Simak! Berikut Pentingnya Peran Guru Penggerak Untuk Pendidikan

PUSATDAPODIK.COM | Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mendorong seluruh guru di Indonesia untuk berpartisipasi menjadi guru penggerak.
Ini merupakan salah satu program terobosan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk seluruh guru.
Per 25 November 2022, sebanyak 50.000 guru di Indonesia telah menjadi guru mengemudi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan terus mendorong seluruh guru di seluruh pelosok nusantara untuk dapat menjadi guru yang bergerak memimpin roda perubahan pendidikan Indonesia.
Baca Juga: Wajib Diketahui! Cara Awet Muda Secara Alami
Nadiem mengatakan sangat berharap seluruh kepala daerah dapat segera melantik guru mengemudi agar bisa menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, inovator di sekolah dan di lingkungan sekitar.
Dalam program guru, Kemendikbud masih membuka kesempatan bagi guru untuk ikut ambil bagian.
Guru penggerak adalah guru yang mengutamakan siswa dalam setiap pengambilan keputusan dan mampu menjadi pembimbing bagi guru lainnya.
Baca Juga: Tertangkap! Nikita Mirzani Jual Rumahnya Sementara Proses Penahanan dan Persidangan Berlanjut
Menjadi seorang guru mengemudi harus berani melakukan terobosan-terobosan dalam memperjuangkan yang terbaik bagi anak didiknya.
Dalam momen Hari Guru Nasional ini, kita diingatkan bahwa penggerak guru memiliki pengaruh dalam mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif, dan produktif dalam mengembangkan tenaga pendidik lainnya untuk menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan mewujudkan profil pelajar Pancasila.
“Inilah generasi baru kepala sekolah dan pengawas, generasi baru kepemimpinan pendidikan Indonesia,” kata Nadiem.
Program mobilisasi guru yang digalakkan Kemendikbud meliputi pelatihan daring, workshop, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon guru mobilisasi.
Baca Juga: Helikopter Bawa Bansos Koopsud I untuk Masyarakat Cianjur
Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugasnya dalam mengajar di sekolah sebagai guru. Sebagai informasi, kriteria program pendidikan guru mengemudi adalah sebagai berikut:
Kriteria umum
Guru untuk tingkat TK, SD, dan SMP, SMA
Guru PNS dan non-PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta
Memiliki akun guru di data utama pendidikan atau Dapodik
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
Memiliki sisa masa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak
Tidak mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan pada waktu yang bersamaan.
Baca Juga: Penting! Inilah Peran Penggerak Transformasi Pendidikan
Kriteria seleksi
Menetapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
Memiliki kompetensi untuk menggerakkan orang dan kelompok lain
Memiliki daya juang yang tinggi
Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
Memiliki kemampuan untuk mempelajari hal-hal baru, terbuka terhadap umpan balik, dan terus meningkatkan diri.
Memiliki kemampuan berkomunikasi secara aktif dan memiliki pengalaman untuk mengembangkan orang lain
Memiliki kematangan emosi dan berperilaku sesuai dengan kode etik.