Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum


Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. PPPK Guru Tahun 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjutkan dengan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.
Pendaftar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yakni pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.
Bagi Anda yang belum paham betul kategori pelamar ASN PPPK khusus guru, berikut penjelasannya:
Kategori Pelamar Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022
Pelamar Prioritas I (P1).
Pelamar Prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru JF Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru kategori pelamar prioritas I dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK Guru JF Tahun 2021.
2. Guru Non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK Guru JF Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru JF Tahun 2021.
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK Guru JF Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II (P2)
Pelamar Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II dalam kategori pelamar Prioritas I.
Pelamar Prioritas III (P3)
Calon guru prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori guru non-ASN calon guru prioritas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan telah aktif mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) tahun. enam) semester di Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri dari:
1. Lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pemohon terdaftar di Dapodik.
Demikian artikel tentang Penjelasan Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) Kategori Pelamar ASN PPPK Guru dan Pelamar Umum, semoga bermanfaat.
www.trendguru.id