Pusatdapodik.com Tunjangan Sertifikasi Guru Cair 4 Kali Gaji Pokok Sebelum Lebaran – Sebelum perayaan Idul Fitri tahun 2024 tiba, proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru akan segera dilaksanakan. Tahun ini, telah diberlakukan ketentuan resmi mengenai jadwal pencairan tunjangan tersebut. Ada keistimewaan yang patut dicatat dalam proses pembayaran yang dijadwalkan sebelum momen Idul Fitri.

Tunjangan Sertifikasi Guru yang akan diterima setiap Pegawai Negeri Sipil akan setara dengan empat kali lipat dari gaji pokok mereka. Informasi tersebut tersedia dalam dua dokumen peraturan resmi yang berlaku pada tahun 2024.

Tunjangan Sertifikasi Guru Cair 4 Kali

10k
Tunjangan Sertifikasi Guru Cair 4 Kali

Dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Tunjangan Guru ASN Daerah, dijelaskan bahwa proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan I akan dimulai pada awal bulan April 2024. Sebelum pencairan dilaksanakan, terdapat tahapan penting yang harus dilalui, yakni proses sinkronisasi data calon penerima melalui platform Info GTK Dapodik. Tunjangan TPG Triwulan I ini direncanakan akan dibayarkan sebanyak tiga kali lipat dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para ASN, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan. Dalam komponen THR tersebut, terdapat pula alokasi untuk Tunjangan Sertifikasi Guru yang setara dengan satu kali gaji pokok. Jadwal pencairan THR tahun 2024 telah ditetapkan pada periode 10 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga :  10 Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 3 SD Semester 1 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Nilai Auto 100!

“Menurut pernyataan Sri Mulyani yang dilaporkan oleh Kementerian Keuangan pada hari Selasa, 26 Maret 2024, THR akan disalurkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri,” ungkapnya. Hal ini berarti bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar empat kali lipat dari gaji pokok masing-masing individu akan dicairkan sebelum perayaan Idul Fitri. Dengan rincian, TPG Triwulan I sebanyak tiga kali gaji pokok, serta komponen THR tahun 2024 sebesar satu kali gaji pokok.

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

10j
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi

Agar bisa menerima Tunjangan Sertifikasi Guru, para guru yang bersertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

1.      Memiliki Sertifikat Pendidik Yang Valid

Ini mengacu pada keharusan memiliki sertifikat yang diakui oleh otoritas pendidikan yang berwenang. Sertifikat ini menegaskan bahwa seorang guru telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan. Serta telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjadi seorang pendidik yang berkualitas.

2.      Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

NUPTK adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Memiliki NUPTK menunjukkan bahwa seorang guru diakui secara resmi oleh pemerintah sebagai bagian dari komunitas pendidik yang terdaftar. Dengan semua hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut.

3.      Terlibat Dalam Proses Pengajaran Di Lembaga Pendidikan Formal

Ini mencakup keterlibatan aktif dalam proses pendidikan di lembaga-lembaga formal seperti sekolah dasar, menengah, atau institusi pendidikan tinggi. Guru harus secara aktif terlibat dalam kegiatan mengajar dan membimbing siswa sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan.

Baca Juga :  Kamu Pengen Kuliah di UPI? Inilah 7 Jurusan Paling Diminati di UPI, Prodi Bimbingan dan Konseling Paling Banyak Diminati di Kampus Ini, Mana Favoritmu

4.      Memperlihatkan Kinerja Yang Unggul Dan Terbukti Efektif Dalam Tugas Mengajar

Ini menuntut adanya bukti konkret bahwa seorang guru telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pembelajaran siswa, baik melalui pencapaian akademik maupun perkembangan keterampilan lainnya. Evaluasi kinerja secara teratur dapat menjadi salah satu cara untuk menilai efektivitas guru dalam melaksanakan tugas mengajar mereka.

5.      Tidak Sedang Berada Dalam Masa Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Hal ini menegaskan bahwa seorang guru yang sedang menerima Tunjangan Sertifikasi Guru tidak boleh sedang berada dalam masa cuti yang tidak diakui atau diatur oleh pemerintah. Karena hal ini dapat mengganggu ketersediaan mereka untuk memberikan kontribusi yang konsisten dan berkelanjutan dalam proses pendidikan di sekolah.

Dengan demikian, memenuhi persyaratan untuk menerima Tunjangan Sertifikasi Guru adalah langkah penting bagi para pendidik yang ingin mengembangkan karier mereka dalam dunia pendidikan. Dengan memiliki sertifikat pendidik yang valid, NUPTK, keterlibatan aktif dalam pengajaran di lembaga pendidikan formal, kinerja yang terbukti efektif, dan tidak sedang berada dalam masa cuti di luar tanggungan negara. Para guru dapat memastikan bahwa mereka dapat mengambil bagian dalam program tunjangan dengan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi guru itu sendiri dalam hal pengembangan profesional, tetapi juga bagi siswa dan lembaga pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai tujuan pendidikan yang lebih tinggi.

Bagikan: