PusatDapodik
Home Kepegawaian Ini Dia Surat Keterangan Tunjangan yang Harus Dilengkapi Guru Sertifikasi

Ini Dia Surat Keterangan Tunjangan yang Harus Dilengkapi Guru Sertifikasi

1915346945


PUSATDAPODIK.COM | Guru yang telah melaksanakan sertifikasi dapat berhak menerima tunjangan sertifikasi.

Sebab, pemberian tunjangan tersebut berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Sering Merasa Bingung Karena Gejala yang Sama? Berikut Cara Membedakan Gejala Asam Lambung dan Perut Kembung

Beberapa hal yang dibutuhkan sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan ini adalah memiliki sertifikat pendidik dan juga nomor induk guru atau NRG.

Baca Juga: Tembus 33 Ribu! Korban Gempa Turki Akan Terus Bertambah

Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi, SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja dan juga beberapa persyaratan lainnya.

Diketahui, tujuan utama pemerintah memberikan tunjangan ini adalah sebagai bentuk apresiasi kepada guru atas pengabdiannya pada dunia pendidikan.

Selain itu, tunjangan juga berfungsi sebagai bentuk penghargaan yang akan berperan dalam peningkatan kualitas seorang guru.

Baca Juga: Aduh! Ferdy Sambo Dihukum Mati

Hal ini menjadikan pemberian manfaat tersebut merupakan hal yang dilindungi undang-undang.

Itulah informasi tentang Surat Keterangan Tunjangan yang Harus Diisi oleh Guru Bersertifikat. Semoga bermanfaat.

Sumber: Naikpangkat.com

www.posflores.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad