiatan pembelajaran pada unit materi ini merupakan operasionalisasi elemen ppelajaran PPKn yang pertama yaitu Pancasila. Materi ini sangat penting terkait dengan Pancasila sebagai ideologi dan prinsip pemersatu bangsa Indonesia.
Rangkuman Materi PPKn Kelas 4 Unit 1 Kurikulum Mandiri
A.Pancasila
Dalam rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), proses perumusan dasar negara Indonesia dimulai. Dalam pembahasan rumusan dasar calon negara, beberapa narasumber maju dalam sesi tersebut, antara lain Bapak Muhammad Yamin, Prof. Dr. Bapak Soepomo, dan Ir. Sukarno untuk menjelaskan ide-idenya.
Gagasan tersebut kemudian dibahas dan disepakati hingga akhirnya diberi nama Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia merdeka. Pemikiran ketiga tokoh tersebut diuraikan dalam uraian berikut.
a) Tuan Muhammad Yamen
Berisi lima prinsip dasar negara Indonesia merdeka, yaitu:
- Peri Nasional.
- Peri Kemanusiaan.
- Peri Ilahi.
- Peri Warga.
- Kesejahteraan rakyat.
b) Prof.Dr.Pak Soepomo
Ia mengajukan usul tentang dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari lima gagasan:
- Persatuan
- kekeluargaan
- Keseimbangan batin
- diskusi
- Keadilan rakyat
c) Ir. Sukarno
Usul lisan berupa lima asas yang dikemukakannya dalam pidatonya sebagai bentuk dasar negara Indonesia, yaitu:
- Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau Kemanusiaan.
- Konsensus atau Demokrasi.
- Kesejahteraan Sosial.
- Keilahian budaya.
B. Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila
Tiga tokoh Bapak Muhammad Yamin, Bapak Supomo dan Ir. Soekarno adalah bagian dari para founding fathers bangsa yang mengemukakan gagasan dan pendapatnya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka.
Nilai perjuangan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara harus dilandasi oleh kepentingan bangsa dalam semangat kebersamaan yang tinggi. Nilai-nilai juang dalam semangat kebersamaan dinyatakan sebagai berikut:
- Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Semangat antikolonialisme dan kolonialisme.
- Harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka.
- Semangat persatuan dan kesatuan.
- Teman setia, berbagi takdir, dan kebersamaan.
- Jiwa dan semangat bebas.
- Semangat juang yang tinggi.
- Jangan pernah mundur dan jangan pernah menyerah.
- Ulet dan tabah dalam menghadapi segala macam tantangan, rintangan, dan gangguan.
- Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara.
- Cinta tanah air dan bangsa.
- Tanpa pamrih dan banyak pekerjaan.
- Disiplin tinggi.
- Percaya akan masa depan gemilang bangsanya.
Penerapan Nilai-nilai Perjuangan Pahlawan dalam Kehidupan
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Cara terbaik untuk menghargai jasa para pahlawan adalah dengan meneladani nilai-nilai perjuangan yang mereka lakukan.
Kita harus meneladani nilai-nilai perjuangan mereka dengan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbangsa dan bernegara.
1. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga
- Bersikaplah terbuka untuk menerima masukan dari anggota keluarga lainnya.
- Selalu tonton acara televisi yang memberikan kesempatan untuk memperluas wawasan berpikir, seperti menonton berita.
- Terbiasa berdialog dengan orang tua dan anggota keluarga lainnya serta pembantu rumah tangga.
- Menghormati hak anggota keluarga lainnya.
- Terimalah pendapat yang dikemukakan oleh adik atau kakak, jika pendapat tersebut mengandung banyak manfaat bagi kehidupan.
- Ibadah tepat waktu.
2. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah
- Hargai karya teman.
- Jangan paksa temanmu.
- Terbiasa berdialog dengan guru dan warga sekolah lainnya.
- Tidak pandang bulu dalam bergaul.
- Berani menegur teman yang tidak baik.
- Berikan kesempatan kepada teman Anda untuk mengungkapkan pendapatnya.
3. Dalam kehidupan di masyarakat
- Bersedia menerima masukan dari orang lain.
- Berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong.
- Selalu terbuka terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat.
- Memanfaatkan teknologi untuk kepentingan masyarakat.
- Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah.
- Membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan atau kesusahan.
4. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Bekerjasama dengan bangsa lain.
- Melakukan kegiatan yang dapat mengharumkan nama bangsa.
- Bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Cintai produk dalam negeri.
- Juga bela tanah air jika ada ancaman.
- Tidak merusak sarana atau fasilitas umum/negara.
C. Mematuhi sikap kebersamaan dalam bermusyawarah
Piagam Jakarta merupakan hasil keputusan bersama para tokoh di Panitia Sembilan yang dipimpin Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945. Dalam Piagam Jakarta, khususnya pada alinea keempat, memuat rumusan dasar negara yang telah disusun bersama.
Dengan demikian rumusan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diambil dari pendapat yang dikemukakan oleh Bapak Muhammad Yamin, Bapak Soepomo atau Ir. Sukarno, bagaimanapun, adalah hasil musyawarah para pemimpin nasional yang tergabung dalam Komite Sembilan.
Dalam perkembangan selanjutnya, Panitia Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibubarkan oleh Jepang dan perannya dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua.
Dalam rapat PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945 dimaksudkan untuk menjadikan Piagam Jakarta sebagai bahan penyusunan Pembukaan UUD 1945. Namun, sebelum rencana tersebut disahkan, para peserta sidang mendengar informasi dari utusan Tentara Jepang, bahwa beberapa wilayah di wilayah Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam akan memisahkan diri, jika Piagam Jakarta disahkan sebagai Pembukaan UU No. UUD 1945.
Untuk itu dilakukan beberapa kali perubahan terhadap Piagam Jakarta, khususnya pada rumusan dasar negara yang tercantum pada alinea keempat. Perubahan terhadap rumusan dasar negara dilakukan dengan mengubah isi sila pertama yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, setelah perubahan rumusan dasar negara menjadi:
- ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Penduduk dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.