Mengapa Pendekatan Rehabilitatif Lebih Sejalan dengan Tujuan Ilmu Hukum Pidana Kontemporer Dibandingkan Pendekatan Represif
Ilmu hukum pidana memiliki tujuan utama yang kompleks, yaitu menegakkan keadilan, melindungi masyarakat, mencegah terjadinya kejahatan, serta membentuk individu yang lebih baik. Secara historis, pendekatan represif atau retributif mendominasi sistem peradilan pidana dengan menekankan pembalasan yang setimpal terhadap pelaku kejahatan. Pendekatan ini berpandangan bahwa pidana adalah “balasan” yang harus dijatuhkan karena pelaku telah melanggar norma hukum, sehingga keadilan diukur dari seberapa proporsional hukuman tersebut. Namun, seiring perkembangan pemikiran kriminologi dan penologi modern, muncul pendekatan rehabilitatif yang lebih menekankan perbaikan dan reintegrasi sosial pelaku kejahatan. Pertanyaan mendasar kemudian muncul: apakah pendekatan rehabilitatif lebih sejalan dengan tujuan ilmu hukum pidana dibandingkan pendekatan represif?

Pendekatan represif berakar pada teori absolut atau retributif, yang melihat pidana sebagai keharusan moral semata karena pelaku telah melakukan kesalahan. Tujuannya adalah memberikan efek jera (deterrence) dan memulihkan keseimbangan moral masyarakat yang terganggu oleh kejahatan. Dalam praktiknya, pendekatan ini sering menghasilkan hukuman yang keras, seperti penjara panjang atau bahkan hukuman mati, dengan fokus pada masa lalu (backward-looking). Meskipun pendekatan ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat, kritik utamanya adalah kurangnya perhatian terhadap penyebab kejahatan, sehingga tingkat residivisme (pengulangan kejahatan) tetap tinggi. Pelaku yang hanya dihukum tanpa dibina cenderung keluar dari penjara dengan kondisi yang sama atau bahkan lebih buruk, sehingga tujuan pencegahan kejahatan jangka panjang sulit tercapai.
Sebaliknya, pendekatan rehabilitatif bersifat relatif dan utilitarian, yang memandang pelaku kejahatan bukan semata sebagai “penjahat” yang harus dibalas, melainkan sebagai individu yang membutuhkan perbaikan perilaku, pendidikan, terapi, dan keterampilan. Tujuannya adalah mereformasi pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan patuh hukum (reintegrasi sosial). Pendekatan ini melihat kejahatan sebagai akibat dari faktor sosial, psikologis, ekonomi, atau lingkungan, sehingga solusinya bukan hanya hukuman, melainkan pembinaan dan pengobatan. Dalam konteks modern, rehabilitasi mencakup program pendidikan di dalam lembaga pemasyarakatan, konseling, pelatihan kerja, serta pengawasan pasca-pembebasan. Pendekatan ini lebih berorientasi pada masa depan (forward-looking) dan bertujuan mengurangi residivisme serta melindungi masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam perspektif tujuan ilmu hukum pidana, pendekatan rehabilitatif tampak lebih sejalan dengan tujuan utama hukum pidana kontemporer. Tujuan pemidanaan menurut teori gabungan (kombinasi) yang dianut banyak negara, termasuk Indonesia, mencakup pencegahan (preventif), pembalasan yang proporsional, perlindungan masyarakat, serta pemasyarakatan atau perbaikan pelaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mulai berlaku secara bertahap menunjukkan pergeseran paradigma ke arah yang lebih humanis, dengan menekankan keadilan restoratif dan rehabilitatif. Tujuan pemidanaan dalam KUHP baru mencakup pencegahan tindak pidana, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik, serta penumbuhan rasa penyesalan—semua itu lebih selaras dengan semangat rehabilitasi daripada sekadar pembalasan.
Keunggulan pendekatan rehabilitatif terletak pada efektivitas jangka panjangnya. Berbagai studi penologi menunjukkan bahwa program rehabilitasi yang baik dapat menurunkan tingkat pengulangan kejahatan secara signifikan dibandingkan hukuman semata. Selain itu, pendekatan ini lebih sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, karena memperlakukan pelaku sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat, bukan objek pembalasan. Di Indonesia, penerapan rehabilitasi sudah terlihat dalam penanganan anak pelaku tindak pidana (melalui diversi dan keadilan restoratif sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak), serta dalam kasus penyalahgunaan narkotika di mana rehabilitasi medis dan sosial menjadi prioritas. Pendekatan ini juga mendukung tujuan sosial welfare, yaitu menciptakan masyarakat yang lebih aman dan harmonis melalui perbaikan individu.
Meskipun demikian, pendekatan rehabilitatif bukan tanpa kritik. Beberapa pihak berpendapat bahwa terlalu mengutamakan rehabilitasi dapat mengurangi efek jera dan mengabaikan rasa keadilan korban. Oleh karena itu, ilmu hukum pidana modern cenderung mengadopsi pendekatan kombinasi atau terintegrasi, di mana unsur represif tetap ada sebagai batas minimum keadilan, sementara rehabilitatif menjadi elemen utama untuk mencapai tujuan pencegahan dan perbaikan. Keseimbangan ini penting agar hukum pidana tidak kehilangan daya tangkalnya, sekaligus tetap manusiawi.
Dalam kesimpulan, pendekatan rehabilitatif lebih sejalan dengan tujuan ilmu hukum pidana kontemporer dibandingkan pendekatan represif semata. Sementara pendekatan represif fokus pada pembalasan dan efek jera jangka pendek, pendekatan rehabilitatif menawarkan solusi yang lebih komprehensif dengan menargetkan akar masalah kejahatan, mengurangi residivisme, serta mendukung reintegrasi sosial pelaku. Di Indonesia, pergeseran paradigma ini tercermin dalam KUHP baru dan berbagai regulasi terkait restorative justice serta pemasyarakatan. Namun, pendekatan terbaik adalah pendekatan terintegrasi yang menggabungkan unsur represif sebagai penegakan norma dan rehabilitatif sebagai upaya perbaikan. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya menjadi alat penghukuman, melainkan juga instrumen pembangunan manusia dan masyarakat yang lebih adil, aman, dan beradab. Pemahaman ini menjadi penting bagi penegak hukum, pembuat kebijakan, serta masyarakat agar sistem peradilan pidana dapat berkembang menjadi lebih humanis dan efektif di masa depan.
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG





