Table of contents:
Syarat Tarik dan Perubahan Jenis PTK Terbaru 2022 – Berikut akan Kami Informasikan Untuk persyaratan Tarik PTK dan Perubahan Jenis PTK Terberu 2022.
PERSYARATAN TARIK PTK :
TAMBAH JAM
SEKOLAH NEGERI;
- FC LEGALISIR SK CPNS/PNS TERAKHIR
- Surat permohonan GTK perihal penambahan Jam ke sekolah negeri lain
- Surat jawaban kasek sekolah yang dituju
- SKB antara sekolah asal dengan sekolah dituju dan diketahui kepala CABDIN
- SK Kepala sekolah indukk dan sekolah dituju tentang pembagian jam mengajar
- Surat pengantar Cabang Dinas perihal permohonan tarik PTK
SEKOLAH SWASTA; - FC LEGALISIR SK Pengangkatan Ketua Yayasan
- Surat permohonan GTK perihal penambahan Jam ke sekolah swasta lain
- Surat jawaban kasek sekolah yang dituju
- SKB antara sekolah asal dengan sekolah dituju dan diketahui kepala CABDIN
- SK Kepala sekolah induk dan sekolah dituju tentang pembagian jam mengajar
- Surat pengantar Cabang Dinas perihal permohonan tarik PTK
MUTASI
PNS - Surat pengantar Cabang Dinas perihal permohonan tarik PTK
- FC Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPT &
SPMT) dari Kepala Dinas P&K Jateng - FC SK Pembagian jam di sekolah baru
SWASTA - Surat pengantar Cabang Dinas perihal permohonan tarik PTK
- Surat keterangan mutasi dari sekolah lama
- FC Legalisir SK Pengangkatan dari ketua yayasan
- FC SK Pembagian jam di sekolah baru
NB :
Operator Sekolah harus melakukan tarik ptk di Web Dapodikdasmen
dulu sebelum konfirmasi tarik PTK ke Dinas Pendidikan Prov.
Untuk Tarik PTK (MUTASI) operator sekolah lama harus
mengeluarkan data PTK dari dapodik
PERSYARATAN PERUBAHAN STATUS/JENIS PTK
- Surat Tugas
- Surat Permohonan
- Surat Keterangan/Keputusan perihal Jenis PTK/Status Kepegawaian
- Surat pengantar Cabang Dinas perihal permohonan Perubahan Status PTK
PERSYARATAN PTK BARU - Surat Tugas dari Sekolah
- Surat Permohonan Tambah PTK (Kasek kepada Cabang Dinas)
- Surat Pengantar dari KCD Wilayah
- FC. SK Pengangkatan
Negeri : Pejabat Pembina Kepegawaian / SK Penetapan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Jateng
Swasta : Ketua Yayasan - FC. SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar
- Analisa Kebutuhan PTK (R10)
- FC. Ijazah terakhir
- FC. KTP
- FC. KK
- Isi Form PTK baru
Catatan:
SEKOLAH SWASTA/YAYASAN :
~ yang mengupload dokumen lewat Operator Yayasan yg telah ditunjuk dan
sudah diverifikasi oleh pusat;
~ dokumen yang diupload di verval tambah PTK (dijadikan 1 file) sbb: - SK PENGANGKATAN TERAKHIR;
- SK PEMBAGIAN TUGAS JAM MENGAJAR DARI KEPALA SEKOLAH TERAKHIR;
- R10; dan
- IJAZAH TERAKHIR.
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA TERKAIT PERSYARATAN TERSEBUT BISA ANDA DOWNLOAD DISINI