PusatDapodik
Home Tips & Trick Dapodik Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

images 1

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 – PPG sudah di depan mata, berikut adalah Persyaratan dan Tata Cara PEndaftaran PPG tahun 2022

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

  1. Persyaratan Peserta
    a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
    belum mengikuti program sertifikasi guru.
    b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
    Teknologi.
    c. Memiliki NUPTK.
    d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
    e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang
    akan diikuti.
    f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
    g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
    h. Sehat jasmani dan rohani.
    i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
    j. Berkelakuan baik.
  2. Persyaratan administrasi
    a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi
    mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
    Ditjen Dikti.
    b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
    Pendidikan Prov/Kab/Kota).
    c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir)
    atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non
    PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru
oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri
yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun
ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir).


B. Tata Cara Pendaftaran

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat
    dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB
    masing-masing.
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan
    menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan)
    ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat
    dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program
    studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
    Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi
    yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih
    dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut
    dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
  • a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier denganprogram studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  • b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanyaperbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
  • c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

JAdwal PPG

D. Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Untuk liniearitas selengkapnya dapat anda download Di surat edaran

http://pusatdapodik.com/surat-edaran-pendaftaran-dan-seleksi-administrasi-pendidikan-profesi-guru-2022/
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad