Penyelesaian Sengketa Internasional – Apa yang dimaksud dengan perselisihan internasional? Apa yang dimaksud dengan perselisihan internasional dan contohnya? Apa yang menyebabkan perselisihan internasional? Bagaimana perselisihan internasional diselesaikan? Berikan contoh kasus sengketa internasional!
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian sengketa internasional menurut para ahli, penyebab, cara penyelesaian, dan contoh kasus sengketa internasional secara lengkap.
Memahami Sengketa Internasional
Sengketa internasional adalah pertikaian atau pertikaian yang terjadi antar negara yang berupa permasalahan wilayah, warga negara, hak asasi manusia atau permasalahan yang rumit yaitu permasalahan terorisme.
Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antar subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum, atau politik yang mana pernyataan atau tuntutan salah satu pihak ditolak, dibantah, atau dibantah oleh pihak lainnya.
Tidak hanya mencakup perselisihan antar negara, ruang lingkup perselisihan internasional juga mencakup kasus-kasus lain dalam pengaturan/perjanjian internasional seperti perselisihan kategori tertentu antara satu pihak, suatu negara, seorang individu, suatu badan hukum, dan suatu badan non-negara pihak lain. berpesta.
Pengertian Sengketa Internasional Menurut Para Ahli
Pengadilan Internasional
Sengketa internasional adalah keadaan ketika dua negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian.
Perselisihan internasional terjadi ketika perselisihan melibatkan pemerintah, badan hukum atau individu dari negara yang berbeda karena kesalahpahaman, pelanggaran hak/kepentingan negara lain yang disengaja, perbedaan pendirian dan pelanggaran hukum/perjanjian internasional.
Jenis Sengketa Internasional
Dalam kajian hukum internasional, terdapat dua jenis perselisihan internasional, antara lain:
Perselisihan Politik
Sengketa politik adalah jenis perselisihan yang terjadi ketika suatu negara mendasarkan klaimnya bukan pada pertimbangan yurisdiksi tetapi pada kepentingan politik atau kepentingan lainnya. Perselisihan ini tidak bersifat hukum, sehingga penyelesaian perselisihan politik dilakukan secara politis. Pengambilan keputusan dalam menyelesaikan perselisihan politik hanya berupa usulan atau pendapat yang tidak mengikat negara-negara yang bersengketa. Pendapat ini tetap mengedepankan kedaulatan negara-negara yang bersengketa dan tidak harus didasarkan pada ketentuan hukum yang dianut.
Sengketa Hukum
Sengketa hukum adalah suatu jenis perselisihan yang terjadi dimana suatu negara mendasarkan perselisihan atau tuntutannya pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang telah diakui oleh hukum internasional. Penyelesaian sengketa secara hukum bersifat tegas terhadap kedaulatan negara yang bersengketa karena keputusannya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional.
Perbedaan keduanya sangat jelas, beberapa ahli memberikan pendapatnya mengenai cara membedakan sengketa hukum dengan sengketa politik, antara lain:
- Menurut Friedmann, meskipun sulit membedakan kedua perselisihan tersebut, namun perbedaannya terlihat pada konsepsi kedua perselisihan tersebut.
- Menurut Sir Humphrey Waldock, penentuan apakah suatu sengketa merupakan sengketa hukum atau sengketa politik sepenuhnya bergantung pada pihak yang bersangkutan.
- Menurut Oppenheim dan Kelsen, setiap perselisihan mempunyai aspek politik dan hukum. Biasanya perselisihan ini berkaitan dengan negara berdaulat.
Lebih jelasnya, perbedaan antara perselisihan hukum dan politik internasional dapat dilihat dengan melihat sumber perselisihan dan cara penyelesaian perselisihan tersebut. Apabila suatu perselisihan internasional terjadi karena adanya pelanggaran terhadap hukum internasional maka dikategorikan sebagai perselisihan hukum, dan apabila perselisihan tersebut terjadi karena adanya perbedaan kepentingan yang melibatkan lebih dari satu negara maka dikategorikan sebagai perselisihan politik.
Penyebab Perselisihan Internasional
Hal-hal berikut ini dapat menyebabkan timbulnya perselisihan internasional, antara lain:
Penyebab terjadinya perselisihan daerah antara lain:
- Pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah disepakati dalam lingkup wilayah tertentu terhadap wilayah lain.
- Konflik terjadi antara dua negara besar yang bersaing memperebutkan pengaruh di suatu kawasan tertentu.
Sedangkan penyebab perselisihan internasional antara lain:
- Pelanggaran terhadap perjanjian komunitas internasional atau piagam internasional yang diakui sebagai peraturan mengikat komunitas internasional.
- Persepsi terhadap penafsiran hak asasi manusia yang tidak tepat (tidak tepat).
- Persoalan tidak jelasnya batas antar negara.
- Pelanggaran perbatasan antar negara.
- Kepemilikan sebuah pulau.
Contoh permasalahan internasional besar yang dapat menimbulkan perselisihan internasional antara lain:
Bidang Politik
Tumbuhnya kekuatan militer baru dan kecenderungan perlombaan senjata di Asia Pasifik
Ekonomi
Perbedaan kepentingan dan ketidakcocokan antar negara industri. Misalnya industri Jepang yang tidak memperdulikan konsumsi masyarakatnya, namun berusaha mendominasi perekonomian dunia dengan cara merkantilisme (mengendalikan perdagangan) dan mengedepankan diri sebagai masyarakat modern.
Bidang sosial budaya
Permasalahan internasional di bidang sosial budaya yang dapat menimbulkan perselisihan internasional antara lain:
- Terorisme
- Pelanggaran hak asasi manusia
- Menurunnya kualitas lingkungan
- Tindakan diskriminatif
Bidang Batas Wilayah
Suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lain. Terdapat perbedaan pendapat antar negara mengenai batas wilayah masing-masing.
Penyelesaian Sengketa Internasional
Ada beberapa cara untuk menyelesaikan perselisihan internasional, antara lain:
Penyelesaian Sengketa Secara Damai Melalui Pengadilan
Sengketa yang diselesaikan secara damai melalui pengadilan biasanya dilakukan melalui arbitrase internasional dan melalui pengadilan internasional.
Arbitrase Internasional
Arbitrase internasional adalah penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada seorang arbiter (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase menerapkan asas hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disepakati sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Pada hakikatnya arbitrase merupakan kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. Para pihak yang bersengketa menyelenggarakan pengadilan arbitrase.
Komponen anggota arbitrase terdiri atas:
- Seorang arbiter
- Komisi memiliki anggota yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa (biasanya warga negara dan negara yang bersengketa).
- Komisi campuran yang terdiri dari orang-orang yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa ditambah anggota-anggota yang dipilih dengan cara lain.
Contoh arbitrase internasional meliputi:
- Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional didirikan di Paris pada tahun 1919.
- Pusat Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional yang berkedudukan di Washington DC.
- Pusat Arbitrase Perdagangan Regional yang berbasis di Kuala Lumpur pada tahun 1978 untuk Asia.
- Pusat Arbitrase Perdagangan Regional yang berbasis di Kairo pada tahun 1979 untuk Afrika.
Pengadilan Internasional
Ketentuan mengenai peradilan internasional diatur dalam Statuta Mahkamah Internasional dan Piagam PBB.
Pengadilan internasional adalah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Satu-satunya penyelesaian internasional melalui pengadilan yang dilakukan dalam komunitas internasional adalah dengan mengajukan perselisihan besar ke Pengadilan internasional. Markas besar Mahkamah Internasional adalah Den Haag (Belanda).
Tahapan proses pemilihan hakim Mahkamah Internasional terdiri dari:
Tahap I (Tahap Nominasi)
Nominasi dilakukan oleh sekelompok calon arbiter (wasit) yang telah dicalonkan. Maksimal 4 orang calon yang dapat diajukan, terdiri dari: 2 orang berkewarganegaraan yang sama dan dua orang dari luar negeri.
Tahap II (Tahap Seleksi)
Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB bersidang secara terpisah untuk memilih 15 calon hakim dari 15 negara. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Internasional dipilih dari antara para anggota dan oleh para anggota.
Persyaratan penyelesaian sengketa internasional adalah:
- Hanya sebatas perkara yang diajukan ke Mahkamah Internasional.
- Masalah yang diusulkan harus disetujui oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
Tugas Mahkamah Internasional
Peran atau tugas Mahkamah Internasional meliputi:
- Menyelesaikan perselisihan internasional yang diajukan oleh negara anggota PBB dan negara non anggota PBB.
- Penyelesaian sengketa hukum yang diajukan oleh Dewan Keamanan PBB.
- Memberikan nasihat hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan.
Wewenang Mahkamah Internasional
Kewenangan atau fungsi hukum (yurisdiksi) Mahkamah Internasional, antara lain:
1. Memutuskan Perkara yang Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa dilakukan secara lisan dan tertulis.
- Bagian lisan meliputi pengambilan saksi, ahli, dan pembela atau pengacara.
- Bagian tertulis meliputi penjelasan, misalnya: penjelasan jawaban, penjelasan adat istiadat, surat, dokumen
Mahkamah Internasional mengambil keputusan berdasarkan kelebihan suara hakim yang hadir (kuorum 9 hakim). Jika terjadi seri (jumlah suar yang sama), maka Ketua Mahkamah Internasional dapat mengambil keputusan sendiri. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan final (final) yang tidak dapat diajukan banding. Setiap negara harus mematuhi dan mendukung keputusan Mahkamah Internasional.
2. Memberi Nasehat
Memberikan nasihat kepada para pihak yang bersengketa bersifat netral namun masing-masing berjanji untuk mematuhi peraturan.
Tata cara pemberian nasihat antara lain:
- Permintaan tertulis yang disertai dengan dokumen-dokumen yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perselisihan tersebut
- Komite memberitahukan semua negara yang berkepentingan dan lembaga internasional untuk hadir di hadapan pengadilan internasional.
Penyelesaian Sengketa Secara Damai Melalui Jalur Di Luar Pengadilan
Penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai di luar pengadilan (non-litigasi), meliputi:
Perundingan
Negosiasi adalah perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa untuk memperoleh penyelesaian secara damai.
Mediasi
Mediasi pelayanan baik (perantara) adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga (lembaga negara atau internasional) untuk menghasilkan penyelesaian. Mediator sebagai pihak ketiga lebih berperan aktif dan ikut serta dalam perundingan. Pelayanan baik yang diberikan oleh pihak ketiga telah selesai dalam arti tidak terlibat lagi jika pihak ketiga telah mempertemukan kedua pihak.
Perdamaian
Konsiliasi dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa secara damai melalui bantuan negara lain atau badan investigasi yang tidak memihak (komite penasehat). Sedangkan pengertian konsiliasi dalam arti sempit adalah mengajukan suatu perselisihan kepada suatu komisi atau komite untuk dibuatkan laporan dengan usulan penyelesaian yang tidak mengikat.
Penyelesaian Diadakan Di Bawah Pimpinan PBB
Anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan perselisihan mereka tanpa menggunakan kekerasan atau perang (pasal 2 Piagam PBB). Tanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan berada di tangan Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan PBB bertindak dalam beberapa cara, antara lain:
- Perselisihan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
- Peristiwa yang mengancam perdamaian.
- Peristiwa yang melanggar perdamaian.
- Tindakan penyerangan (agresi).
Penyelesaian Sengketa Melalui Kekerasan
Cara penyelesaian perselisihan dengan menggunakan kekerasan (paksaan) adalah sebagai berikut:
Perang
Tujuan perang adalah untuk menaklukkan lawan dan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak lawan. Sedangkan fungsi perang adalah sebagai sanksi akhir dan sebagai cara penegakan hukum.
Retorsi
Retorsi merupakan balas dendam yang dilakukan terhadap negara lain yang tidak berperilaku sopan. Balas dendam dilakukan dengan tindakan tidak bersahabat namun sah-sah saja.
Pembalasan
Reprisal (tindakan balas dendam) adalah tindakan yang dilakukan untuk memperoleh ganti rugi (dengan cara yang melawan hukum). Misalnya saja menahan orang (sandera) atau benda.
Blokade
Blokade adalah tindakan penyelesaian suatu perselisihan dengan cara memblokir suatu pelabuhan dengan tujuan agar negara tersebut memenuhi tuntutan perdamaian.
Intervensi
Intervensi adalah penyelesaian sengketa dengan melakukan intervensi terhadap urusan negara yang bersengketa.
Untuk menegakkan dan memelihara perdamaian dan keamanan internasional, Dewan Keamanan PBB dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
- Komite Staf Militer
- Komite Perlucutan Senjata
Pasukan PBB, terdiri dari:
- United Nation Emergency (UNEF), yaitu pasukan penjaga perdamaian PBB untuk Timur Tengah, Korea Selatan, dan Korea Utara.
- UNDOF (United Nation Disengagement Observer Force), yaitu pasukan PBB sebagai pengamat suatu konflik bersenjata.
- Kelompok Pengamat Militer PBB untuk India dan Pakistan (UNMOGIP), yaitu pasukan PBB untuk India dan Pakistan.
- Organisasi Pengawasan Gencatan Senjata PBB di Palestina (UNTSG), yaitu pasukan penjaga perdamaian PBB untuk Palestina.
- United Nation Operation for Congo (UNOC), yaitu pasukan penjaga perdamaian PBB untuk Kongo.
International Commission for Control and Supervision (ICCS), yaitu pasukan penjaga perdamaian PBB untuk Vietnam Selatan.
Kasus Sengketa Internasional
Kasus perselisihan atau konflik dibedakan atas:
- Perselisihan bersenjata mengenai pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang.
- Perselisihan diklasifikasikan sebagai perang atau non-perang berdasarkan:
- Luas atau dalamnya perselisihan.
- Apabila pihak-pihak yang bersengketa melibatkan kepentingan beberapa negara yang diabaikan maka dapat dianggap terjadi perang.
- Niat para pihak yang bersengketa.
- Sikap dan reaksi para pihak yang bersengketa.
Perang Antar Negara
Ada dua jenis perang, yaitu:
Perang Agresi (Serangan)
Menurut Piagam PBB yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Neurenburg dan Tokyo, ditegaskan bahwa perang agresi, yaitu perang yang disebabkan oleh pelanggaran perjanjian internasional, adalah tidak sah. Suatu agresi dianggap ada jika ada penolakan berulang kali terhadap ajakan perdamaian.
Perang Bela Diri (Defensif)
Piagam PBB mengatur bahwa setiap negara berhak melakukan pertahanan diri secara individu dan kolektif terhadap serangan bersenjata, sambil menunggu saran atau keputusan dari Dewan Keamanan PBB. Hak untuk melakukan peperangan untuk membela diri hanya berlaku bagi:
- Urgensi;
- Hal ini tidak dapat dilakukan dengan cara lain;
- Tidak berlebihan.
Dua pengujian untuk mengetahui prinsip-prinsip yang dapat diterapkan secara umum mengenai pengaruh sengketa terhadap perjanjian yang dibuat oleh negara-negara yang bersengketa, antara lain:
Tes bersifat subjektif
Uji subyektif dilakukan terhadap negara-negara yang bersengketa. Apakah negara-negara tersebut masih berpendapat bahwa perjanjian tersebut tetap berlaku meskipun terjadi perang?
Tes obyektif
Uji obyektif dilakukan untuk melihat atau menilai apakah pelaksanaan perjanjian tidak sejalan atau tidak mempengaruhi jalannya perang.
Berdasarkan pelaksanaan tes subjektif dan tes objektif dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Perjanjian yang dibuat dengan maksud untuk melakukan tindakan politik atau hubungan politik bersama. Misalnya, negara-negara Atlantik Utara membentuk Perjanjian Keamanan Regional (NATO) pada bulan April 1949. Perjanjian ini menjadi batal demi hukum jika negara-negara tersebut berselisih.
2. Perjanjian yang diadakan untuk mengatur hal-hal yang sudah ada atau menetapkan hal-hal yang tetap. Misalnya perjanjian yang mengatur perbatasan, perjanjian ini masih tetap berlaku.
3. Perjanjian yang dibuat untuk mengatur dan mengikat negara-negara yang bersengketa. Misalnya Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, perjanjian ini masih berlaku.
4. Konvensi multilateral yang mengatur kesehatan, pengobatan dan perlindungan properti industri akan diberlakukan kembali setelah perselisihan diselesaikan. Biasanya ketentuan mengenai sah atau tidaknya isi perjanjian ditentukan dalam perjanjian damai.
Hukum internasional memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada negara-negara yang bersengketa untuk melanjutkan atau tidak melakukan perdagangan dan lalu lintas selama perang. Dalam prakteknya, warga negara dari negara yang bersengketa membatalkannya karena dapat membantu pihak lawan jika perdagangan, lalu lintas dan perjanjian tetap dilakukan.
Komisi Hukum Internasional tidak menggunakan istilah hukum perang tetapi menggunakan istilah-istilah berikut:
- Peraturan mengenai penggunaan angkatan bersenjata.
- Perlakuan terhadap individu pada masa perang (konflik bersenjata).
Hukum perang bertujuan untuk membatasi penggunaan kekerasan (senjata) untuk mengalahkan pihak lawan. Hukum perang menentukan tindakan-tindakan yang tidak boleh dilakukan, antara lain:
- Pembunuhan warga.
- Penganiayaan terhadap narapidana.
- Tenggelamnya kapal dagang.
Contoh Sengketa Internasional
Berikut beberapa contoh perselisihan internasional, antara lain:
Sengketa Internasional antara Indonesia dan Timor Leste
Penyebab terjadinya perselisihan antara Indonesia dan Timor Leste yang merupakan negara yang baru berdiri sejak terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Sebagian warga negara Timor Leste mengklaim wilayah Indonesia, tepatnya di perbatasan antara Timor Leste dan wilayah Indonesia yaitu perbatasan. antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dan Timor Leste.
Saat ini penyelesaian masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste rencananya akan dikoordinasikan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan besar akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Persoalan perbatasan Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang belum terselesaikan, akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kelima titik tersebut antara lain Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat yang memiliki luas 1.301 hektar (ha) dan saat ini dikuasai warga Timor Leste.
Tiga titik di antaranya berada di perbatasan Kabupaten Belu dan dua titik di perbatasan Timor Leste dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Masih berjalannya resolusi mengenai lima titik perbatasan membuat batas maritim kedua negara tidak dapat ditentukan. Pada lima poin tersebut, ada dua hal yang belum disepakati oleh warga kedua negara, yakni penentuan apakah akan mengikuti alur sungai terdalam dan persoalan pembagian lahan.
Awalnya pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat bahwa perbatasan kedua negara merupakan alur sungai yang paling dalam, namun warga tidak setuju karena alur sungai selalu berubah-ubah. Selain itu, hewan ternak milik warga di perbatasan meminum air dari sungai di perbatasan kedua negara. Jika sapi melintasi batas sungai terdalam, warga tidak bisa mengusirnya kembali karena melanggar batas negara. Warga kedua negara yang tinggal di perbatasan harus bersedia membagi tanah adatnya terkait persoalan batas negara.
Sengketa Internasional antara Jepang dan Korea
Penyebab perselisihan antara Jepang dan Korea adalah perebutan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku antara Tiongkok dan Jepang yang telah berlangsung sejak tahun 1969. Perselisihan tersebut bermula ketika ECAFE menyatakan bahwa perairan di sekitar Pulau Daioyu/Senkaku mengandung hidrokarbon dalam jumlah besar. .
Selanjutnya pada tahun 1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian untuk mengembalikan Okinawa, termasuk kepulauan Daioyu/Senkaku, kepada Jepang. Tiongkok kemudian memprotes hal tersebut, karena Tiongkok mengklaim pulau itu miliknya. Perselisihan terus berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.
Ketegangan berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Meski mendapat protes terus menerus dari Tiongkok dan Taiwan, pada tahun 1990-an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang dibangun oleh kelompok sayap kanan Jepang di Daiyou.
Tiongkok secara resmi memprotes tindakan Jepang di pulau tersebut. Hingga saat ini konflik tersebut belum terselesaikan. Kedua negara telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas dan menyelesaikan perselisihan, namun pertemuan tersebut belum menghasilkan resolusi, karena kedua negara bersikeras bahwa kepulauan Daioyu/Senkaku adalah bagian dari kedaulatan negaranya, akibat tumpang tindih antara ZEE Jepang dan Jepang. landas kontinen Tiongkok. Ini adalah sesuatu yang belum terjawab oleh Hukum Laut tahun 1982. Meski kini banyak yang menggunakan pendekatan median (garis sama jarak) untuk membagi wilayah yang tumpang tindih, namun mereka belum bisa menyelesaikan perselisihan kedua negara, karena adanya perbedaan penafsiran mengenai definisi garis sama jarak.
Selain itu, ada tawaran lain untuk menyelesaikan konflik tersebut, yakni melalui pengelolaan bersama (Joint Development Agreement). Pengelolaan bersama tidak hanya akan menyelesaikan sengketa perbatasan laut kedua negara, namun juga mempunyai unsur politik. Hal ini akan meningkatkan hubungan Tiongkok-Jepang, karena menyangkut kepentingan kedua negara, sehingga kedua negara harus selalu menjaga hubungan baik agar perjanjian dapat berjalan dengan baik.
Namun, Tiongkok menolak tawaran pengelolaan bersama meski perjanjian tersebut bisa digunakan untuk membangun masa depan cerah dengan Jepang. Akhirnya dipilihlah penyelesaian melalui Mahkamah Internasional sebagai alternatif penyelesaian akhir, namun penyelesaian ini cukup beresiko, karena akibatnya adalah take all or none.
Sengketa Internasional antara Thailand dan Kamboja
Sejak tahun 1962, sengketa Kuil Preah Vihear memicu konflik berdarah antara Thailand dan Kamboja. Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara. Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa kuil abad ke-11 itu milik Kamboja. Namun, gerbang utama kuil ini berada di Thailand. Baku tembak di perbatasan dekat kuil antara kedua belah pihak kerap terjadi dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan warga sipil pun ikut dievakuasi ke kamp pengungsian saat itu.
Kedua negara saling tuduh memulai baku tembak. Pemerintah Thailand menyatakan, kejadian itu bermula ketika pasukan Kamboja melepaskan tembakan ke pihak Thailand. Sementara itu, pemerintah Kamboja menyatakan militer Thailand melanggar garis perbatasan dan menyerang pos militer di sepanjang perbatasan dari Ta Krabey hingga kawasan Chub Koki yang berada jauh di tengah wilayah Kamboja dengan tujuan untuk mengambil alih sebuah kuil yang diklaim. milik Kamboja.
Untuk mencari titik terang permasalahan tersebut, pemerintah Kamboja meminta bantuan mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan meminta Thailand menarik pasukan militernya dan menghentikan aktivitas militer di sekitar kuil yang menjadi lokasi sengketa. Kemudian, Thailand dan Kamboja meminta kesediaan Indonesia untuk menjadi penengah konflik tersebut. Permintaan ini disambut baik oleh Pemerintah Indonesia dan diwujudkan dengan membentuk tim peninjau. Susunan tim pengkaji terdiri dari unsur sipil dan militer, yakni staf Kementerian Luar Negeri dan staf Kementerian Pertahanan serta perwira militer TNI.
Sebagai ketua Asean, Indonesia turut andil dalam mendamaikan kedua negara yang bertikai tersebut. Keikutsertaan Indonesia mendapat dukungan penuh dari Kamboja yang menyetujui rencana pengiriman tim pengamat dari Indonesia untuk memantau gencatan senjata. Namun pada akhirnya pihak Thailand menolak melibatkan pihak ketiga karena menganggap hal tersebut merupakan masalah bilateral antar negara.
Pada pertemuan KTT ASEAN ke-18 di Jakarta, konflik Kamboja-Thailand sempat dibahas, namun tidak ditemukan kesepakatan. Sebab, Thailand menolak tiga permintaan Kamboja terkait upaya demokrasi perbatasan, seperti:
1. Diselenggarakannya kembali pertemuan pembahasan perbatasan atau pertemuan Joint Border Commission (JBC) di Indonesia.
Dipilihnya Indonesia sebagai tempat pertemuan JBC karena Indonesia sebagai ketua ASEAN telah diberikan mandat oleh Dewan Keamanan PBB untuk menengahi perselisihan kedua negara. Thailand menolak dan ingin hanya kedua negara tersebut yang melakukannya tanpa peran Indonesia.
2. Pengiriman tim teknis dari Kamboja ke 23 titik perbatasan yang disengketakan kedua negara.
3. Pemetaan foto kawasan dilakukan untuk mengidentifikasi pilar-pilar perbatasan.
Penolakan Thailand untuk memenuhi tuntutan tersebut terjadi karena mereka harus terlebih dahulu menyerahkan permasalahan tersebut ke parlemen Thailand untuk diratifikasi. Thailand berprinsip bahwa pemenuhan tuntutan hanya dapat dilakukan apabila ratifikasi telah dilakukan. Berbeda dengan Kamboja yang menilai permintaan izin ke parlemen Thailand terlalu panjang dan berlarut-larut.
Kamboja menilai hal inilah yang menyebabkan perundingan mengenai perbatasan kedua negara tidak pernah berakhir. Kamboja juga menilai Thailand tidak serius menerapkan diplomasi damai dalam perundingan.
Sengketa Internasional antara Irak dan Kuwait
Penyebab invasi Irak ke Kuwait adalah kemerosotan ekonomi Irak pasca Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dollar sebagai pendapatan ekonominya, sedangkan rendahnya harga petro dollar disebabkan oleh kelebihan produksi minyak dari Kuwait dan Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan di Ladang Minyak Rumeyla. Bahkan setelah perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan pasokan minyak secara gratis. . Selain itu, Irak mengangkat isu sengketa perbatasan akibat pembagian kekuasaan warisan Inggris setelah jatuhnya pemerintahan Ottoman Turki.
Sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan kedua negara, Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta oleh Amerika Serikat untuk tidak melakukan serangan balasan terhadap Irak untuk menghindari mundurnya kekuatan militer negara-negara Arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya perang. Pada tanggal 27 Februari 1991, pasukan Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang telah berakhir.
Sengketa Internasional antara Israel dan Palestina
Penyebab perselisihan ini adalah bangsa Israel (Yahudi) yang berpikir untuk mendirikan negaranya sendiri. Menurut sejarah, mereka meninggalkan tanah Israel setelah perang salib karena dituduh pro-Kristen oleh tentara Islam yang saat itu diduduki oleh bangsa Filistin (Palestina). Pemikiran yang berbentuk seperti Zionisme didorong oleh genosida yang dilakukan NAZI pada perang dunia kedua.
Pemilihan lokasi negara tersebut tentu saja adalah tanah leluhur mereka yang saat itu merupakan wilayah jajahan Inggris. Karena secara leluhur mereka memilikinya, tetapi juga secara agama, beberapa tempat keagamaan Yahudi juga ada di sana. Meski tidak terang-terangan, negara-negara barat setuju dan mendukung alasan bahwa sebelum warga Palestina tinggal di sana, tanah tersebut adalah milik Israel.
Di sisi lain, negara-negara Arab berpendapat karena Jerman telah melakukan genosida, maka tanah Jerman harus disisihkan untuk menjadi negara Yahudi. Di balik segala intrik politik serta kelebihan dan kekurangan politik, strategis dan lainnya. Inggris dengan sukarela menarik diri dari negaranya dan memberikannya kepada siapa saja untuk diklaim karena Israel lebih siap sehingga mereka memproklamirkan negara tersebut terlebih dahulu.
Di sisi lain, masyarakat Palestina yang tinggal dan besar di sana tidak terima menjadi bagian dari negara Yahudi, sehingga Israel menganggap Palestina sebagai ancaman internal dan Palestina juga menganggap Israel sebagai penjajah baru. Akibat dari peperangan dan konflik yang rumit antara dua negara adalah konflik antar agama, belum lagi stabilitas kawasan Timur Tengah dan campur tangan Amerika terhadap kebijakan perminyakan mereka. Hingga saat ini belum ada penyelesaian atas perselisihan tersebut.Demikianlah artikel yang membahas tentang Pengertian Sengketa Internasional Menurut Para Ahli, Penyebabnya, Cara Penyelesaiannya serta Contoh Kasus Sengketa Internasional Secara Lengkap. semoga bermanfaat






























