PusatDapodik
Home Kepegawaian Berikut Komponen Perbedaan Gaji ke-13 Yang Akan di Terima antara PPPK dan PNS

Berikut Komponen Perbedaan Gaji ke-13 Yang Akan di Terima antara PPPK dan PNS

Gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinanti oleh para aparatur sipil negara (ASN), termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kehadiran gaji tambahan ini tidak hanya memberi semangat baru menjelang tahun ajaran baru, tetapi juga membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Namun, di balik kesamaan status sebagai ASN, terdapat perbedaan signifikan dalam komponen gaji ke-13 yang diterima antara PNS dan PPPK. Untuk memahami hal ini secara lebih jelas, mari melihat lebih dekat komponen-komponen yang membedakan keduanya.

Berikut Komponen Perbedaan Gaji ke-13 Yang Akan di Terima antara PPPK dan PNS

1. Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13

Sebelum membahas komponen gaji, penting mengetahui dasar hukum yang mengatur pemberian gaji ke-13. Pemerintah menetapkan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun. Biasanya, aturan ini keluar menjelang pertengahan tahun dan langsung disertai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan dan BKN.

PNS dan PPPK sama-sama menerima gaji ke-13 berdasarkan regulasi ini. Namun, karena perbedaan struktur gaji yang melekat pada masing-masing status kepegawaian, jumlah yang diterima pun berbeda.

2. Struktur Gaji PNS

PNS memiliki struktur gaji yang terdiri dari berbagai komponen, yaitu:

Dalam gaji ke-13, biasanya seluruh komponen tersebut dihitung, kecuali ada kebijakan tertentu yang menyesuaikan. Artinya, jika seorang PNS mendapat tunjangan kinerja setiap bulan, maka besar kemungkinan nilai tukin juga dimasukkan dalam gaji ke-13.

3. Struktur Gaji PPPK

Berbeda dari PNS, struktur gaji PPPK lebih sederhana. Komponennya hanya terdiri dari:

Hal yang paling mencolok adalah PPPK tidak menerima tunjangan kinerja karena tidak memiliki sistem penilaian kinerja seperti PNS. Ini membuat total gaji ke-13 yang diterima PPPK cenderung lebih kecil dibandingkan dengan PNS, terutama di instansi yang memberikan tukin dalam jumlah besar.

4. Komponen Gaji ke-13 yang Diterima PNS

Gaji ke-13 untuk PNS secara umum terdiri dari:

Sebagai contoh, seorang PNS golongan IIIc dengan jabatan fungsional dan tukin Rp3 juta per bulan, akan menerima gaji ke-13 yang mencakup seluruh komponen tersebut. Nilainya bisa mencapai Rp8-10 juta tergantung lokasi kerja dan kebijakan instansi.

5. Komponen Gaji ke-13 yang Diterima PPPK

Sementara itu, PPPK hanya mendapatkan:

Tanpa adanya tukin, maka PPPK akan menerima gaji ke-13 dalam jumlah yang lebih sederhana. Sebagai gambaran, seorang PPPK guru dengan golongan IX bisa menerima sekitar Rp4-5 juta sebagai gaji ke-13.

6. Perbedaan Paling Mendasar

Jika dirangkum, berikut perbedaan utama dalam komponen gaji ke-13 antara PNS dan PPPK:

Komponen PNS PPPK
Gaji Pokok ✔️ ✔️
Tunjangan Keluarga ✔️ ✔️
Tunjangan Jabatan ✔️ ✔️ (jika ada)
Tunjangan Kinerja (Tukin) ✔️ (jika diatur pemerintah)
Tunjangan Pangan ✔️ ✔️
Tunjangan Umum/Struktural ✔️ ✔️ (jika ada)

7. Dampak terhadap Nilai yang Diterima

Karena adanya tunjangan kinerja, PNS yang bekerja di kementerian atau instansi besar seperti Kemenkeu, BPK, atau KemenPANRB bisa menerima gaji ke-13 hingga belasan juta rupiah. Sementara itu, PPPK yang bekerja di bidang pendidikan atau kesehatan di daerah menerima nominal yang jauh lebih rendah.

Namun, tetap perlu diingat bahwa gaji ke-13 bukanlah bentuk ketimpangan, melainkan konsekuensi dari perbedaan sistem kepegawaian yang berlaku. PNS memiliki jenjang karier dan sistem pembinaan yang lebih kompleks, sementara PPPK bersifat kontrak dengan hak dan kewajiban yang telah disesuaikan.

8. Pengaruh Lokasi dan Instansi

Selain status PNS atau PPPK, lokasi kerja juga turut memengaruhi jumlah gaji ke-13. Pegawai di daerah yang menerapkan tunjangan daerah (TPP) atau insentif khusus kadang mendapatkan tambahan dalam gaji ke-13 mereka. Lagi-lagi, ini biasanya hanya berlaku bagi PNS.

Di sisi lain, PPPK belum memiliki sistem tunjangan daerah secara menyeluruh. Sebagian daerah bahkan belum menganggarkan tambahan apapun bagi PPPK. Inilah salah satu isu yang masih menjadi perhatian nasional terkait kesetaraan hak ASN.

9. Waktu Pencairan Gaji ke-13

Baik PNS maupun PPPK, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, tepatnya bulan Juni atau Juli, bersamaan dengan kebutuhan sekolah anak. Namun, pencairan bisa saja terlambat tergantung kesiapan anggaran dan administrasi di masing-masing instansi.

Penutup

Gaji ke-13 memang menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para ASN atas kerja keras dan dedikasi yang diberikan. Namun, berikut komponen perbedaan gaji ke-13 yang akan diterima antara PPPK dan PNS menunjukkan bahwa masih ada ruang perbedaan yang cukup lebar, terutama dalam hal tunjangan kinerja.

PNS menikmati kelebihan berupa tunjangan yang lebih banyak dan besar, sedangkan PPPK menerima hak sesuai kontrak yang disepakati. Meski begitu, keduanya tetap berperan penting dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad